Category: Tribunnews.com Nasional

  • KPU dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Data Pemilih – Halaman all

    KPU dan BPS Tandatangani Nota Kesepahaman terkait Pemanfaatan Data Pemilih – Halaman all

    KPU dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    Tayang: Jumat, 14 Maret 2025 12:41 WIB

    Tribunnews/Mario Christian Sumampow

    MOU KPU BPS – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat menandatangani nota kesepahaman di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). MoU yang ditandatangai adalah perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data pemilih. 

    Kerja sama yang berlangsung di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data serta mendukung tata kelola pemilu dan statistik nasional.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kolaborasi ini memungkinkan pemanfaatan data pemilih KPU secara lebih luas, tentunya dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

    “Nota kesepahaman dalam rangka untuk pemanfaatan dan kolaborasi untuk pemanfaatan data kita, data pemilih yang ada di KPU,” kata Afif dalam konferensi pers usai acara. 

    “Tentu ini adalah hal baik untuk kemudian semua informasi data yang dipunyai oleh KPU itu juga bisa dimanfaatkan, di-sharing-kan dengan teman-teman BPS, tentu dalam aturan-aturan yang memang sudah diperbolehkan,” sambungnya. 

    Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kerja sama ini akan langsung diimplementasikan melalui perjanjian kerja sama.

    Menurutnya, data pemilih KPU yang telah dimutakhirkan akan menjadi sumber berharga bagi BPS, terutama dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

    Amalia juga menegaskan BPS akan menjaga keamanan serta kerahasiaan data sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

    “Tentunya BPS akan mengamankan dan melindungi data tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan kerahasiaan data,” jelas Amalia. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Lowongan Kerja Staf dan Guru SMA Pradita Dirgantara, Buka 8 Posisi, Cek Syaratnya – Halaman all

    Lowongan Kerja Staf dan Guru SMA Pradita Dirgantara, Buka 8 Posisi, Cek Syaratnya – Halaman all

    SMA Pradita Dirgantara buka lowongan kerja guru dan non-guru sebanyak 8 posisi, terbuka untuk lulusan S1 dan S2.

    Tayang: Jumat, 14 Maret 2025 11:33 WIB

    praditadirgantara.sch.id

    LOWONGAN KERJA – SMA Pradita Dirgantara diambil dari laman resmi praditadirgantara.sch.id pada Jumat (14/3/32025). SMA Pradita Dirgantara buka lowongan kerja guru dan nonguru sebanyak 8 posisi, terbuka untuk lulusan S1 dan S2. 

    TRIBUNNEWS.COM – Salah satu sekolah unggulan, SMA Pradita Dirgantara, membuka lowongan pekerjaan guru dan nonguru/staf sebanyak delapan posisi.

    Untuk posisi guru, ada lowongan untuk guru Bahasa Indonesia, guru Seni, guru PPKn, dan guru Bisnis Manajemen.

    Sementara untuk tenaga kependidikan atau nonguru, ada posisi pembina asrama (khusus laki-laki), asisten laboran, staff kesiswaan, dan staff akademik.

    Pendaftaran lowongan kerja SMA Pradita Dirgantara ini telah dibuka mulai 10 Maret 2025 lalu. 

    Pengajuan lamaran dilakukan melalui laman https://praditadirgantara.sch.id/id/karir/.

    Nantinya, kandidat yang terpilih akan dihubungi oleh sekolah pada minggu kedua Mei 2025.

    Simak terlebih dahulu posisi, kualifikasi, dan persyaratan pendaftaran lowongan kerja guru dan nonguru SMA Pradita Dirgantara di bawah ini.

