Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cek! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera

Cek! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera

Jakarta

Pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran. PT Hutama Karya (Persero) pun menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Trans Sumatera.

Pertama,Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 8 April pukul 24.00 WIB.

Kedua, Tol Pekanbaru-Dumai mulai Jumat 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Pembatasan disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga.

SKB yang terbit 6 Maret itu mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik dan arus balik angkutan Lebaran, yang salah satunya menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang di tol.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan pembatasan ini untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna tol selama periode mudik dan arus balik.

“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” terang Adjib dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Di sisi lain, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu. Contohnya, kendaraan pengangkut BBM/BBG, pengantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta bahan pangan.

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional wajib dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi. Kami ingin memastikan bahwa para pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang dan menyenangkan dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol. Oleh karena itu, kami menghimbau pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” tutur Adjib.

(hns/hns)

Merangkum Semua Peristiwa