Dirlantas Soroti Pemotor Tutup Plat: Biasanya Modus Pelaku Kejahatan
Category: Liputan6.com News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415534/original/052216000_1763376064-IMG_2538.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tilang Manual Berlaku, Polda Metro Sasar 11 Pelanggaran Prioritas di Operasi Zebra
Dia menyebut, setidaknya ada 11 jenis pelanggaran menjadi target, mulai dari helm, pengendara di bawah umur, kecepatan tinggi, kendaraan tanpa TNKB, mabuk saat berkendara, balapan liar, hingga penyalahgunaan pelat khusus seperti pelat diplomatik palsu atau pelat TNI-Polri yang tidak sesuai aturan.
“Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 14 hari ke depan,” ucap dia.
Komarudin menjelaskan, Operasi Zebra menggunakan komposisi 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% penegakan hukum, baik ETLE maupun tilang konvensional. Khusus pelanggaran seperti mabuk dan balap liar. Komarudin menegaskan tilang manual tetap diberlakukan.
“Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional,” ujar dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1689462/original/060408700_1503553006-dpr3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Segera Disahkan ke Paripurna, Revisi KUHAP Dinilai Masih Miliki Pasal Bermasalah
Pasal 105, 112A, 132A
Semua pihak bisa digeledah, disita, disadap, diblokir menurut subjektivitas aparat tanpa izin hakim. Artinya, upaya paksa penggeledahan, penyitaan, pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan subjektif aparat.
Pasal 74a
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat, semua pihak bisa kena peras dan dipaksa berdamai dengan dalih restorative justice (RJ) bahkan di ‘ruang gelap’ penyelidikan.
Dalam Pasal 74a RKUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?
Selain itu hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun. Karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai hal itu menjadi ruang gelap di penyelidikan.
Pasal 7 dan Pasal 8
Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi, menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar. Padahal selama ini masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.
Pasal 137A
Semua penyandang disabilitas bisa terjerat pidana tanpa perlindungan. Sebab, Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif.
Pasal 137A juga membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.
Pasal tersebut berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415468/original/059874900_1763372414-Pasar_Tanah_Abang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekuat Tenaga Bertahan di Lorong Gelap dan Sunyi Pasar Tanah Abang
Pada masa awalnya, Blok G berdiri sebagai ruang baru bagi para pedagang di Tanah Abang. Bagi mereka relokasi merupakan langkah yang berani untuk menghadirkan pasar yang lebih bersih, aman, rapi, dan profesional, tanpa harus mematikan identitas ekonomi rakyat kecil yang selama puluhan tahun hidup melalui perdagangan informal.
“Bagus waktu awal-awal. Ramai, banyak pembeli, omzetnya sangat lumayan. Saya sendiri ngalamin. Bisa lima juta sehari,” kata J, matanya menerawang, seolah sedang menggenggam kembali keramaian yang kini mustahil.
Lantai satu Blok G menjadi salah satu area yang dianggap strategis karena berada dekat dengan akses utama pengunjung. Saat masa awal operasional, sebagian besar kios masih aktif berjualan dan lorong-lorong pasar terlihat ramai.
Aktivitas transaksi tidak hanya berlangsung antara penjual dan pembeli, tetapi juga disertai interaksi sosial yang umum terjadi di lingkungan pasar, mulai dari percakapan mengenai harga hingga obrolan ringan seputar kehidupan sehari-hari.
Perubahan kondisi saat ini tidak terjadi dengan hanya satu malam, melainkan berlangsung secara bertahap. Seiring berjalannya waktu, aktivitas perdagangan terus berkurang hingga suasana sepi menjadi kondisi yang berlangsung secara berkelanjutan.
Hidup dalam Gelap, Dagang dalam Ketakutan
Seiring dengan menurunnya aktivitas perdagangan, kondisi fasilitas di gedung Blok G juga ikut terdampak. Beberapa titik penerangan tidak lagi berfungsi, sejumlah area bahkan kini terlihat gelap karena minimnya pencahayaan dan listrik.
Banyak kios di lantai dua dan tiga di gedung Blok G yang sudah tidak ditempati dan terbengkalai, bahkan akses untuk menuju ke lantai-lantai tersebut pun ditutup.
Sementara di lantai satu masih terdapat pedagang yang terus berjualan meski jumlah pengunjung yang semakin hari semakin sedikit. Penurunan aktivitas ini disebut telah mulai terlihat sebelum pandemi Covid-19 dan semakin terasa pada periode 2020 ketika pandemi berlangsung.
“Ini sebelum Covid-19 dan pas Covid-19 makin banyak berkurang orang. Karena udah nggak ada perhatian dan sebagainya susah jadinya,” ungkap H, seraya menundukkan kepalanya.
