Category: Liputan6.com News

  • Buka HUT ke-69 Lampung Selatan: Zita Anjani dan Verrel Bramasta Pimpin Aksi Jetski Seberangi Merak–Bakauheni

    Buka HUT ke-69 Lampung Selatan: Zita Anjani dan Verrel Bramasta Pimpin Aksi Jetski Seberangi Merak–Bakauheni

    Liputan6.com, Jakarta Lamsel Fest 2025 digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kabupaten Lampung Selatan. Perayaan HUT Lampung Selatan tahun ini, resmi dibuka dengan aksi spektakuler dari rombongan jetski yang menyeberangi Selat Sunda dari Merak ke Bakauheni pada Jumat (14/11/2025). Aksi ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah HUT Lampung Selatan. 

    Dipimpin Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata, Zita Anjani, aksi berani ini diikuti pula Anggota DPR RI Verrel Bramasta hingga Audrey The King of Jungle.

    Naik jetski lintas Merak-Bakauheni ini menjadi salah satu cara pemerintah memperkenalkan konsep cross island sport tourism yang diharapkan dapat menjadi salah satu tren baru wisata antarpulau.  

    “Indonesia itu kan negara kepulauan banyak cara untuk kita berpariwisata antar pulau salah satu sport tourism yang saya kenalkan hari ini dan sebenarnya sudah banyak dilakukan yaitu cross island sport tourism menggunakan jetski,” kata Zita.  

    Menurutnya, cara ini juga menunjukkan bahwa pulau Jawa dan Sumatera kini semakin terhubung dan dekat satu sama lain. Zita berharap, wisata cross island tourism dengan jetski dapat tumbuh pesat di Lampung Selatan, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi. 

     “Mudah-mudahan nanti akan menjadi salah satu trend wisata pariwisata baru khususnya merak bakauhuni dan bisa memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat sekitar,” ucap Zita. 

  • Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta- Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana pada Kamis (13/11/2025) kemarin. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

    Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Dia menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    “Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujar dia.

  • Nestapa Pedagang di Lorong Gelap Pasar Pramuka

    Nestapa Pedagang di Lorong Gelap Pasar Pramuka

    Pantauan Liputan6.com, Jumat (14/11/2025), pukul 11.40 WIB, Pasar Pramuka nyaris berhenti berdenyut. Sebagian besar kios tutup.

    Hanya beberapa pedagang yang masih menjajakan dagangannya. Itu pun dengan rolling door kios yang hanya terbuka setengah.

    “Saya di sini cuma karyawan, kita-kita di sini cuma lagi ngawasin perkembangan saja di pasar ini,” katanya.

    Petugas keamanan Pasar Pramuka, Langkir menceritakan, aksi protes para pedagang sudah berlangsung sejak sehari sebelumnya. 

    “Aksi protes sudah dilakukan kemarin,” ujarnya saat ditemui di area pasar.

    Terkait banyaknya kios yang terlihat tutup, Langkir menyebut ada faktor lain yang turut memengaruhi.

    “Ada sebagian yang buka, mungkin karena hari Jumat, pada solat dulu jadi pada banyak tutup tokonya,” jelas dia.

  • Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. Hasil penipuan itu diklaim sudah habis digunakan.

    “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya, dilansir Antara.

    Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif.

    “Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” jelasnya.

    Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

  • TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Sebetulnya Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Kalau Negara Ikut Aturan

    TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Sebetulnya Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Kalau Negara Ikut Aturan

    Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    “Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.

  • Konsistensi Jadi Kunci: Ketum TP PKK Dorong Penyelarasan Hasil Rakernas X 2025

    Konsistensi Jadi Kunci: Ketum TP PKK Dorong Penyelarasan Hasil Rakernas X 2025

    Tri menjelaskan bahwa hasil Rakernas dituangkan dalam tiga dokumen utama. Pertama, Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029. Kedua, Dokumen Strategi Gerakan PKK. Ketiga, Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK. Ketiga dokumen tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 400.7-3465 Tahun 2025 tentang Pengesahan Keputusan Ketum TP PKK tentang Hasil Rapat Kerja Nasional X PKK Tahun 2025.

    Dokumen tersebut menjadi acuan bagi seluruh TP PKK di semua jenjang dalam penataan kelembagaan serta perencanaan program dan kegiatan yang akan datang. Namun, Tri menegaskan bahwa hasil Rakernas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah gerakan bersama yang harus dipahami. Dokumen itu juga perlu dijalankan secara terukur, konsisten, dan berkesinambungan mulai dari tingkat pusat hingga desa, kelurahan, dan dasawisma.

    “Kita mengetahui gerakan PKK ini adalah kekuatan organisasi yang sangat besar, karena struktur kelembagaannya lengkap, mulai tingkat pusat sampai tingkat yang paling dekat ke masyarakat yaitu dasawisma. Namun kekuatan tersebut tidak bermakna kalau kita tidak bersama-sama dalam melangkah,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta seluruh kader TP PKK untuk bekerja dengan kesungguhan, keuletan, dan komitmen tinggi. Sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman, memperjelas tugas dan peran, serta memastikan konsistensi dalam pelaksanaan program. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menjawab berbagai pertanyaan dari daerah terkait pelaksanaan gerakan PKK, khususnya mengenai tata kelola kelembagaan.

    “Agar seluruh pengurus paham secara utuh apa saja tugas dan kewajiban kita sebagai pengurus dan penggerak PKK dalam menjalani amanah sebagai mitra pemerintah. Untuk ikut berperan menyukseskan semua program-program yang sudah dibuat oleh RPJMN dari 2025 sampai 2029,” ungkapnya.

