Category: Liputan6.com News

  • Ada Pemasangan Pipa Air Bersih, Dishub DKI Rekayasa Lalin di Ciputat Raya hingga Jalan RA Kartini

    Ada Pemasangan Pipa Air Bersih, Dishub DKI Rekayasa Lalin di Ciputat Raya hingga Jalan RA Kartini

    Liputan6.com, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas atau lalin di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan terkait pekerjaan pemasangan pipa distribusi air bersih Proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Pesanggrahan S01.

    Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo rekayasa lalin diterapkan karena pekerjaan berlangsung di beberapa koridor utama, seperti Jalan Ciputat Raya, Jalan TB Simatupang, Jalan RA Kartini, dan Jalan Deplu Raya.

    “Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai tahapan pekerjaan,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (15/11/2025).

    Rekayasa lalu lintas diterapkan untuk mendukung pekerjaan jacking tahap pertama di sepanjang sejumlah titik, mulai dari Jalan H. Juanda sisi barat Sespowlan, simpang Ciputat Raya–R.A. Kartini, depan Lembaga Diklat Polri, hingga kawasan Grand Pinang Residence.

    “Pekerjaan di titik-titik tersebut telah berjalan sejak 26 September 2025,” katanya.

    Kemudian, pada tahap kedua, pekerjaan jacking juga dilakukan di Jalan TB Simatupang sisi utara, terutama di kawasan simpang Fedex, serta di pulau lalu lintas pada Jalan Ciputat Raya. Pelaksanaan konstruksi berlangsung pada 17 Oktober–31 Desember 2025 dan mencakup uji pit serta pembangunan lanjutan.

    Selain jacking, pekerjaan galian bertahap juga diterapkan pada beberapa segmen. Untuk segmen STA 1+575 hingga STA 2+000, pekerjaan akan berjalan mulai 15 November hingga 21 Desember 2025 dan berlokasi di sisi median jalan.

    Sedangkan segmen lain mulai dari STA 2+000 hingga STA 2+800 telah berjalan pengerjaannya sejak akhir September 2025, dengan posisi galian berada di sisi median maupun sisi pinggir.

     

  • Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis 13 November 2025 kemarin. Itulah top 3 news hari ini.

    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Trunoyudo menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.

    Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini dijelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Untuk diketahui terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 14 November 2025:

    Sejumlah terlapor kasus dugaan tindak pidana penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin siang.

  • AHY Kawal Langsung Proyek Jalan Labuan Bajo-Manggarai Barat sepanjang 140 Km, Nilainya Capai Rp 150 M

    AHY Kawal Langsung Proyek Jalan Labuan Bajo-Manggarai Barat sepanjang 140 Km, Nilainya Capai Rp 150 M

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan komitmennya untuk mengawal pembangunan proyek Jalan Lintas Utara Flores sepanjang 140 km yang menghubungkan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat hingga Port Reo, Kabupaten Manggarai.

    “Saat ini, masih sisa cukup panjang yaitu 88 km yang belum diaspal, rencananya ini akan kita lanjutkan pembangunannya, kurang lebih lebar jalan itu enam meter,” katanya saat meninjau proyek Jalan Lintas Utara Flores di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Antara.

    Pada kunjungannya tersebut, AHY didampingi antara lain perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

    AHY menambahkan melalui pembangunan proyek jalan tersebut diharapkan akan memangkas waktu tempuh dari Labuan Bajo ke Port Reo.

    “Harapannya ini akan secara signifikan mengurangi waktu tempuh dari yang tadinya sekitar 6-7 jam, menjadi 3-4 jam,” ujarnya.

    Ia menilai pembangunan proyek jalan tersebut akan berdampak pada kemudahan mobilitas warga dan logistik dari Kabupaten Manggarai Barat ke Kabupaten Manggarai.

    Di lain sisi, lanjut dia, adanya jalan tersebut akan memberikan dampak bagi berkembangnya sektor produktif seperti peternakan dan pertanian serta sektor pariwisata di dua kabupaten tersebut.

    “Jadi saya berkomitmen tentunya dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah provinsi, Pak Wagub, Pak Bupati sama-sama kita kawal nanti agar setiap saat ada perkembangan yang baik, ada progres atau kemajuannya,” tegasnya. 

