Dalam kesempatan ini, Rosan juga mengadakan pertemuan dengan otoritas Kerajaan Saudi Arabia, termasuk Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMC) yang berwenang dalam perencanaan, pengembangan dan perbaikan fasilitas pelayanan di Makkah dan Tanah Suci.
Bersama Badan Penyelenggara Haji RI (BP Haji), Rosan juga mengadakan pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Investasi Saudi Arabia.
“Kami tidak hanya fokus pada jarak ke Masjidil Haram, tetapi juga memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan dan kelayakan fasilitas bagi jemaah. Target kami adalah memastikan semua unsur terpenuhi, mulai dari aspek teknis, legalitas, hingga keberlanjutan pengelolaan,” kata Rosan.
Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang membuka peluang bagi entitas asing, termasuk lembaga atau perusahaan, untuk memiliki properti di Makkah.
Aturan itu akan melahirkan beberapa ketentuan lanjutan yang diharapkan akan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga memungkinkan Indonesia memiliki aset strategis di Tanah Suci secara legal dan aman.
“Kami akan bergerak cepat menyelesaikan tahapan dan mengikuti proses yang disyaratkan oleh otoritas setempat. Kami ingin memastikan Indonesia menjadi salah satu pihak pertama yang memanfaatkan peluang ini,” ujar Rosan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5044859/original/066512900_1733891513-IMG-20241211-WA0002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)