Category: Tribunnews.com Regional

  • Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

    AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

    Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

    Kompolnas Awasi Proses Hukum

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

    Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

    KPAI Beri Pendampingan Korban

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

    Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    AKBP Fajar Resmi Tersangka

    AKBP Fajar resmi menjadi tersangka dan memakai baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Pada Kamis ini, AKBP Fajar ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri.

    Berdasarkan pemantauan, AKBP Fajar memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker berwarna hitam.

    “Polri dalam hal ini telah melakukan tindak tegas terhadap FWLS Eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Mutasi Kapolres Ngada

    AKBP Fajar dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    AKBP Fajar dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

    Sosok AKBP Andrey Valentino adalah perwira menengah di institusi Polri.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.

    Kini, AKBP Fajar sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

    AKBP Fajar dimutasi ke Yanma Polri.

    Kasus Kapolres Ngada

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

    Kasus ini mencoreng karier cemerlangnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024.

    Namun, kariernya kini terancam hancur akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini.

    Sosok AKBP Fajar

    Berikut ini sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    Latar Belakang Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. 

    Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

    Selama menjabat, Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Terungkapnya Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

    Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. 

    Setelah melakukan penyelidikan, otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Polri. 

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada AKBP Fajar sebagai tersangka. 

    Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kemudian menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam penyelidikan, tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun memberikan keterangan. 

    Para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk memulihkan trauma yang dialami.

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Selain kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

    Hal ini semakin memperburuk posisi Fajar dalam kasus hukum yang dihadapinya.

    Pengakuan Terbuka dari Fajar Widyadharma Lukman

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

    “FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025.

  • Penyebab Remaja Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sering Naik Kereta Tanpa Tiket – Halaman all

    Penyebab Remaja Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sering Naik Kereta Tanpa Tiket – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tiga gerbong kereta api eksekutif cadangan di emplasement Stasiun Tugu, Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 06.35 WIB.

    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap gerbong kereta eksekutif itu sengaja dibakar oleh remaja berinisial M (17).

    Pelaku yang berasal dari Jakarta telah diamankan beberapa jam setelah kebakran.

    Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan motif pembakaran karena pelaku kesal dengan pelayanan PT KAI.

    Pelaku sengaja membakar gerbong kereta karena kesal dengan pelayanan PT KAI.

    “Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI, karena pelaku pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali,” paparnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

    Pelaku merupakan pengangguran dan penyandang disabilitas tunawicara.

    Saat diperiksa, M mengaku sering naik kereta tanpa tiket sejak 2023.

    M kemudian diturunkan petugas di tengah jalan sehingga menaruh dendam ke pegawai KAI.

    “Sehingga pelaku sering diturunkan dan merasa sakit hati. Pelaku kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran tersebut,” lanjutnya.

    Endriadi menerangkan pelaku masuk ke tugu melalui sisi samping lokasi gerbong diparkirkan.

    Pelaku kemudian membakar kardus dan meninggalkannya di kursi.

    Api cepat merambat karena bahan kursi mudah terbakar.

    “Api yang di kertas itu untuk membakar kursi yang ada di dalam gerbong tersebut. Setelah itu terbakar. Jumlah gerbong ada 3. 2 Gerbong eksekutif dan 1 gerbong premium,” tuturnya.

    Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menjelaskan kereta yang terbakar terparkir di jalur 7 Stasiun Tugu Yogyakarta.

    “Kejadian pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 06.35 WIB di parkir ( jalur pakir) jalur 7 stasiuan Tugu Yogyakarta,” kata Sujarwo.

    Total tiga gerbong hangus terbakar dan mengalami kerusakan parah mulai jendela hingga kursi.

    “Kerugian ditaksir belum dihitung,” sambungnya.

    Pegawai bernama Riyanto menjadi orang yang pertama kali melihat gerbong terbakar.

    “Selanjutnya saksi Riyanto memangil Bayu dan laporan via telp ke Petugas pengatur perjalanan kereta api,” ungkapnya.