    Posisi yang Dibuka dan Kualifikasi Pendidikan

    Indonesian Language Teacher (Guru Bahasa Indonesia) – Pendidikan Bahasa Indonesia
    Civics Education Teacher (Guru PPKn) – Pendidikan Kewarganegaraan
    Guru Seni – Pendidikan Seni
    Business Management Teacher (Guru Bisnis Manajemen) – Ekonomi Pendidikan/Manajemen/Manajemen Bisnis
    Asisten Laboratorium Sains (Asisten Laboran) – Sains/Pendidikan Sains
    Student Affairs Staff (Staff Kesiswaan) – Manajemen Pendidikan/Administrasi Pendidikan
    Staf Akademik (Staff Akademik) – Manajemen Pendidikan/Administrasi Pendidikan/Ilmu Komputer/Pendidikan TIK
    Residential Advisor (Pembina Asrama Siswa Putra, khusus untuk pelamar laki-laki) – Sarjana Pendidikan/Psikologi/Teologi/Kateketik

    Syarat Lowongan Guru

    Pria atau wanita, usia maksimal 40 tahun.
    Seorang pendidik yang dinamis dan proaktif, lebih disukai yang memiliki pengalaman internasional.
    Pemain tim yang kuat bersedia mendukung orang lain.
    Gelar Sarjana (S1) minimal di bidang yang relevan dengan IPK minimal 3,5/4,00; Gelar Magister (S2) lebih disukai.
    Memiliki setidaknya 3 tahun pengalaman mengajar.
    Lancar berbahasa Inggris lisan dan tulisan, dibuktikan dengan skor IELTS minimal 6,0 atau skor TOEFL minimal 500.
    Memiliki sertifikasi mengajar lebih disukai.
    Keterampilan TI yang kuat.
    Bersedia mengikuti workshop IB dan menerapkan metodologi IB di SMA Pradita Dirgantara berdasarkan perjanjian Ikatan Dinas.

    Syarat Lowongan Staf

    Pria atau wanita, usia maksimal 40 tahun.
    Sehat secara fisik dan mental.
    Gelar Sarjana (S1) minimal di bidang yang relevan dengan IPK minimal 3,00/4,00.
    Lancar berbahasa Inggris.
    Memiliki keterampilan dan sertifikasi akan menjadi pertimbangan

    Dokumen Pendaftaran

    Surat lamaran yang sudah ditandatangani.
    Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
    Curriculum Vitae (CV) yang diperbarui.
    Salinan ijazah dan transkrip.
    Sertifikat Akreditasi Departemen.
    Sertifikat TOEFL (skor minimal 500) atau IELTS (skor minimal 6,0) untuk guru.
    Foto berwarna 4×6.
    Surat keterangan sehat dari rumah sakit.
    Salinan sertifikat/penghargaan di bidang terkait.
    Surat pengalaman mengajar/kerja.
    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih aktif.

    Ketentuan Tambahan Lowongan

    Mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis serta mampu memahami bakat, minat, dan kebutuhan belajar peserta didik.
    Memiliki komitmen yang tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
    Mampu memberi contoh dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan jabatan sesuai dengan nilai-nilai sekolah.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak – Halaman all

    Kadiv Propam Polri Tak akan Tolerir AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Pencabulan Perempuan & Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim akan tegas menangani kasus narkoba dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    Hal ini sebagai komitmen Polri yang tak akan memberikan ruang bagi para anggota yang terlibat pidana dan tidak mentolerir tindakan yang merusak kepercayaan publik.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

    Abdul Karim menyebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara adil dan transparan.

    “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.

    Abdul Karim juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut. 

    “Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    AKBP Fajar juga dicopot dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. 

    Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

    Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

    Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

    AKBP Fajar disehut melakukan pelanggaran kode etik berat.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

    Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. 

    Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

    “Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

    Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

  • Mudik Gratis 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ada 5 Rute dari Bandung ke Jawa Tengah – Halaman all

    Mudik Gratis 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ada 5 Rute dari Bandung ke Jawa Tengah – Halaman all

    Cek informasi mudik gratis 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ada 5 rute dari Bandung ke Jawa Tengah. Pendaftaran dibuka pada 13 Maret 2025.

