Category: Liputan6.com News

  • DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun

    DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri. Artinya, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

    “Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.

    Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya.

    “Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata dia.

     

  • Kasus TBC di Indonesia Capai 1 Juta, Wamenkes Targetkan Semua Pasien Terobati pada 2026

    Kasus TBC di Indonesia Capai 1 Juta, Wamenkes Targetkan Semua Pasien Terobati pada 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan, jumlah kasus Tuberkulosis (TBC) di Indonesia mencapai lebih dari satu juta orang.

    Menurutnya, dari jumlah itu sekitar 700 ribu pasien TBC telah menjalani pengobatan dan pemerintah menargetkan seluruh kasus dapat ditangani tahun depan.

    “Hari ini kasus TB diberikan ada 1.090.000 ribu yang sampai hari ini sudah kita obati 700 ribu sekian. Kita harapkan akhir tahun bisa mencapai 900 ribu,” ujar Benny di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia menjelaskan, meningkatnya temuan kasus TBC di Tanah Air merupakan hal positif karena menandakan pasien terdeteksi, sehingga segera mendapat pengobatan.

    “Kalau banyak kasus TB ditemukan itu bagus. Kalau ditemukan kan diobati, habis. Kalau tidak ditemukan ya jumlahnya banyak tiba-tiba meninggal di mana-mana,” kata Benny.

    Menurut dia, pemberantasan TBC di Indonesia juga menjadi prioritas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, selain pemberian makan bergizi gratis (MBG) untuk mengatasi stunting.

    Saat ini, kata Benny, Indonesia menjadi negara kedua dengan kasus TBC terbanyak di dunia. Benny bilang, dari seluruh penderita penyakit TBC di dunia, 10 persen di antaranya berasal dari Indonesia.

    “Kita ada 10 persen penyakit TBC di dunia adanya di Indonesia. Nah oleh karena itu kita mau jadi negara maju, TBC ini harus diberantas,” tandas Benny.

    Sebelumnya, stigma terhadap pada pasien tuberkulosis atau TBC hingga kini masih ada. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pengobatan tuberkulosis di Indonesia seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

     

    Beredar klaim tentang meminum air rebusan daun sisik naga bisa mengatasi TBC dan batuk berdarah. Benarkah?

  • Alvaro Hilang Delapan Bulan, Diduga Diculik Pria Mengaku Ayahnya

    Alvaro Hilang Delapan Bulan, Diduga Diculik Pria Mengaku Ayahnya

    Liputan6.com, Jakarta Alvaro Kiano Nugroho (6), bocah yang tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hilang sejak delapan bulan lalu. Hingga kini, belum ada titik terang.

    Sang kakek yakni Tugimin (71) menduga Alvaro korban penculikan. Dia diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya. Informasi dugaan penculikan itu diperoleh Tugimin dari marbut atau penjaga Masjid Al-Muflihun, lokasi terakhir Alvaro.

    Polisi menuturkan, orang tua Alvaro kerap dihubungi penipu untuk diminta sejumlah uang.

    “Pihak keluarga pun masih berkomunikasi dengan kami, memastikan setiap informasi itu benar atau tidak, karena pihak keluarga beberapa kali ditipu,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dilansir Antara.

    Dia memastikan orang-orang yang kerap menghubungi orang tua Alvaro itu penipu. Tak hanya itu, polisi juga setiap hari mengunggah postingan mengenai pencarian anak hilang sebagai proses pendalaman.

    “Setelah adanya laporan, kami memposting tentang Alvaro setiap hari dengan tujuannya untuk proses pendalaman sampai bisa diketemukan,” ujar Seala.

    Polisi melakukan pencarian sampai ke Banten dan Sukabumi. Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro itu.

    Menurut polisi, rekaman CCTV otomatis terhapus setiap hari dan tak tersimpan. Keluarga pun melaporkan hilangnya Alvaro tidak tepat pada hari kejadian.

  • MK Tolak Gugatan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden dan Kabinet Menteri

    MK Tolak Gugatan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden dan Kabinet Menteri

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden dan menteri kabinet.

    Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.

    Perkara ini diajukan oleh tiga orang mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan UU Polri yang berbunyi: “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”.

    Para pemohon menilai, alasan pemberhentian Kapolri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri diatur secara jelas dan disamakan dengan masa jabatan Presiden.

    Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa jabatan Kapolri tidak dapat diposisikan setingkat dengan menteri. Ia menjelaskan, ide tersebut memang sempat muncul dalam pembahasan RUU Polri, namun akhirnya tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

    “Ketika pembahasan, Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa mengusulkan menambahkan frasa ‘setingkat menteri’ pada jabatan Kapolri. Namun pembentuk undang-undang tidak sependapat,” kata Arsul.

    Ia menambahkan, dalam UU Polri yang berlaku saat ini, Kapolri justru ditegaskan sebagai perwira tinggi yang masih aktif, bukan pejabat politik.

     

     

     

     

     

     

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Infografis Nestapa Si Anak Penyendiri di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Infografis Nestapa Si Anak Penyendiri di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Jakarta sempat dibuat geger pada Jumat 7 November 2025. Kenapa? Ya, ketika matahari tepat berada di atas kepala. Orang-orang sedang bersiap melaksanakan salat Jumat, tiba-tiba duar.

    Setidaknya ada empat bunyi dentuman keras di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara. Ternyata bom meledak di sekolah tersebut.

    Para korban yang rata-rata anak SMA berhamburan keluar. Dengan penuh luka. Mereka dievakuasi ke rumah sakit. Polisi pun mengungkap fakta-fakta di balik sosok pelaku bom tersebut.

    Siapa pelakunya? Terduga pelaku rupanya merupakan siswa SMAN 72 Jakarta itu sendiri. Terduga pelaku juga kini sudah menyandang status anak berurusan dengan hukum atau ABH.

    ABH menjalankan aksinya itu tunggal. Tetapi dalam misinya ini, dia cukup terlatih. Meski bom rakitannya berdaya ledak rendah, namun cukup membahayakan. Terbukti dari banyaknya murid-murid mengalami luka serius dalam peristiwa itu.

    Polisi mengatakan, ABH sering merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk bercerita tentang keluh kesahnya, baik lingkungan keluarga atau sekolah. Masalah tersebut yang memicu dorongan bagi pelaku melancarkan aksi peledakan sekolah.

    “Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

    Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Detasemen Khusus atau PPID Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, ABH tersebut tidak terkait dari jaringan terorisme mana pun dalam melancarkan aksinya.

    Oleh karena itu, Densus 88 menyimpulkan aksi dari pelaku tidak termasuk tindak pidana terorisme.

    Lantas, seperti apakah terduga pelaku yang merupakan siswa di SMAN 72 Jakarta itu sendiri? Apa saja kata polisi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik Terhadap Polri 76,2 Persen

    Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik Terhadap Polri 76,2 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Kepercayaan publik terhadap Polri kembali menanjak. Survei terbaru Litbang Kompas yang digelar Oktober 2025 menunjukkan 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya dan sangat percaya pada Korps Bhayangkara.

    Menurut hasil riset yang dirilis Litbang Kompas, citra positif dan kepuasan publik terhadap Polri kini berangsur naik. Angka tersebut naik pasca-terjadinya kerusuhan pada bulan Agustus 2025 lalu.

    Litbang Kompas mencatat, kebangkitan kepercayaan itu tak lepas dari pengelolaan komunikasi strategis pascakrisis di institusi Polri menuju ke arah yang positif di mata publik.

    Upaya Polri memperlihatkan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, penanganan cepat terhadap korban dan keluarga korban kerusuhan, serta transparansi informasi, pada akhirnya membantu memulihkan kepercayaan publik.

    “Peningkatan citra positif ini menunjukkan pengelolaan komunikasi strategis pascakrisis Polri menuju arah yang lebih baik di mata publik,” tulis hasil survei tersebut.

    Selain itu, pembentukan Tim Reformasi Internal Polri disebut menjadi sinyal keseriusan lembaga kepolisian dalam berbenah ke arah yang jauh lebih baik.

    Oleh karena itu, Litbang Kompas menyebut, masyarakat berharap ke depan, Tim Reformasi Internal Polri ataupun Komisi Percepatan Reformasi Polri harus mampu melampaui fungsi simboliknya dan menjadi motor utama transformasi kelembagaan.

     

  • Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan Nikita Mirzani yang tengah menggunakan ponsel untuk join live video dengan narasi yang mengajak penontonnya checkout sebuah produk.

    Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

    Mengonfirmasi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti tidak menampik. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).

    Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.

    “Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

     

  • Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi

    Polri Tanggapi Fenomena Anak Hilang di Berbagai Wilayah Indonesia, Pastikan Perkuat Koordinasi

    Sebelumnya, penyelidikan kasus perdagangan anak yang menimpa bocah perempuan Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini menemukan fakta baru yakni jaringan pelaku diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi yang meluas hingga ke empat provinsi lain di Indonesia.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, hasil pengembangan dari empat tersangka yakni Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Meriana (42), dan Adit Prayitno Saputra (36), menunjukkan adanya jejak penjualan bayi dan anak di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau.

    “Tersangka sudah berbicara dan mengakui adanya beberapa TKP lain yang berkaitan dengan penjualan bayi. Ada di wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepri,” kata Djuhandhani saat doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

    Temuan ini menandakan praktik jual beli bayi tersebut bukan kasus tunggal, melainkan memiliki jejaring lintas daerah. Karena itu, Polda Sulsel kini berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Ini terus kami dalami. Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena kami di Polda Sulsel memiliki keterbatasan yurisdiksi,” ucap Djuhandhani.

     

  • Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Permudah Pengaduan Ketenagakerjaan

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal ‘Lapor Menaker’ sebagai sarana pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, dan cepat ditindaklanjuti.

    Peluncuran yang digelar di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025) itu dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, serikat pekerja/serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kanal ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan.

    “Kami berharap melalui Lapor Menaker, masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan secara cepat, terutama terkait norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga program pemagangan jika ditemukan penyimpangan,” ujar Yassierli.

  • Update Terbaru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 46 Siswa Diperiksa, Pelaku Sudah Sadar

    Update Terbaru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 46 Siswa Diperiksa, Pelaku Sudah Sadar

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut tidak ditemukan indikasi perundungan (bullying) dalam kasus ledakan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di SMAN 72, Jakarta Utara.

    Menurut Pramono, kesimpulan itu diperoleh usai pihak sekolah dan siswa lainnya di SMAN 72 memberikan keterangan.

    “Teman-teman atau anak-anak kita yang dari SMA 72 semuanya menyampaikan bahwa tidak ada bullying,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Pramono menjelaskan, kendati tidak ada unsur perundungan di lingkungan sekolah, pelaku diduga memiliki masalah pribadi di luar sekolah.

    “Pelakunya ini keluarganya antara bapak ibunya terpisah. Selama ini dia hidup dengan ayahnya. Ayahnya pun kan chef, sibuk,” kata Pramono.