    Untuk memadamkan gerbong, lima mobil damkar diterjunkan.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Gerbong KA Eksekutif Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

  • Motif Remaja Disabilitas Bakar 3 Gerbong Kereta di Jogja, Sakit Hati Sering Diturunkan dari KA – Halaman all

    Motif Remaja Disabilitas Bakar 3 Gerbong Kereta di Jogja, Sakit Hati Sering Diturunkan dari KA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda DIY mengamankan seorang pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api eksekutif cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (12/3/2025).

    Pelaku, seorang laki-laki berinisial M (17) asal DKI Jakarta, diduga melakukan aksi tersebut karena merasa kesal dengan pelayanan PT KAI.

    Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Kriminal Umum Polda DIY, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan.

    Endriadi menjelaskan, pelaku masuk ke dalam gerbong melalui sisi samping dan menyalakan api menggunakan kertas yang telah disiapkan.

    Kebakaran terjadi pada pukul 06.44 WIB saat kereta dalam keadaan terparkir.

    Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.30 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa.

    Tiga gerbong yang terbakar terdiri dari dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium.

    Dari keterangan yang diperoleh, pelaku memiliki disabilitas sensorik dan mengaku sakit hati kepada KAI setelah mengalami masalah terkait tiket sebanyak sembilan kali dalam periode 2023-2024.

    “Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI, karena pelaku pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali,” ujar Endriadi.

    Ia sering diturunkan dari kereta karena naik tanpa tiket.

    “Sehingga pelaku sering diturunkan dan merasa sakit hati. Pelaku kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran tersebut,” tutupnya. 

    Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kerusakan yang ditimbulkan cukup parah, dengan jendela pecah dan bangku-bangku hangus terbakar.

    Meskipun terjadi kebakaran, perjalanan kereta api tidak mengalami gangguan signifikan.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan keselamatan penumpang dan operasional transportasi adalah prioritas utama.

    “Kami menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian dan KNKT,” ujarnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Penyebab Remaja Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sering Naik Kereta Tanpa Tiket – Halaman all

    4 Pengakuan Remaja Disabilitas yang Bakar 3 Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap penyebab terbakarnya tiga gerbong kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025).

    Kebakaran tersebut ternyata disengaja oleh seorang remaja laki-laki berinisial M (17) warga DKI Jakarta.

    Kini pelaku telah berhasil diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    1. Pengangguran

    Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan.

    “Pelaku tersebut tidak mempunyai pekerjaan,” kata Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (13/3/2025) dilansir dari TribunJogja.com.

    2. Modus

    Endriadi mengungkapkan pelaku masuk ke dalam gerbong melalui sisi samping (emplasemen) kemudian menyalakan api.

    Cara pelaku menyalakan api yakni dengan menyulut kertas kardus berwarna cokelat yang sudah ia siapkan menggunakan korek api. 

    Sontak api menghanguskan tiga gerbong kereta yang terdiri dari dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium.

    “Api yang di kertas itu untuk membakar kursi yang ada di dalam gerbong tersebut. Setelah itu terbakar. Jumlah gerbong ada tiga. Dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium,” jelas Endriadi.

    3. Alami Disabilitas

    Endriadi menyebutkan pelaku mempunyai disabilitas sensorik yang artinya ia tidak bisa berbicara. 

    4. Motif

    Pelaku juga mengaku ia nekat membakar gerbong kereta tersebut karena kesal dengan pelayanan PT KAI.

    “Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI, karena pelaku pernah bermasalah dengan KAI sebanyak sembilan kali,” beber Endriadi.

    Usut punya usut, pelaku kerap diturunkan oleh pihak KAI karena naik kereta tanpa tiket mulai tahun 2023 hingga 2024. 

    “Sehingga pelaku sering diturunkan dan merasa sakit hati. Pelaku kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran tersebut,” tandasnya.

    Sebelumnya, tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta, dilalap api pada Rabu pagi. 

    Kebakaran terjadi saat kereta dalam kondisi terparkir dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. 

    Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 07.30. 

    Setelah pemadaman, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan area kejadian dengan memasang garis polisi. 

    Tiga gerbong yang terbakar mengalami kerusakan parah yang mana jendela pecah dan bangku-bangku hangus terbakar.

    “Ketiga gerbong tersebut berada di jalur stabling atau area parkir kereta yang sedang menunggu jadwal keberangkatan. Jadi, tidak berada di jalur operasional yang aktif,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (12/3/2025).

    Meski sempat terjadi kebakaran, perjalanan kereta api tidak mengalami gangguan signifikan. 

    Selama proses pemadaman, jalur sempat dialihkan, namun setelah api berhasil dipadamkan, operasional stasiun kembali normal.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Satu Pelaku Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu, Ini Motifnya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)

  • Kronologi Ibu Hamil Nekat Rampok Mobil Taksi Online di Jombang – Halaman all

    Kronologi Ibu Hamil Nekat Rampok Mobil Taksi Online di Jombang – Halaman all

     

    TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Seorang ibu hamil Antika Situ Alpiyah (24) ikut merampok bersama suaminya di Jawa Timur.

    Antika bersama suaminya Herlambang Bintara Setiawan (30) merampok sebuah mobil di Tol Jombang-Mojokerto.

    Satreskrim Polres Jombang meringkus pasangan suami istri (pasutri) itu.

    Herlambang Bintara Setiawan (30) asal Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

    Sementara istri sirinya yakni Antika Situ Alpiyah (24) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah.

    Keduanya dibekuk polisi pada Selasa (11/3/2025) usai sempat melarikan mobil yang dirampok ke wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

    Sang suami merupakan pengangguran.

    Sementara istri sirinya diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

    Motif untuk kebutuhan sehari-hari jadi alasan keduanya melakukan aksi perampokan.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (12/3/2025) mengatakan informasi aksi pencurian itu dilaporkan langsung oleh korban yakni WNF (23) warga Surabaya.

    “Dari informasi itu, Polres Jombang melakukan identifikasi penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Blora, Jawa Tengah. Yang mana pada saat itu memang pelaku sudah melarikan diri hingga ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah setelah melakukan aksinya,” ucapnya kepada awak media. 

    Satreskrim Polres Jombang lalu melakukan koordinasi dengan Polres Blora khususnya Resmob Blora dan kedua pelaku berhasil diamankan.

    “Kami dari Polres Jombang lalu menjemput pelaku beserta barang bukti dan kami bawa ke Mapolres Jombang,” katanya. 

    Kronologi kejadian

    Margono menjelaskan kronologi awal peristiwa itu terjadi.

    Aksi tersebut dilakukan pada Senin (10/3/2025) di tol daerah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

    Pencurian mobil itu ternyata sudah direncanakan oleh kedua pelaku.

    Awalnya, Antika memesan taksi secara online untuk dijemput dari tempat kosnya di daerah Menganti, Gresik, dan diantar ke arah Tulungagung. 

    “Setelah itu perencanaan yang dilakukan Herlambang, memang merencanakan dengan Antika, pada saat mobil di tol itu, ada bahasa dari keduanya, si wanita mual dan mobil itu akan berhenti dan dimulai eksekusi pencurian mobil,” ujarnya. 

    Namun berjalannya waktu, ternyata eksekusi dilakukan langsung oleh keduanya saat mobil berjalan. 

    “Jadi korban yang merupakan sopir sempat dicekik menggunakan tali. Dan korban ini sempat berusaha melawan sehingga pada saat itu korban membuka pintu kendaraan,” imbuhnya. 

    “Setelah itu korban keluar dari mobil dan juga berusaha masuk melalui pintu belakang yang mana dibuktikan dengan keterangan dari pelaku wanita, bahwa saat korban berusaha menggenggam kursi belakang kendaraan tersebut, korban dipukul oleh pelaku wanita yang harapannya korban jatuh,” ungkapnya. 

    Kedua pelaku tinggal di sebuah kos di daerah Menganti, Gresik.

