Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya bakal mengkaji formula yang tepat dalam menyusun aturan tentang kepala daerah dipilih DPRD. Formula tersebut, termasuk soal pencegahan politik uang.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Rifqi mengakui, kepala daerah dipilih DPRD pernah diterapkan Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Namun, dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan karena tak bisa menjawab masalah dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dahulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tutur politisi Nasdem ini.
Komisi II DPR, kata Rifqi, akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan kepala daerah dipilih DPRD relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi yang bertumbuh. Menurut dia, politik uang yang terjadi dalam praktik pemilihan langsung maupun tidak langsung menjadi pertimbangan dalam implementasi sistem pilkada.
“Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” pungkas Rifqi terkait pilkada dipilih DPRD.