GELORA.CO – Mayat bayi yang diduga tertukar di sebuah rumah sakit (RS) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat terkuak setelah makam dibongkar.
Kejadian itu diceritakan oleh MR (27) ayah dari bayi yang diduga tertukar tersebut.
MR menceritakan, peristiwa itu bermula saat istrinya yang sedang hamil tua mengalami kontraksi pada 15 September 2024.
Kemudian, MR membawa istrinya ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Lalu, pihak klinik merujuknya ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih dengan dalih air ketubannya kering sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut.
“Jadi kan dapat rujukan tanggal 15 September 2024 ini, hari minggu. Saya dirujuk dari klinik karena ini ke rumah sakit Cempaka Putih oleh dokter,” kata MR saat dikonfirmasi Disway.id pada Selasa, 10 Desember 2024.
Singkat cerita, istri MR pun harus menjalani operasi di rumah sakit kawasan Cempaka Putih pada 16 September 2024.
Namun kata MR, setelah lahir, pihak keluarga dilarang melihat si bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.
“Itu bayi nggak diperlihatkan ke ibunya. Jenis kelaminnya pun, seluruh badan anggota tubuhnya pun nggak diperlihatkan sama saya, sama istri saya,” katanya.
“Ketika itu saya cuma datang dipanggil untuk mengazankan bayi tersebut,” tambahnya.
MR melanjutkan, sore harinya dia dikabari oleh pihak RS jika bayinya dalam kondisi kritis.
“Setelah itu dia minta izin untuk saya menandatangani. Tapi saya nggak sempat saya baca semua. Saya katanya, pak tanda tangan dulu aja pak. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan,” ujar MR.
Esok harinya tanggal 17 September 2024, MR dikabari pihak rumah sakit jika bayinya sudah meninggal dunia.
MR mengaku, tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya. Dia menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.
Kata MR, pihak rumah sakit, memintanya untuk segera memakamkan jasad bayi tersebut.
MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Setelah sehari berselang, karena ingin melihat jasad anaknya, sang istri pun meminta MR untuk membongkar makam bayinya.
MR pun meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.
Pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut.
Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.
Menurutnya, jasad bayi yang dia kuburkan itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit.
Kata MR bayi yang dia kuburkan tingginya sekitar 70-80 Cm, sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 Cm.
Dia bersama pihak keluarga lainnya menduga, jika bayi yang dia kuburkan tersebut bukan berumur 1 hari, melainkan sudah berbulan-bulan dilahirkan.
“Bayi saya itu panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi itu bisa sampai 60-80 cm, mas. Itu bukan bayi satu hari,” terangnya.
MR pun mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan. Namun kata MR pihak rumah sakit menyangkal jika bayi tersebut tertukar.
MR pun sempat melakukan mediasi sebanyak 2 kali dengan pihak rumah sakit. Namun karena tak kunjung ada kesepakatan akhirnya MR memviralkan kejadian itu setelah 3 bulan kasusnya bergulir.
Setelah kasus itu viral, pihak rumah sakit mendatangi MR ke tempat kerjanya dan berjanji akan melakukan tes DNA serta menanggung seluruh biayanya.
“Kemarin pihak RS sudah datang ketempat kerja saya. Direktur utamanya udah mau memfasilitasi biaya tes DNA,” pungkas MR.