    Tayang: Jumat, 14 Maret 2025 09:28 WIB

    Instagram @kejati_jabar

    MUDIK GRATIS 2025 – Gambar ini diambil dari Instagram Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025) yang menunjukkan informasi pembukaan pendaftaran peserta mudik gratis Kejati Jabar 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka program mudik gratis 2025 untuk angkutan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    Pendaftaran mudik gratis Kejaksaan Jawa Barat dibuka mulai 13 Maret 2025.

    Ada lima rute perjalanan yang tersedia bagi warga Indonesia di Kota Bandung yang ingin pulang kampung ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.

    Penukaran tiket bus paling lambat pada tanggal 25 Maret 2025 dan para pemudik akan diberangkatkan pada tanggal 27 Maret 2025.

    Untuk lokasi penukaran tiket dan lokasi keberangkatan nantinya akan diumumkan melalui Instagram Kejati Jabar.

    Syarat Pendaftaran

    Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
    Mengisi formulir pendaftaran melalui link di bio Instagram Kejati Jabar di bit.ly/MudikGratisKejatiJabar atau klik [LINK].

    Rute Perjalanan

    Bandung-Solo-Wonogiri
    Bandung-Semarang
    Bandung-Jogja (lewat jalur selatan)
    Bandung-Klaten
    Bandung-Purworejo.

    Contact Person

    Mas Galih: 0821 2807 6134
    Yudi Arta: 0811 211 983
    Bambang Widiyandono: 0852 2134 9345
    Hapid Fauzi: 0821 2169 6986

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Irjen Yudhiawan Wibisono Dimutasi ke Kemenkes, Pernah Bongkar Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati Cs  – Halaman all

    Irjen Yudhiawan Wibisono Dimutasi ke Kemenkes, Pernah Bongkar Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati Cs  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dimutasi ke Kementerian Kesehatan.

    Selama 5 bulan menjabat Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono pernah viral lantaran mengungkap kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar hingga skincare merkuri.

    Tiga bos skincare di Makassar Sulsel ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri.

    Mereka sempat ditahan setelah resmi jadi tersangka pada November 2024 dan kini menjalani proses sidang.

    Ketiga tersangka yang saat ini duduk di kursi terdakwa itu yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S).

    Awal mulanya, kasus skincare mengandung merkuri ini diusut berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.

    Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran.

    Hasilnya ditemukan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan bos skincare tersebut dijerat hukum.

    Lantas gebrakan apa yang bakal dilakukan Irjen Yudhiawan Wibisono saat ditugaskan di Kemenkes? 

    Apakah masih seputar skincare berbahaya dan overclaim?

    Adapun jabatan Kapolda Sulsel yang ditinggalkan Irjen Yudhiawan Wibisono akan dijabat oleh Irjen Rusdi Hartono lulusan Akpol 1991.

    Sebelumnya Irjen Rusdi Hartono menjabat Kapolda Jambi.

    Dengan demikian Irjen Yudhiawan Wibisono hanya 5 bulan bertugas di Sulsel.

    Sebelumnya ia menggantikan Irjen Andi Rian Djajadi pada September 2024 lalu.

     

    Masalah Skincare Dibahas hingga ke DPR

    Persoalan skincare tidak hanya booming di kalangan kaum hawa, kini skincare juga dibahas hingga ke DPR. 

    Komisi VI DPR memanggil sejumlah influencer kosmetik untuk membahas perlindungan konsumen.

    Dokter Detektif atau Doktif hingga dr Maria Fransiska hadir di DPR.

    DOKTIF DI KOMISI VI DPR: Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah influencer untuk dimintai pendapat tentang RUU Perlindungan Konsumen, Rabu (12/3/2025). Salah satu influencer yang hadir yakni dr. Samira Farahnaz atau akrab disapa Doktif.  (Tribunnews/Reza Deni)

    Dalam paparanya, Doktif yang selalu memakai topeng ini menyampaikan niatnya membongkar skincare overclaim yang banyak merugikan masyarakat.

