Jakarta, CNBC Indonesia – Pengawas perlindungan data Italia menjatuhkan denda kepada OpenAI sebesar 15 juta euro (Rp 252 miliar) karena terbukti mengumpulkan data pribadi ke dalam chatbot kecerdasan buatan (AI) ChatGPT.
Otoritas Perlindungan Data Italia (Garante) mengatakan bahwa OpenAI menggunakan data pribadi untuk melatih ChatGPT.
Mereka menganggap penggunaan data tersebut tanpa dasar hukum yang memadai dan melanggar prinsip transparansi dan kewajiban informasi terkait terhadap pengguna.
OpenAI juga tidak menyediakan sistem verifikasi usia yang memadai, untuk mencegah pengguna di bawah 13 tahun terpapar konten yang dihasilkan oleh AI yang tidak pantas, demikian hasil investigasi Garante, dikutip dari EuroNews, Jumat (27/12/2024).
Pemerintah Italia juga meminta OpenAI untuk meluncurkan kampanye selama enam bulan di media lokal untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana perusahaan mengumpulkan data pribadi.
“Pengguna dan non-pengguna ChatGPT harus disadarkan tentang cara menentang pelatihan kecerdasan buatan generatif dengan data pribadi mereka dan, oleh karena itu, secara efektif ditempatkan pada posisi untuk menggunakan hak-hak mereka di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR),” bunyi laporan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan melalui email, OpenAI menyebut keputusan tersebut tidak proporsional dan mengatakan akan mengajukan banding.
Seorang juru bicara OpenAI mengatakan bahwa denda tersebut hampir 20 kali lipat dari pendapatan yang diperoleh mereka di Italia pada tahun yang sama.
Perusahaan menambahkan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan otoritas privasi di seluruh dunia untuk menawarkan AI yang bermanfaat yang menghormati hak-hak privasi.
Regulator di AS dan Eropa telah memeriksa OpenAI dan perusahaan lain yang telah memainkan peran penting dalam ledakan AI. Sementara pemerintah di seluruh dunia telah menyusun peraturan untuk melindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh AI.
(haa/haa)