    Korban menjemput keduanya di daerah Benowo, Menganti, Gresik. 

    “Dari hasil visum juga membuktikan bahwa korban mengalami luka lecet dan benjolan di daerah dada dan saat ini sudah dilakukan pengobatan oleh tenaga kesehatan,” tandasnya. 

    Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni sebuah kendaraan Toyota Avanza hitam nopol L 1859 BBD, handphone tersangka dan juga helm milik korban yang saat itu memang ada di mobil.

    Helm tersebut digunakan oleh pelaku wanita untuk memukul korban saat korban berusaha menyelamatkan diri.

    “Motifnya kedua pelaku ini ingin merebut menguasai kendaraan tersebut untuk biaya sehari-hari. Karena memang dari hasil pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan dengan RSUD Jombang pelaku wanita saat ini sedang mengandung usia kehamilan 6 bulan,” kata Margono melanjutkan. 

    Kedua pelaku diindikasikan sehari-harinya tidak bekerja. 

    “Dan dari salah satu pelaku ini memang pernah punya TKP di daerah Jakarta yang mana pelaku sempat membawa sebuah truk dan melakukan penjualan truk dan melarikan diri,” ucapnya. 

    Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Jombang.

    Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

     

  • Awal Mula R Bakar Istri Sirinya, Sang Istri Tak Mau Lagi Bertemu karena Sudah Punya Laki-laki Lain – Halaman all

    Awal Mula R Bakar Istri Sirinya, Sang Istri Tak Mau Lagi Bertemu karena Sudah Punya Laki-laki Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – R 28 warga Desa Mekarjati Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat tega membakar istri sirinya S 23 lantaran cemburu.

    Akibat peristiwa itu, korban S mengalami luka bakar serius di bagian wajah, kepala, dan bagian tubuh lainnya.

    Peristiwa ini terjadi Senin (10/3/2025) saat R mengetahui bahwa istri yang sudah dinikahinya secara siri selama 6 tahun itu selingkuh.

    Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan belakangan ini hubungan pasutri itu renggang.

    Sang suami R sering mendapati korban tengah berduaan dengan laki-laki lain.

    Cekcok mulut terus terjadi sejak awal Maret 2025.

    Sekitar 3 Maret 2025, korban yang tak tahan cekcok dengan pelaku kabur dari rumah dan pergi ke rumah kakaknya kandungnya di Desa Kecamatan Gantar Indramayu.

    “Saat itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa korban tidak mau dihubungi lagi oleh pelaku karena korban sudah mempunyai laki-laki lain,” ujar AKP Hillal.

    Senin (10/3/2025) suaminya itu melihat korban sedang berjalan dengan seorang laki-laki di Alun-alun Haurgeulis.

    Pelaku pun selanjutnya mengirim pesan kepada korban dan menanyakan keberadaannya.

    “Saat itu korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya sedang jalan-jalan dengan seorang laki-laki dan laki-laki tersebut akan main ke rumahnya,” ujar dia.

    Pelaku pun emosi dan timbul niat untuk membakar istri dan selingkuhannya itu.

    SUAMI BAKAR ISTRI – R (28), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tega membakar istri sirinya, S (23) lantaran cemburu, Senin (10/3/2025). Pelaku R ditangkap polisi keesokan harinya, Selasa (11/3/2025).

    Pelaku saat itu pergi membeli bensin di sebuah Pertamini dalam wadah plastik seharga Rp 5.000.

    Dia lalu pergi ke rumah kakak kandung istrinya.

    Setibanya di lokasi, pelaku mengintip dari jendela kamar tempat tidur korban untuk memastikan apakah istrinya bersama selingkuhannya atau tidak.

    Rupanya selingkuhan korban tidak ada.

    Tapi pelaku mendapati di dalam kamar itu istrinya sedang asyik menelepon seorang pria.

    “Laki-laki yang diduga selingkuhan korban itu tidak datang-datang, maka pelaku memasukkan bensin ke dalam botol kecil yang ditemukannya di sekitar lokasi tersebut,” ujar dia.

    Pelaku pun kembali, ia membuka jendela kamar tidur korban dan langsung menyiramkan bensin ke arah wajahnya saat korban sudah tertidur.

    Kemudian menyalakan api hingga menimbulkan kobaran api.

    Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat tersebut, ujar dia.

    Kejadian itu membuat geger keluarga korban karena terlihat ada cahaya api kebakaran dari dalam kamar korban.

    Mereka pun semakin panik saat melihat korban terbakar.

    Keluarganya kala itu berteriak dan membawa korban pergi ke luar rumah dan mencoba memadamkan api dengan menyiram tubuh korban menggunakan air dari tempat penampungan air.

    Setelah api pada tubuh korban padam, keluarganya kemudian berusaha memadamkan api yang membakar kasur di kamar dengan cara merendam selimut menggunakan air.

    Kemudian kakak kandung korban meminta bantuan kepada warga sekitar dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Indramayu untuk penanganan medis.

    “Akibat peristiwa tersebut, wajah, kepala, dan bagian tubuh korban lainnya mengalami luka bakar,” ujar dia.

    Pelaku R sudah diringkus polisi kurang dari 24 jam usai peristiwa itu terjadi.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 13:00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian di rumahnya, ujar AKP Hillal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com Kamis, 13 Maret 2025.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

    Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.

    “Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan.”

    “Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi,” urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).

    Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.

    “Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu,” tegas Aryanto.

    Lakukan pelanggaran berat

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” urainya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

    Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

    Rinciannya, tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” lanjutnya.

    Diketahui, penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

    Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

    “Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak,” bebernya.

    Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

    Adapun pasal yang dilanggar:

    Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
    Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

    “Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

    “Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.

    Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

    “Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.

    Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap, jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang.

    Tiga korban pencabulan AKBP Fajar merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu korban lainnya berumur 20 tahun.

    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    Pelanggaran Kode Etik Berat

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

    Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

    “Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucapnya.

    Atas perbuatannya,  AKBP Fajar Widyadharma   dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

    Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • VIRAL Ular Kobra Muncul di Kloset Kamar Kos Mahasiswi Padang, Warganet: Untung Nggak Sampai Dipatuk – Halaman all

    VIRAL Ular Kobra Muncul di Kloset Kamar Kos Mahasiswi Padang, Warganet: Untung Nggak Sampai Dipatuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mahasiswi di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami momen menegangkan yang nyaris merenggut nyawanya. 

    Ia dikagetkan oleh kemunculan seekor ular kobra di lubang kloset saat hendak buang air.

    Peristiwa ini terjadi di kamar kos tempat tinggalnya di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Rabu (12/3/2025) malam.

    Kejadian tersebut bermula ketika mahasiswi itu sedang menggunakan toilet di kamar kosnya.

    Tiba-tiba, ia melihat kepala ular kobra muncul dari genangan air di dalam kloset. 

    Ular tersebut berukuran cukup besar dan siap mematuk jika merasa terancam.

    Beruntung, mahasiswi itu langsung menyadari keberadaan ular tersebut dan segera menghindar.

    “Syok sekali waktu itu. Saya hampir tidak percaya melihat ular sebesar itu muncul dari kloset. Langsung saya lari dan tutup pintu toilet,” ujar mahasiswi yang enggan disebutkan namanya.

    Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, mahasiswi itu segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat.

    Petugas Damkar pun sigap merespons laporan tersebut.

    Kabid Ops Sarpras Damkar Kota Padang, Rinaldi, menjelaskan bahwa timnya segera bergerak setelah menerima laporan pada pukul 22.40 WIB. 

    “Kami langsung mengirimkan tim dengan peralatan lengkap ke lokasi kejadian di kawasan Parupuk Tabing,” kata Rinaldi.

    Proses evakuasi ular kobra tersebut berlangsung dengan cepat dan lancar.

    Petugas berhasil menangkap ular tersebut pada pukul 23.08 WIB. 