    Doktif tak ragu membongkar sejumlah skincare yang menurutnya overclaim bahkan ada yang tidak memiliki izin edar namun tetap diedarkan oleh pemiliknya

    Termasuk proses pelaporan jika konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan kosmetik abal-abal

    “Doktif juga bingung, tidak tahu melapor ke mana jika mengalami masalah ini, singkatnya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (12/3/2025).

     

    Buntut Kecurangan Minyakita dan Skincare Abal-abal, Komisi VI DPR Dorong Penguatan BPKN

    Wakil Ketua VI DPR RI Nurdin Halid mendorong penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), seiring adanya sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen, misalnya praktik kecurangan MinyaKita dan peredaran skincare abal-abal atau bahkan berbahaya.

    “Untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label/tanda aman/tanda ramah konsumen di setiap produk,” kata Nurdin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Nurdin menyampaikan, penting juga untuk membuat aturan khusus Online Dispute Resolution (ODR), pengaturan terkait konsumen antara, dan mendorong kemandirian BPKN termasuk dalam hal pengangkatan, serta pemberhentian anggota BPKN serta persoalan anggaran.

    “Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, kami di Komisi VI DPR RI telah menerima masukan dari pemerhati industri skincare terkait pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut, termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk yang beredar serta masukan-masukan terkait lainnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia meminta para pemerhati industri skincare menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. 

    Nurdin juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung usulan Kepala BPKN untuk menaikkan anggaran. 

    Ia menyakini, dengan anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di seluruh negeri.

     

    Doktif Bongkar Modus Penipuan Dokter Richard Lee saat Dipanggil DPR

    Maraknya mafia skincare di Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat.

    Dokter Amira Farahnaz, Dipl, AAAM atau biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) membongkar modus penipuan yang dilakukan sejumlah penjual skincare.

    Hal tersebut diungkap Doktif saat diundang untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Perlindungan Konsumen dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Modus penipuan di antaranya dilakukan dokter kecantikan ternama, dokter Richard Lee.

    Bahkan, saat itu Doktif membawa langsung skincare milik Dokter Richard Lee. 

    “Di depan ini ada sebuah produk yang doktif belum unboxing, doktif harapkan bisa membuka di sini. Doktif membeli ini di e-commerce dengan iklan yang luar biasa bahwa produk ini dijual bisa memutihkan kulit dan memiliki izin edar,” ujar Doktif.

    Doktif mengungkapkan dirinya membeli produk itu dari live streaming kanal Dokter Richard Lee sepekan lalu.

    Produk yang dibeli adalah Goddesskin By Athena Richard Lee.

    Hal yang menjadi masalah, kata Doktif, produk skincare tersebut diduga kuat telah melakukan penipuan. Sebab, kandungan skincare itu diklaim terdapat tomat putih.

    Nyatanya, Doktif mengatakan tidak ada satu pun kandungan tomat putih di dalam produk tersebut.

    Ia menyatakan dokter Richard Lee menempelkan stiker tomat putih dalam produk tersebut.

    “Karena ini adalah produk yang lebih kepada stiker. Ini cukup menghebohkan masyarakat Indonesia karena sudah jual jutaan pieces. Ini dijual Rp 1,5 juta. Klaim dari iklannya bisa memutihkan dan mencerahkan kulit, memutihkan seluruh badan, membantu menghilangkan flek hitam, mencerahkan lipatan,” jelasnya.

    DOKTIF DILAPORKAN SHELLA – Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Shella Saukia ungkap dapat 17 pertanyaan saat diperiksa terkait laporannya terhadap Doktif. (Wartakota/Arie Puji)

    Doktif menduga dokter Richard Lee menempelkan sendiri stiker tersebut dengan alasan untuk menaikkan harga skincare tersebut.

    Sebab, produk yang seharusnya dibanderol Rp 300 ribu, kini dijual dengan harga Rp1,5 juta.