     

  • Kampus yang Ikut ke Mana Kamu Pergi: Saat Mimpi dari Pelosok Mulai Menyala

    Kampus yang Ikut ke Mana Kamu Pergi: Saat Mimpi dari Pelosok Mulai Menyala

    Liputan6.com, Jakarta Ada masa di mana mimpi untuk sekolah terasa kayak mimpi di siang bolong. Anak-anak harus jalan puluhan kilometer cuma buat duduk di bangku sekolah. Ada yang belajar di ruang seadanya, kadang tanpa listrik, tapi matanya masih menyala untuk sebuah harapan. Kisah kayak Denias atau Laskar Pelangi mungkin dulu kita pikir cuma ada di film. Padahal di luar sana, masih banyak “Denias” dan “Ikal” lain yang beneran hidup berjuang supaya mimpi mereka nggak berhenti di tengah jalan.

    Ketika Mimpi Harus Berhenti di Tengah Jalan

    Buat banyak anak muda di pelosok, tamat SMA sering berarti tamat juga kesempatan kuliah. Bukan karena nggak mau belajar, tapi karena jarak dan biaya terasa kayak tembok tinggi yang nggak bisa ditembus. Di kota, kuliah jadi hal biasa. Tapi di desa, kadang cuma jadi cerita. Data masih bilang, cuma tiga dari sepuluh anak muda Indonesia yang bisa lanjut ke kampus. Padahal, mereka punya semangat yang sama cuma beda akses aja. Dan kalau sistemnya nggak berubah, potensi mereka bisa hilang sebelum sempat bersinar.

    Tapi Dunia Nggak Diam di Tempat

    Tak banyak orang tau kalau sekarang teknologi digital udah bikin batas-batas itu jadi samar. Sekolah nggak harus di gedung tinggi, kuliah nggak harus di kota besar. Belajar bisa dari mana aja dari layar ponsel, dari rumah, bahkan dari warung kecil di pinggir desa. Di saat peluang baru mulai terbuka, banyak yang mulai sadar: mungkin pendidikan memang harus beradaptasi dengan hidup, bukan sebaliknya.

    Lalu Datang Cara Baru untuk Tetap Belajar

    Bukan semua orang bisa datang ke kampus setiap hari, tapi bukan berarti mereka harus berhenti bermimpi. Dan di titik itu, lahir cara belajar yang nggak lagi mengikat waktu dan tempat sistem yang fleksibel, terbuka, dan bisa ngikutin ritme hidup siapa pun.

    Salah satu yang udah lama melakukan hal itu adalah Universitas Terbuka (UT) perguruan tinggi negeri digital pertama di Indonesia. Sejak 1984, UT udah jadi pelopor pendidikan jarak jauh yang bisa menjangkau siapa pun, di mana pun. Dari mahasiswa yang kerja di kota besar, sampai guru di daerah 3T, semuanya bisa kuliah dengan ritmenya sendiri.

    Semua prosesnya dari pendaftaran, kuliah, sampai ujian bisa dilakukan secara daring. Fleksibel, tapi tetap serius soal mutu. Ijazahnya diakui nasional dan internasional, karena UT memang dibangun dengan standar yang sama seperti kampus negeri lainnya hanya beda cara belajar.

  • Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 15 November 2025

    Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Libur pada Sabtu 15 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali memasuki masa jedanya seiring tibanya akhir pekan. Pada Sabtu (15/11/2025) ini, aturan tersebut tidak diberlakukan, meskipun tanggalnya bertepatan dengan angka ganjil.

    Seperti biasa, akhir pekan menjadi periode di mana pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dihentikan sementara sehingga pengendara bebas melintas tanpa perlu menyesuaikan nomor terakhir kendaraannya. Kondisi ini membuat masyarakat memiliki ruang gerak lebih leluasa, terutama untuk aktivitas rekreasi, belanja, atau kunjungan keluarga.

    Walaupun tidak diterapkan, informasi mengenai jadwal ganjil genap tetap relevan bagi para pengguna jalan. Kebijakan ini biasanya berjalan pada hari kerja Senin sampai Jumat, dengan waktu pemberlakuan yang terbagi menjadi dua sesi.

    Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 sampai 10.00, sementara sesi kedua dimulai pada sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00.

    Dua rentang waktu tersebut menjadi patokan rutin bagi para pengendara untuk menentukan kapan harus menyesuaikan rute agar tidak terkena sanksi tilang. Namun pada akhir pekan seperti hari ini, kedua sesi tersebut otomatis tidak aktif.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Kondisi akhir pekan sering kali menciptakan pola lalu lintas berbeda dari hari kerja, sehingga pengemudi disarankan tetap memperhatikan etika berkendara dan potensi kepadatan.

    Pemberlakuan dan pengecualian ganjil genap didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam regulasi transportasi daerah, yang mengatur schedule pembatasan kendaraan guna mengurangi kemacetan.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Akhir pekan menjadi jeda dari rutinitas pembatasan, namun tetap menjadi momentum bagi pengendara untuk bijak memilih waktu perjalanan.

    Mengingat kebijakan ganjil genap adalah bagian dari upaya pengaturan lalu lintas yang lebih besar, memahami penerapannya dari hari ke hari menjadi langkah penting agar mobilitas tetap efisien sekaligus mendukung tujuan pengurangan kemacetan.

    Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji sistem aplikasi untuk penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

  • Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta merta berlaku sejak diucapkan.

    Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri.

    “Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih,” ucap Susi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

    Dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku ataupun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Oleh sebab itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.

    “Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK,” tuturnya.

    Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.

    Ia menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.

    “Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?” ucap Susi.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

     

  • 15 November Memeringati Hari Apa? Berikut Sederet Peringatannya!

    15 November Memeringati Hari Apa? Berikut Sederet Peringatannya!

    Liputan6.com, Jakarta – Setiap tahunnya, tanggal 15 November bukan hanya menjadi hari-hari di kalender.

    Pada hari ini, Sabtu (15/11/2025) terdapat sejumlah peringatan yang mencerminkan nilai-nilai mulai dari keberanian, kepedulian, kebebasan berekspresi, hingga seni musik.

    Di indonesia, hari ini diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Marinir ke-80. Sebuah momentum penting yang menjadi penghormatan bagi pasukan TNI Angkatan Laut yang telah berdedikasi dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

    Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Marinir TNI AL (@marinir_tni_al), peringatan HUT ke-80 Korps Marinir Tahun 2025 mengusung tema ‘Korps Marinir TNI AL Bersama Rakyat Membangun Indonesia Maju’.

    Sementara itu, di Amerika Serikat (AS), masyarakat memperingati Hari Daur Ulang, sebuah gerakan kampanye nasional yang mengajak publik agar lebih peduli lingkungan melalui kebiasaan sederhana, dimulai dari memilah sampah dan mengurangi limbah rumah tangga.

    Hari Daur Ulang di Amerika Serikat berawal dari deklarasi yang dilakukan di Florida, sebelum pada akhirnya diikuti oleh lebih dari 40 negara bagian lainnya.

    Selain peringatan-peringatan di atas, hari ini juga dirayakan dalam memperingati Hari Filantropi, Hari Penulis yang Dibatasi serta Hari Drummer Nasional.

    Rangkaian peringatan ini menunjukkan bahwa tanggal 15 November ini memuat peringatan-peringatan yang bermakna.

    Berikut sederet peringatan yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 15 November dihimpun Tim News Liputan6.com dari berbagai sumber:

    Masyarakat antusias mengikuti lomba yang digelar sejak Jumat siang.

  • Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

    Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

    Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu diumumkan dalam dalam laman kepaniteraan MA,

    “Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa,” seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

    Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

     

  • Terbang ke Jakarta, 14 WNA China jadi Buruh Kasar Proyek di Mal, Bikin Pintu hingga Mandor

    Terbang ke Jakarta, 14 WNA China jadi Buruh Kasar Proyek di Mal, Bikin Pintu hingga Mandor

    Terbang ke Jakarta, 14 WNA China jadi Buruh Kasar Proyek di Mal, Bikin Pintu hingga Mandor

  • Komisi III DPR Minta Prabowo Segera Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil Pascaputusan MK

    Komisi III DPR Minta Prabowo Segera Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil Pascaputusan MK

    Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

    Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

    “Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” tukasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

    MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

    “Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.