Cegah Kecelakaan Saat Nataru, Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api

Cegah Kecelakaan Saat Nataru, Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api

Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya preventif dilakukan Polres Pasuruan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kepolisian secara resmi menutup akses bagi kendaraan roda empat di tiga perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Penutupan ini dilakukan dengan cara penyempitan fisik badan jalan di titik perlintasan. Praktis, hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur alternatif tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa langkah sterilisasi ini sangat mendesak dilakukan demi keselamatan nyawa masyarakat. Kebijakan ini difokuskan pada titik-titik yang selama ini menjadi zona merah rawan kecelakaan.

“Kami terpaksa membatasi akses kendaraan roda empat di tiga titik perlintasan sebidang demi menjamin keselamatan pengguna jalan selama masa Operasi Lilin Semeru 2025,” tegas Joko, Sabtu (20/12/2025).

Lokasi penutupan meliputi perlintasan di Desa Selorawan, Kecamatan Beji, serta dua titik krusial lainnya di wilayah Bangil. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada data tingginya frekuensi insiden serta mobilitas warga yang padat di jalur tanpa pengamanan tersebut.

Selain membatasi akses fisik, polisi juga menyoroti minimnya fasilitas penerangan di sekitar rel. Pihaknya mendesak perbaikan visibilitas, terutama di pos JPL 111 dan JPL 104, agar masinis dan pengendara lebih waspada saat malam hari.

Koordinasi lintas instansi terus diperkuat dengan melibatkan PT KAI Daops 8 Surabaya serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Sinergi ini bertujuan memastikan seluruh sistem keamanan berfungsi optimal sebelum puncak arus mudik.

Akibat kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan mobil kini dialihkan untuk melewati jalur utama yang memiliki palang pintu resmi. Pengalihan arus diharapkan mampu menghilangkan risiko benturan langsung antara kendaraan besar dengan kereta api yang melaju kencang.

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Pasuruan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Warga diimbau untuk mematuhi aturan baru ini dan tidak memaksakan diri menerobos demi keselamatan bersama. [ada/beq]