    “Jadi di sini jelas Richard menambahkan sendiri stiker dengan alasan yang mungkin hanya dia yang tahu. Dugaan doktif supaya bisa menaikkan harga. Kenapa? dengan penempelan stiker ini dianggap bahwa produk ini mengandung tomat putih yang harganya bisa dijual Rp1,5 jt,” jelasnya.

    “Karena doktif juga punya produk dengan kandungan tomat putih asli, ini aja NA dan izin edarnya di Indonesia dan doktif membeli dengan harga Rp 2 juta. Sedangkan produk ini dijual oleh Richard dengan harga Rp1,5 juta tetapi isinya tidak pernah ada kandungan tomat putih. Tetapi iklannya beliau mengiklankan ada tomat putih. Inilah yang doktif duga ada terindikasi penipuan,” sambungnya.

    Tak hanya itu, Doktif juga menemukan produk skincare Richard Lee yang terindikasi penipuan.

    Contoh lainnya yaitu, produk DNA Salmon yang juga sempat heboh di masyarakat.

    Doktif mengatakan produk itu diadaptasi dari produk asal Korea Selatan bernama Rive Skin.

    Namun, ia menyebut produk itu ditempelkan stiker hingga diakui menjadi produk Richard Lee.

    “Di sini juga bisa dilihat re-labeling atas produk Rive Skin. Disini sebenarnya produk Rive Skin tapi beliau tutup dengan stiker yang beliau buat sendiri. Jadi kalau bercandaan beliau itu duta stiker. Jadi beliau hanya bisa memasang stiker. Rive skin itu dari Korea, jadi dari Korea itu memasukkan ke Indonesia lewat PT Pyridam Farma. PT Pyridam tidak memiliki kerja sama dengan dokter Richard,” jelasnya.

    Saat ini, Doktif sudah melaporkan dugaan penipuan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

    Setidaknya ada 3 produk skincare yang sudah dilaporkan ke polisi. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tidak hanya terhadap anak-anak, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga melecehkan seorang dewasa. Korban adalah SHDR (20).

    Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar melecehkan tiga anak-anak.

    Mereka adalah anak berusia 6 tahun, berusia 13 tahun, dan berusia 15 tahun.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, dan 3 ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta seorang dokter. Penyidik juga telah memeriksa ibu salah satu korban anak.

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak. Selain proses pidana, Fajar akan segera menjalani sidang etik atas pelanggaran berat yang dilakukan dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.

    ”(Pelanggarannya) Berupa perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.

    Sebarkan konten ke dark web

    AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.

    Hal itu ditegaskan Dirtipidsiber Bareksrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan.

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Penegakan Hukum

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno. 

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

  • 3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu – Halaman all

    3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023.

    Setidaknya ada tiga hal yang membuat Ahok kagat selama 10 jam diperiksa oleh Kejagung, Kamis (13/3/2025).

    Pertama, Ahok mengaku cukup kaget saat mengetahui penyidik Kejagung memiliki lebih banyak bukti terkait korupsi tata kelola minyak mentah, ketimbang dirinya yang pernah menjadi Komut Pertamina.

    Ia mengibaratkan dirinya hanya tahu secuil mengenai kasus tersebut.

    “Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu.”

    “Ibaratnya, saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga,” ungkap dia, Kamis petang, setelah menjalani pemeriksaan.

    Kedua, Ahok mengaku kaget karena ia justru lebih banyak menerima informasi terkait Pertamina, selama diperiksa penyidik Kejagung.

    “Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam (dari) yang saya kira (hanya) kulit,” ujar Ahok.

    Hal ketiga yang membuatnya kaget adalah ketika penyidik Kejagung membahas soal fraud atau kecurangan hingga masalah transfer saat pemeriksaan.

    Sebab, semasa menjabat sebagai Komut Pertamina, Ahok hanya memeriksa untung-rugi perusahaan.

    Tak hanya itu, Ahok mengakui kinerja Pertamina selalu bagus selama ia masih menjabat sebagai Komut.

