Cekcok Jelang Putusan Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Remukan Poster Kelompok Aktivis

Cekcok Jelang Putusan Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Remukan Poster Kelompok Aktivis

Bisnis.com, JAKARTA — Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

Sidang putusan gugatan praperadilan ini dilakukan secara maraton untuk keempat tersangka penghasutan demo yakni Delpedro, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sekitar 10.20 WIB, kondisi gaduh itu terjadi usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

“Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

Terlihat, poster yang diremukan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.