    “Ular berhasil diamankan tanpa ada kendala. Kondisi di lokasi sudah aman,” tambah Rinaldi.

    Ular kobra yang berhasil dievakuasi kemudian dibawa ke tempat yang lebih aman untuk dilepaskan ke habitatnya.

    Tim Damkar juga memberikan imbauan kepada warga sekitar untuk selalu waspada terhadap kemungkinan adanya hewan liar yang masuk ke pemukiman.

    Viral di Media Sosial

    Proses evakuasi ular kobra tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh salah seorang penghuni kosan.

    Video tersebut pun viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet.

    “Kasihan mahasiswinya, pasti trauma seumur hidup,” tulis salah seorang netizen.

    “Waduh, serem banget ya. Untung nggak sampai dipatuk,” komentar netizen lainnya.

    Beberapa warganet juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran air tertutup rapat untuk mencegah hewan seperti ular masuk ke dalam rumah.

    Fenomena Ular Masuk Kloset

    Kasus ular masuk kloset sebenarnya bukan hal yang jarang terjadi.

    Beberapa waktu lalu, kejadian serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

    Biasanya, ular masuk melalui saluran pembuangan yang terhubung dengan selokan atau area terbuka.

    Ahli reptil menjelaskan bahwa ular sering kali mencari tempat yang lembap dan gelap untuk bersembunyi.

    Kloset menjadi salah satu tempat yang sering dimasuki ular karena kondisinya yang sesuai dengan habitat mereka.

    Trauma dan Pelajaran Berharga

    Bagi mahasiswi yang menjadi korban kejadian ini, momen tersebut tentu menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.

    Ia mengaku masih trauma dan akan lebih berhati-hati saat menggunakan toilet.

    “Sekarang setiap mau ke toilet, saya selalu cek dulu. Takut ada ular lagi,” ujarnya.

    Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi penghuni kosan lainnya.

    Mereka pun mulai memeriksa saluran air dan memastikan lingkungan sekitar kosan tetap bersih untuk mencegah hewan liar masuk.

    Petugas Damkar Sragen mengevakuasi belasan ekor Ular Kobra Jawa di Rest Area 519 B, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (IST)

    Imbauan dari Damkar

    Pihak Damkar Kota Padang mengimbau warga untuk selalu waspada dan menjaga kebersihan lingkungan. 

    “Pastikan saluran air tertutup rapat dan rutin membersihkan area sekitar rumah.

    Jika menemui hewan berbahaya, segera laporkan ke pihak berwenang,” pesan Rinaldi.

    Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan tempat tinggal.

    “Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” katanya.

    Bahaya gigitan ular kobra

    Gigitan ular kobra sangat berbahaya karena racunnya yang kuat dapat menyebabkan kelumpuhan otot, gagal napas, dan bahkan kematian jika tidak segera ditangani.  
     
    Berikut adalah bahaya-bahaya gigitan ular kobra: 

    Racun yang Kuat: 

    Ular kobra memiliki racun neurotoksin yang menyerang sistem saraf, menyebabkan kelumpuhan otot, kesulitan bernapas, dan bahkan kematian.  
     
    Kematian Cepat: 

    Dalam beberapa kasus, gigitan ular kobra bisa menyebabkan kematian dalam hitungan menit atau jam.  
     
    Kerusakan Jaringan: 

    Racun kobra dapat merusak jaringan di sekitar lokasi gigitan, menyebabkan nekrosis (kematian jaringan) dan gangren.  
     
    Infeksi: 

    Luka gigitan ular kobra rentan terhadap infeksi bakteri, yang dapat memperburuk kondisi.  
     
    Efek Lainnya:  Mati rasa, muntah, dan nyeri hebat; Peradangan parah, Perdarahan spontan, Gangguan pernapasan, 
    Gagal jantung, 

    Perlunya Penanganan Medis Segera: 

    Gigitan ular kobra merupakan keadaan darurat medis yang membutuhkan penanganan medis segera, termasuk pemberian antivenin (penawar racun).  
     