    Tri berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman, tetapi harus dilanjutkan dengan tindakan konkret yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa amanah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada program PKK harus dipertanggungjawabkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, hingga dasawisma.

    “Agar kita bisa mencapai tujuan organisasi PKK ini dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat secara luas,” imbuhnya.

  • Keputusan MK Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas: Patuhi dan Jalankan

    Keputusan MK Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kompolnas: Patuhi dan Jalankan

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

    Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

  • Waspada Akun Palsu Catut Nama Hashim Djojohadikusumo Ajak Investasi

    Waspada Akun Palsu Catut Nama Hashim Djojohadikusumo Ajak Investasi

    Dengan begitu, kata Ariseno, akun yang memakai nama, foto, video, atau citra diri Hashim untuk tujuan apa pun, termasuk ajakan investasi, adalah akun palsu. Akun-akun tersebut tidak ada kaitannya dengan Hashim, adik Presiden Prabowo Subianto itu.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Ariseno, dilansir Antara.

    Dia kembali menegaskan segala aktivitas, unggahan, maupun pernyataan yang muncul dari akun-akun yang mengatasnamakan Hashim Djojohadikusumo berada di luar tanggung jawab pihaknya.

  • Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Hindari Agar Tak Terjebak Macet

    Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Hindari Agar Tak Terjebak Macet

    Kasi Humas Polres Metro Jakpus, Iptu Ruslan Basuki, menyebut total 1.047 personel dikerahkan.

    “Pelayanan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat disiapkan 1.047 personel,” kata Ruslan dalam keterangannya.

    Ruslan menegaskan pengamanan dilakukan persuasif. “Silakan berorasi dengan tertib. Jangan memprovokasi, jangan melawan petugas. Hindari tindakan seperti membakar ban, menutup jalan, atau merusak fasilitas umum,” ujarnya.

    Dia menambahkan, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga, tapi harus dilakukan secara damai. “Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” katanya.

  • Ketua KPID Jakarta Tegaskan Urgensi Pengaturan Media Baru untuk Jaga Kedaulatan Informasi

    Ketua KPID Jakarta Tegaskan Urgensi Pengaturan Media Baru untuk Jaga Kedaulatan Informasi

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menegaskan pentingnya pengaturan media baru dalam menjaga ketahanan informasi nasional di tengah meningkatnya konsumsi konten Over-The-Top (OTT), platform digital, serta ekosistem media baru yang berkembang sangat cepat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Jalan Penyiaran 2025–2035 aspek regulasi yang digelar di Kantor KPI Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Ketua KPID Jakarta, ekosistem informasi Indonesia saat ini bergerak menuju fase konvergensi media yang tidak lagi membedakan batas antara televisi, radio, dan platform digital. Pola konsumsi masyarakat telah bergeser, di mana konten OTT dan platform global mendominasi ruang publik, namun belum berada dalam kerangka regulasi nasional yang setara dengan penyiaran konvensional.

    “Jika kita tidak memperkuat regulasi dan menata media baru sejak sekarang, kita berpotensi kehilangan kedaulatan informasi. Ketahanan informasi bukan hanya soal menghentikan hoaks, tetapi memastikan ruang publik digital kita tidak sepenuhnya ditentukan oleh platform asing,” tegas Rizky dalam forum tersebut.

    Lebih lanjut Rizky mengatakan bahwa dengan terbukanya platform global yang didominasi OTT dan platform luar negeri akan terus masuk pengaruh narasi global, yang akan memperburuk erosi identitas nasional dan juga mengakibatkan mati surinya industry media lokal seperti televisi dan radio. Untuk itu perlu menjaga kedaulatan informasi melalui regulasi yang tegas.

    “Kedaulatan informasi bukan sekadar isu teknis. Ini adalah isu strategis menyangkut masa depan bangsa. Jika ruang informasi dikuasai sepenuhnya oleh platform yang tidak berada dalam yurisdiksi nasional, maka kita kehilangan kemampuan menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat. Menjaga kedaulatan informasi menjadi prasyarat ketahanan nasional kita.” tegasnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai tidak lagi mampu menjawab realitas industri media saat ini. Undang-undang tersebut disusun dalam era penyiaran analog, jauh sebelum hadirnya OTT, algoritma distribusi, kecerdasan buatan, dan model bisnis platform digital global.

    “UU Penyiaran saat ini sudah 23 tahun usianya, sudah usang dan tertinggal jauh dari perkembangan teknologi. Perlu revisi segera yang dapat memberikan kejelasan terhadap definisi penyiaran di era konvergensi, memperkuat peran negara dalam melindungi kepentingan publik, dan memberikan landasan hukum yang adil bagi seluruh pelaku industri, baik penyiaran konvensional maupun media baru,” ungkapnya.

    Rizky menambahkan bahwa tanpa payung hukum yang relevan, lembaga penyiaran nasional akan menghadapi ketimpangan regulasi yang semakin lebar. Sementara itu, platform media baru beroperasi tanpa standar konten, batas wilayah, maupun kepatuhan terhadap kepentingan nasional.

    “Peta jalan penyiaran 2025–2035 harus memastikan bahwa penguatan regulasi tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, tetapi justru menciptakan ekosistem yang sehat, setara, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kedaulatan informasi hanya dapat dijaga jika negara hadir memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab platform, dan perlindungan masyarakat.” tutupnya.

    Forum FGD ini menjadi bagian penting dari penyusunan arah kebijakan penyiaran nasional untuk satu dekade ke depan yang di prakarsai KPI, terutama dalam menghadapi tantangan besar konvergensi media, penetrasi teknologi digital, serta kebutuhan harmonisasi regulasi lintas sektor.