    Karena itu, Ahok mengaku tidak tahu-menahu ternyata ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.

    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini, ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia (penyidik Kejagung) jelasin,” imbuh Ahok, dilansir Kompas.com.

    “Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) gitu lho. Nah, itu kan (soal) untung, rugi, untung, rugi.”

    “Kebetulan, kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana. Jadi kita enggak tahu tuh, ternyata di bawah (anak perusahaan) ada apa, kita nggak tahu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ahok mengaku tak bisa bicara mengenai kasus korupsi yang terjadi di Pertamina.

    Ia hanya mengatakan, hal-hal tersebut bakal disampaikan saat persidangan.

    “Ini memang ada sesuatu yang saya nggak bisa ngomong. Nanti di sidang penyidik pasti akan kasih lihat,” pungkas Ahok.

    Kejagung Bakal Panggil Ahok Lagi

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan pihaknya bakal kembali memanggil Ahok.

    Pemeriksaan lanjutan itu akan dilakukan jika dokumen-dokumen seperti yang dikatakan Ahok, telah diselidiki oleh penyidik.

    “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika (ada) dokumen-dokumen sperti yang dijelaskan kepada penyidik,” urai Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis.

    Terkait hal itu, Ahok menyatakan siap jika memang Kejagung kembali memanggilnya.

    “Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” kata dia.

    Diketahui, Ahok mendatangi Kejagung pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

    Ahok yang dicecar 14 pertanyaan itu, mengaku menyampaikan agenda dan isi rapat saat dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina pada 2019-2024.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

    Rinciannya, enam dari pihak Pertamina dan tiga dari swasta. Berikut daftarnya:

    Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
    Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
    VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne;
    Beneficiary owner dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza;
    Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
    Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading, Ramadan Joede.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Shela Octavia)

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Sekaligus 4 Bintang Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima sekaligus empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman Kemhan RI Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Empat bintang tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional serta modernisasi alutsista dan intelijen negara.

    Keempat bintang tanda kehormatan itu yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama.

    Penganugerahan empat tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1114/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    TANDA KEHORMATAN TNI – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima empat bintang tanda kehormatan tertinggi dari TNI di Gedung Sudirman, Kemhan RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (HO/Tim Media Sjafrie Sjamsoeddin)

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami dalam melanjutkan perjuangan untuk NKRI,” kata Sjafrie dalam keterangan resmi Biro Informasi Setjen Kemhan yang terkonfirmasi pada Kamis, 13/3/2025.

    Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S.

    Aldedharma sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh Sjafrie dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

    Bintang Yudha Dharma Utama sendiri merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI atau warga sipil yang telah berjasa besar dalam bidang pertahanan.

    Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama masing-masing merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah berjasa besar dalam pengembangan dan pembangunan angkatan masing-masing.

    Sjafrie menerima tanda kehormatan tersebut bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Muhammad Herindra.

    Acara penganugerahan tanda kehormatan turut dihadiri oleh Wamenhan, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, serta pejabat Eselon I Kemhan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri – Halaman all

    Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Daerah di Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/3/2025). 

    Lima tersangka tersebut, termasuk Direktur Utama nonaktif bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat, Yuddy Renaldi (YR).

    Demikian disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Pada tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan untuk lima tersangka,” katanya, Kamis.

    Selanjutnya, KPK mencegah Yuddy Renaldi (YR) dan empat tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. 

    Pada 28 Februari 2025, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025.

    “Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.

    Tessa menjelaskan, alasan pencegahan Yuddy Renaldi cs di Indonesia ini untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” lanjutnya.

    Daftar Tersangka Kasus Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

    Yuddy Renaldi (YR) Eks Dirut Bank Daerah
    Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary bank
    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
    Suhendrik (SUH), pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
    R Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank Daerah atau BUMD, pada Kamis (13/3/2025). 

    “Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank (daerah), WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank (Daerah)” ujar Budi Sokmo, Kamis.

