CPNS PPPK 2024 Dibuka Maret, Begini Cara Cek Data Non ASN di BKN Lengkap dengan Cara Daftarnya

24 February 2024, 20:33

SUARAMERDEKA.COM – Rekrutmen CPNS PPPK tahun 2024 akan dibuka pada Maret mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024. Pendataan Non ASN ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Sampaikan Sikap Ketidakpuasan Pelaksanaan Pemilu Pendataan non ASN berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah. Tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.

Lantas, bagaimana cara cek data non ASN 2024 dan tata cara pendaftaran pendataan non ASN 2024 di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id? Baca Juga: Tim Satgas Pangan Polri Cek Distribusi Beras Impor Asal Vietnam Thailand di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Cara Cek Data Non ASN 2024 di BKN Adapun langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di laman resmi BKN adalah sebagai berikut: 1. Akses laman BKN di alamat https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman 2. Kemudian, pilih Instansi sesuai dengan tempat Anda bekerja atau berkontribusi. 3. Pilih menu “Pengumuman” yang ada di bagian kanan layar. 4. Selanjutnya akan dialihkan ke halaman yang menampilkan daftar Pegawai Non ASN. Baca Juga: Diduga Rem Tak Berfungsi, Truk Tangki Elpiji Tabrak Dump Truk di Ungaran Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN – Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. – Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja. – MInimal masa kerja adalah 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. – Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun. Baca Juga: GIPI Jawa Tengah dan Disporapar Jateng Siap Sinergi Selesaikan Banyak PR Sektor Pariwisata Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN Bagi tenaga honorer atau no ASN yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan: Langkah 1: Membuat Akun – Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. – Pastikan Admin Instansi telah mendaftarkan nama Anda. – Pilih opsi “Buat Akun” untuk membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN. – Lengkapi data sesuai permintaan, seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha. – Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjutkan” Baca Juga: Siapkan Musprov GIPI, Kukrit SW Ditunjuk Jadi Plt GIPI Jawa Tengah Bangkitkan Industri Pariwisata – Apabila data telah terdaftar, nantinya akan muncul notifikasi ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. – Jika data belum terdaftar, notifikasi yang muncul adalah “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Segera lapor pada masing-masing instansi yang menaungi Anda. – Lanjutkan dengan mengisi data sesuai kolom yang disediakan. – Unggah file scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan serta pas foto berwarna, masing-masing dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. – Masukkan kode captcha, lalu klik tombol “Lanjutkan”. – Pastikan data telah sesuai, lalu klik “Proses Pembuatan Akun”. Selanjutnya, lakukan konfirmasi kesesuaian data dan menyelesaikan pembuatan akun. Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pemungut Suara Susulan di Kabupaten Demak Capai 64 Persen hingga 70 Persen Langkah 2: Cetak Kartu Informasi Akun – Klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, lalu masuk ke akun yang telah dibuat dengan memilih opsi “Lanjutkan Login Pendaftaran”. Langkah 3: Login dan Pengisian Biodata – Akses laman https://pendataannonasn.bkn.go.id, lalu klik “Masuk Akun” atau “Lanjutkan Login Pendaftaran” – Masukkan NIK dan password untuk login. – Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB. – Kemudian, Isi biodata yang diminta. Baca Juga: Bocah yang Dilaporkan Hilang di Sungai Jatibarang Brebes ternyata Lagi Asyik Nonton Tim Basarnas Cari Dirinya Sendiri Langkah 4: Mengisi Riwayat Pekerjaan – Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini. Langkah 5: Resume Pendataan Non ASN – Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah. – Centang atau tandai kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendataan”. – Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan. Baca Juga: Nasabah Bank Danamon Diajak Rayakan Imlek Bersama, Optimis Lanjutan Pertumbuhan Positif di Tahun Naga Kayu Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melakukan proses pendaftaran dengan mudah maupun memastikan bahwa data telah terdaftar dalam sistem pendataan BKN. Demikian informasi terkait cara cek data non ASN 2024 dan tata cara pendaftaran pendataan non ASN 2024 di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk rekrutmen CPNS PPPK 2024.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi