Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Ibu Hamil Nekat Rampok Mobil Taksi Online di Jombang – Halaman all

Kronologi Ibu Hamil Nekat Rampok Mobil Taksi Online di Jombang – Halaman all

 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Seorang ibu hamil Antika Situ Alpiyah (24) ikut merampok bersama suaminya di Jawa Timur.

Antika bersama suaminya Herlambang Bintara Setiawan (30) merampok sebuah mobil di Tol Jombang-Mojokerto.

Satreskrim Polres Jombang meringkus pasangan suami istri (pasutri) itu.

Herlambang Bintara Setiawan (30) asal Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Sementara istri sirinya yakni Antika Situ Alpiyah (24) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah.

Keduanya dibekuk polisi pada Selasa (11/3/2025) usai sempat melarikan mobil yang dirampok ke wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Sang suami merupakan pengangguran.

Sementara istri sirinya diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

Motif untuk kebutuhan sehari-hari jadi alasan keduanya melakukan aksi perampokan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (12/3/2025) mengatakan informasi aksi pencurian itu dilaporkan langsung oleh korban yakni WNF (23) warga Surabaya.

“Dari informasi itu, Polres Jombang melakukan identifikasi penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Blora, Jawa Tengah. Yang mana pada saat itu memang pelaku sudah melarikan diri hingga ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah setelah melakukan aksinya,” ucapnya kepada awak media. 

Satreskrim Polres Jombang lalu melakukan koordinasi dengan Polres Blora khususnya Resmob Blora dan kedua pelaku berhasil diamankan.

“Kami dari Polres Jombang lalu menjemput pelaku beserta barang bukti dan kami bawa ke Mapolres Jombang,” katanya. 

Kronologi kejadian

Margono menjelaskan kronologi awal peristiwa itu terjadi.

Aksi tersebut dilakukan pada Senin (10/3/2025) di tol daerah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Pencurian mobil itu ternyata sudah direncanakan oleh kedua pelaku.

Awalnya, Antika memesan taksi secara online untuk dijemput dari tempat kosnya di daerah Menganti, Gresik, dan diantar ke arah Tulungagung. 

“Setelah itu perencanaan yang dilakukan Herlambang, memang merencanakan dengan Antika, pada saat mobil di tol itu, ada bahasa dari keduanya, si wanita mual dan mobil itu akan berhenti dan dimulai eksekusi pencurian mobil,” ujarnya. 

Namun berjalannya waktu, ternyata eksekusi dilakukan langsung oleh keduanya saat mobil berjalan. 

“Jadi korban yang merupakan sopir sempat dicekik menggunakan tali. Dan korban ini sempat berusaha melawan sehingga pada saat itu korban membuka pintu kendaraan,” imbuhnya. 

“Setelah itu korban keluar dari mobil dan juga berusaha masuk melalui pintu belakang yang mana dibuktikan dengan keterangan dari pelaku wanita, bahwa saat korban berusaha menggenggam kursi belakang kendaraan tersebut, korban dipukul oleh pelaku wanita yang harapannya korban jatuh,” ungkapnya. 

Kedua pelaku tinggal di sebuah kos di daerah Menganti, Gresik.

Korban menjemput keduanya di daerah Benowo, Menganti, Gresik. 

“Dari hasil visum juga membuktikan bahwa korban mengalami luka lecet dan benjolan di daerah dada dan saat ini sudah dilakukan pengobatan oleh tenaga kesehatan,” tandasnya. 

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni sebuah kendaraan Toyota Avanza hitam nopol L 1859 BBD, handphone tersangka dan juga helm milik korban yang saat itu memang ada di mobil.

Helm tersebut digunakan oleh pelaku wanita untuk memukul korban saat korban berusaha menyelamatkan diri.

“Motifnya kedua pelaku ini ingin merebut menguasai kendaraan tersebut untuk biaya sehari-hari. Karena memang dari hasil pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan dengan RSUD Jombang pelaku wanita saat ini sedang mengandung usia kehamilan 6 bulan,” kata Margono melanjutkan. 

Kedua pelaku diindikasikan sehari-harinya tidak bekerja. 

“Dan dari salah satu pelaku ini memang pernah punya TKP di daerah Jakarta yang mana pelaku sempat membawa sebuah truk dan melakukan penjualan truk dan melarikan diri,” ucapnya. 

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Jombang.

Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.