Malang(beritajatim.com) – Seorang DJ berinisial APN (25 tahun) asal Wagir, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan pada kekasihnya. Korban adalah US (27 tahun) yang juga bekerja sebagai seorang DJ.
Hasil penyelidikan diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada 16 November 2025 lalu. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya disertai video kondisi dirinya yang mengalami luka akibat dianiaya.
“Korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025. Pada 27 November Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku di rumahnya. Tidak menunggu viral karena tidak sampai 2 x 24 jam setelah laporan. Pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat, 28 November 2025.
Nanang menuturkan butuh waktu bagi US untuk berpikir melaporkan APN ke polisi. Karena keduanya menjalin hubungan asmara. Namun, pada akhirnya US melaporkan APN ke Polresta Malang Kota hingga berujung penangkapan dan penetapan tersangka.
“Motif pelaku melakukan kekerasan karena adanya kecemburuan, kenapa terima uang sawer dan sebagainya. Kemudian ada penamparan, dipukul di kepala sehingga pelapor tidak bisa melakukan aktivitasnya,” ujar Nanang.
US sendiri mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat pukulan APN. Korban pun telah menjalani visum untuk kebutuhan penyidikan.
“Saat pemukulan pelaku dalam kondisi mabuk. APN dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Nanang.
Sementara APN memintaa maaf kepada publik atas tindakan yang dia lakukan.
“Saya mau minta maaf secara tulus kepada masyarakat dan pihak yang saya rugikan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi kepada siapapun, saya sangat menyesal,” ujar APN. (luc/ted)
