Cimahi Tak Ikut Kebijakan Jam Kerja ASN 06.30 WIB

Cimahi Tak Ikut Kebijakan Jam Kerja ASN 06.30 WIB

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan tidak akan mengikuti kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 1446 H.

Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewajibkan ASN masuk pukul 06.30 WIB, namun Pemkot Cimahi memiliki kebijakan berbeda.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan salah satu pertimbangannya adalah banyaknya ASN yang berdomisili di luar Kota Cimahi.

BACA JUGA: Pemkab Bandung Barat Atur Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Masuk Lebih Pagi!

“Jauh-jauh, dari Bandung dan sebagainya. Kalau masuk jam 06.30, sampai di sini mereka harus berangkat jam berapa?” ujar Ngatiyana saat ditemui awak media di Pemkot Cimahi, Senin (3/3/2025).

Menurut Ngatiyana, selama bulan puasa, ASN justru diberi keleluasaan agar ibadahnya dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan jam kerja ASN di Kota Cimahi tetap dimulai pukul 07.30 WIB.

“Istirahat hanya setengah jam, pukul 12.30, kemudian jam 13.00 masuk lagi. Lalu, jam 14.00 sudah bisa pulang, kecuali hari Jumat, pulangnya jam 14.30,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Kebijakan Gubernur Soal Jam Kerja Selama Ramadan, ASN Kota Banjar hingga Ciamis Harus Masuk Lebih Pagi

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar selama Ramadan.

Jika biasanya ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, maka selama Ramadan jam kerja dimajukan.

“Masuknya pukul 06.30, istirahat satu jam, dan pulang pukul 14.00,” kata Dedi.

Dedi menegaskan kebijakan ini bukan sekadar mencari sensasi, tetapi sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Kalau Ramadan kan sahur, terus salat subuh. Setelah itu rata-rata tidur, nanti bangun kesiangan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.

Berdasarkan kebijakan itu, ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu memiliki jam kerja Senin-Kamis pukul 06.30-14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30-14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. (Mong)