    Pertolongan Pertama:  Tenangkan korban dan hindari pergerakan berlebihan, bersihkan luka dengan air bersih, jangan mencoba mengisap atau memotong luka, segera bawa korban ke fasilitas medis terdekat. (TribunBogor/Vivi Febrianti) 
     

  • Kereta Api di Yogyakarta Sengaja Dibakar Pemuda Jakarta, Motifnya Sakit Hati Diturunkan Berkali-kali – Halaman all

    Kereta Api di Yogyakarta Sengaja Dibakar Pemuda Jakarta, Motifnya Sakit Hati Diturunkan Berkali-kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Kejadian langka menimpa perkeretaapian Indonesia, kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar hebat pada Rabu pagi (12/3/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, baru terungkap kejadian kebakaran itu bukan insiden biasa, melainkan karena faktor kesengajaan atau sabotase.

    Dari penelusuran polisi, terungkap bahwa kereta api tersebut sengaja dibakar oleh seorang pemuda asal Jakarta berinsial M, 17 tahun.

    Dan pelaku merupakan penyandang disabilitas sensorik.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap M dilakukan dengan bantuan ahli bahasa isyarat karena ia merupakan penyandang disabilitas sensorik.

    “Yang bersangkutan ternyata disabilitas sensorik, tidak bisa berbicara. Kami dari tim lidik minta bantuan juru bahasa isyarat,” ujar Endriadi saat dihubungi, Kamis (13/03/2025). 

    Dari pemeriksaan sementara, terungkap motif mengejutkan yang membuat M nekat membakar kereta api tersebut.

    Pembakaran tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah dirinya kerap diturunkan dari kereta karena naik tanpa tiket.

    M yang merupakan penyandang disabilitas sensorik, tidak bisa berbicara, dan membutuhkan bantuan juru bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan, mengaku bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk balas dendam atas perlakuan yang ia terima dari pihak KAI. 

    “Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI sebanyak sembilan kali,” ucap Endriadi. 

    Kejadian bermula pada 2023 hingga 2024, saat M sering kali naik kereta api tanpa tiket dan diturunkan oleh petugas di berbagai stasiun.

    Rasa sakit hati itu terus terpendam hingga akhirnya ia melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk balas dendam.

    “Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI sebanyak sembilan kali,” ucap Endriadi. 

    Diduga Pelaku Gunakan Kardus

    Kebakaran hebat melanda tiga gerbong kereta api yang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 06.44 WIB.

    Kejadian tersebut mengejutkan pihak stasiun dan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

    Beruntung, api yang melahap tiga gerbong kereta api itu bisa dipadamkan petugas damkar pada pukul 07.30 WIB.

    Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, M diduga membakar kertas kardus yang dibawanya menggunakan korek api.

    Kemudian memasukkan api dari kardus itu ke dalam gerbong yang sedang terparkir. 

    Akibatnya, tiga gerbong kereta api dilalap api. 

    “Yang bersangkutan melakukan pembakaran diduga dengan membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api, lalu masuk ke gerbong, kemudian api di kertas itu digunakan untuk membakar gerbong tersebut,” ungkapnya. 

    Ditangkap di Malioboro

    GERBONG KERETA TERBAKAR – Tiga gerbong kereta api yang berada di jalur simpan Stasiun Tugu, Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025). Insiden ini masih diselidiki oleh pihak berwenang. (TribunJogja.com/Hari Susmayanti)

    Polisi berhasil menangkap M di kawasan Malioboro, Yogyakarta, sesaat setelah kebakaran terjadi. 

    Polisi berhasil mengidentifikasi M setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan hasil uji forensik tempat kejadian perkara (TKP) yang mengarah pada identitas pelaku.

    “Ada CCTV, ada hasil labfor, berkesesuaian semua, dan hasil keterangan dia juga,” jelas Endriadi.

    Diketahui, M tidak bekerja dan berusia 17 tahun, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Polisi kini tengah menyelidiki lebih jauh untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah aksi pembakaran yang melibatkan kerugian materiil tersebut.