    Sementara itu, tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan.

    Konstruksi Perkara

    Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

    Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

    Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

    “Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar,” Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

    Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

    Perbuatan Melawan Hukum

    Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

    Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

    Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

    PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:

    1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

    2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

    3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

    Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

    Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

    Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • 3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu – Halaman all

    Ahok Dibuat Kaget oleh Pertanyaan Penyidik Kejagung: Ternyata Lebih Dalam, Saya Nggak Bisa Ngomong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak mencecar dirinya terkait praktik bahan bakar minyak (BBM) oplosan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Ahok mengatakan, justru penyidik bertanya terkait hal yang lebih dalam ketimbang persoalan BBM oplosan, akan tetapi hal itu tak bisa ia beberkan ke publik meskipun membuatnya cukup terkejut.

    Adapun Ahok diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi mantan Komisaris Utama PT Pertamina terkait kasus korupsi minyak mentah yang menyeret Riva Siahaan Cs, Kamis (13/3/2025).

    “Enggak, enggak, kalau pengoplosan saya kira itu disini penyidik enggak pernah tanya soal itu,” kata Ahok kepada wartawan.

    Ia menerangkan, apabila benar terjadi praktik BBM oplosan dalam kasus itu, maka hal tersebut kata dia akan menimbulkan protes dari masyarakat karena bakal merusak kendaraan.

    Namun dirinya memastikan dalam proses pemeriksaannya sebagai saksi, penyidik Kejaksaan tidak bertanya terkait oplosan namun mengenai sesuatu yang lebih dalam.

    “Kalau pengoplosan kendaraan-kendaraan pasti protes dong, kendaraan kita macet dong. Nah saya kira bukan itu (pertanyaan soal BBM oplosan) ini yang lebih dalam,” ucapnya.

    “Ini memang ada sesuatu yang saya gak bisa ngomong nanti di sidang penyidik pasti akan kasih lihat,” sambungnya.

    Kendati tak bisa merinci apa saja yang ditanya penyidik, Ahok mengaku cukup terkejut dengan informasi yang diketahuinya saat proses pemeriksaan.

    “Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira (hanya) kulit,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/3/2025).

    Terhitung Ahok telah menjalani proses pemeriksaan tersebut sekitar 8 jam lebih sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

    Pantauan Tribunnews.com, Ahok terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejagung sekira pukul 18.26 WIB dan langsung ditemui awak media yang telah menunggunya sejak pagi.

    Usai rampung diperiksa, Ahok mengaku cukup kaget lantaran penyidik kata dia justru memiliki bukti lebih banyak terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ketimbang dirinya yang mantan Komut Pertamina.

    “Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga,” kata Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Adapun data yang dimaksud, penyidik kata Ahok memberitahunya bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

    Mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget pasalnya ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris, ia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional melainkan hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

    “Nah ini kan untung rugi, untung rugi, Jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya disana jadi gak tahu tuh ternyata dibawah ada apa kita gak tahu,” ucapnya.

    Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

    Hal itu pun kata Ahok baru dirinya ketahui saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

    “Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita diatas kan (sebagai Komisaris Utama),” jelasnya.

    Sementara itu Ahok juga mengugkap kenapa dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

    Pasalnya Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih,” katanya.

    Seperti diketahui Ahok sebelumnya penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung guna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi minyak mentah Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahok tiba Gedung Kartika Kejaksaan Agung sekira pukul 08.30 WIB didampingi salah seorang pria.

    Saat tiba di Kejagung, Ahok terlihat mengenakan batik coklat dengan motif hitam serta bercelana hitam.

    Sementara itu saat ditemui awak media, Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung dan akan menyampaikan seluruh pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

    ‘Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan, kalau yang apa saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok, Kamis (13/3/2025).

    Dalam kedatangannya itu, Ahok juga mengatakan membawa sejumlah dokumen rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.

    “Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta (penyidik) akan kita kasih,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

    9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.