JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk tahun 2025 sudah dimulai pada Februari.
Jika kamu termasuk penerima, segera cek saldo rekeningmu, siapa tahu bantuan sudah masuk dan siap digunakan.
Baca juga : Pakai NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Bansos PKH ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadi, pastikan kamu tidak ketinggalan informasi penting ini.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan dana PKH untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Saat ini, proses pencairan sudah mulai berjalan, dan dana langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima.
Bagi KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH, pencairan dilakukan melalui dua metode utama:
1. Transfer Bank
Dana akan langsung masuk ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI).
Bisa dicek melalui ATM, Mobile Banking, atau internet banking.
2. Pencairan via Kantor Pos
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, bantuan bisa diambil langsung di Kantor Pos.
Jangan lupa membawa KTP dan KK sebagai syarat pencairan.
Cara Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025
Mau tahu apakah bansos PKH sudah masuk ke rekeningmu? Ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya:
1. Cek Lewat Situs Resmi Kemensos
Kunjungi (https://cekbansos.kemensos.go.id/).Masukkan NIK KTP, nama lengkap**, serta pilih **provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
2. Cek via Aplikasi Cek Bansos
Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store.Login atau daftar menggunakan NIK KTP.Masukkan data yang diminta dan langsung cek status bantuanmu.
3. Cek Lewat Rekening Bank atau Kantor Pos
Jika dana ditransfer ke bank, langsung cek saldo melalui ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking.Jika pencairan dilakukan melalui Kantor Pos, datang langsung dengan membawa KTP dan KK untuk verifikasi.Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Tidak semua orang bisa mendapatkan bansos PKH. Bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria berikut:
