P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
PR1: Peserta termasuk dalam Eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
PR2: Peserta berasal dari Non-ASN yang termasuk dalam jenis kebutuhan khusus.
L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
TL: Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi.
TL1: Peserta dosen tidak memenuhi nilai ambang batas untuk subtes tertentu.
TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
TH: Peserta tidak hadir pada saat proses seleksi.
A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.