Jakarta: Memasuki separuh terakhir Ramadan 2025 umat muslim sudah mulai bersiap untuk membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jawa Barat
BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut besaran zakat fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
Kabupaten Bandung Rp38.000
Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
Kabupaten Bekasi Rp47.000
Kabupaten Bogor Rp47.000
Kabupaten Ciamis Rp37.500
Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon Rp40.000
Kabupaten Garut Rp40.500
Kabupaten Indramayu Rp37.500
Kabupaten Karawang Rp42.000
Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
Kabupaten Majalengka Rp40.000
Kabupaten Pangandaran Rp31.250
Kabupaten Purwakarta Rp40.000
Kabupaten Subang Rp40.000
Kabupaten Sukabumi Rp40.000
Kabupaten Sumedang Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota Bandung Rp40.000
Kota Banjar Rp32.500
Kota Bogor Rp45.000
Kota Bekasi Rp47.000
Kota Cimahi Rp37.500
Kota Cirebon Rp45.000
Kota Depok Rp45.000
Kota Sukabumi Rp45.000
Kota Tasikmalaya Rp37.500
Waktu Pembayaran Zakat
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Cara menunaikan zakat fitrah
Ada dua cara utama untuk menunaikan zakat fitrah:
Secara langsung
Kamu bisa menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar tempat tinggalmu. Dengan cara ini, zakat dapat diberikan secara tepat sasaran dan segera dimanfaatkan oleh penerimanya.
Melalui lembaga Amil Zakat
Jika ingin lebih praktis, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya secara lebih merata.
Jakarta: Memasuki separuh terakhir Ramadan 2025 umat muslim sudah mulai bersiap untuk membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jawa Barat
BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut besaran zakat fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
Kabupaten Bandung Rp38.000
Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
Kabupaten Bekasi Rp47.000
Kabupaten Bogor Rp47.000
Kabupaten Ciamis Rp37.500
Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon Rp40.000
Kabupaten Garut Rp40.500
Kabupaten Indramayu Rp37.500
Kabupaten Karawang Rp42.000
Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
Kabupaten Majalengka Rp40.000
Kabupaten Pangandaran Rp31.250
Kabupaten Purwakarta Rp40.000
Kabupaten Subang Rp40.000
Kabupaten Sukabumi Rp40.000
Kabupaten Sumedang Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota Bandung Rp40.000
Kota Banjar Rp32.500
Kota Bogor Rp45.000
Kota Bekasi Rp47.000
Kota Cimahi Rp37.500
Kota Cirebon Rp45.000
Kota Depok Rp45.000
Kota Sukabumi Rp45.000
Kota Tasikmalaya Rp37.500
Waktu Pembayaran Zakat
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Cara menunaikan zakat fitrah
Ada dua cara utama untuk menunaikan zakat fitrah:
Secara langsung
Kamu bisa menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar tempat tinggalmu. Dengan cara ini, zakat dapat diberikan secara tepat sasaran dan segera dimanfaatkan oleh penerimanya.
Melalui lembaga Amil Zakat
Jika ingin lebih praktis, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya secara lebih merata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)