“Sekarang susah. Boro-boro dapat penghasilan. Bisa buka toko aja udah syukur,” sambung H.
Menurutnya, menghentikan aktivitas berdagang bukan pilihan mudah karena lokasi tersebut sudah menjadi tempat usaha sejak lama.
Situasi berjualan di gedung Blok G pun semakin menantang setelah terdapat informasi mengenai keamanan pasar. Kondisi lorong yang gelap, kios kosong, dan kabar mengenai keberadaan preman membuat sebagian calon pembeli yang ingin mengunjungi toko-toko di Blok G enggan masuk.
“Ya kan sekarang nih orang ke pasar, dilihatnya dia pasarnya yang nyaman ya, bersih, rapi, enak tuh orang mau berkunjung Ya, ditambah lagi dengan rame banyak pedagang, gitu kan Kalau blok ini udah seperti ini, orang gimana, udah terbengkalai, orang mau belanja tuh takut,” ungkap J.
Dengan kondisi tersebut, pedagang menilai bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya persaingan harga, melainkan kemampuan bertahan di tengah kondisi pasar yang tidak lagi ramai seperti sebelumnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4191802/original/010251000_1665737517-Anggota_Komisi_III_DPR_RI_Habiburokhman_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Sekarang Kami yang Disalahin
Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.
Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
BACA JUGA:Kata Inisiator Aliansi Mahasiswa Nusantara Terkait Arsul Sani Terseret Isu Dugaan Ijazah Palsu“Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
“Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.
Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
“Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415453/original/097328300_1763371801-rumah_di_ciracas_kebakaran.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Kebakaran Gara-Gara Motor Korslet saat Diservice
Liputan6.com, Jakarta Sebuah rumah tinggal di Jalan Tanjung, Gang Al-Huda, RT 04/RW 05, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), hangus terbakar. Penyebab kebakaran, diduga dari sebuah sepeda motor yang sedang diservis tiba-tiba mengalami korsleting listrik dan memicu ledakan kecil.
“Objek yang terbakar rumah tinggal dengan luas 120 meter persegi milik Bapak Sony di Jalan Tanjung, Gang Al-Huda RT 04/RW 05. Sebabnya motor terbakar,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/11/2025). Dilansir Antara.
Kejadian Bermula saat pemilik rumah tengah memperbaiki motornya di bagian dalam rumah. Saat proses perbaikan berlangsung, terjadi korsleting pada bagian kelistrikan motor dan percikan api dengan cepat menyambar bensin yang berada di dekatnya.
“Saat sedang menservis motor di rumahnya, tiba-tiba terjadi korsleting listrik di bagian motor dan merambat ke bensin yang berada di dekatnya, lalu api membesar dan membakar barang-barang di sekitarnya,” jelas Abdul.
Informasi kebakaran itu disampaikan oleh salah satu warga sekitar pada pukul 13.25 WIB. Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan satu unit pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4179836/original/082596400_1664859946-20221004-Operasi-Zebra-2022-Faizal-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Operasi Zebra Jaya 2025, Polisi Ungkap Maraknya Penggunaan Pelat Diplomatik dan TNI-Polri Palsu
Komarudin menyebut, setidaknya 11 jenis pelanggaran menjadi target, mulai dari helm, pengendara di bawah umur, kecepatan tinggi, kendaraan tanpa TNKB, mabuk saat berkendara, balapan liar, hingga penyalahgunaan pelat khusus seperti pelat diplomatik palsu atau pelat TNI-Polri yang tidak sesuai aturan.
“Ini di antara beberapa target operasi yang akan kita sasar selama 4 hari ke depan,” terang dia.
Komarudin menjelaskan, Operasi Zebra menggunakan komposisi tindakan: 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% penegakan hukum, baik ETLE maupun tilang konvensional. Khusus pelanggaran seperti mabuk dan balap liar. Komarudin menegaskan tilang manual tetap diberlakukan.
“Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional,” papar dia.
Komarudin berharap operasi ini kembali menggugah disiplin warga Jakarta. Dengan mobilitas akhir tahun yang kian padat, penertiban dianggap penting agar angka kecelakaan tidak terus meningkat.
“Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” terang dia.
Dia mengatakan, operasi tahun ini lahir dari situasi yang mengkhawatirkan. Hingga Oktober, pelanggaran tembus 500 ribu kasus, memicu 11 ribu kecelakaan, dan menyebabkan lebih dari 600 korban tewas.
“Data di Jasa Raharja juga eh cukup memprihatinkan. Sampai dengan Oktober sudah 100 miliar lebih anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia, luka-luka, eh dan lain sebagainya,” tandas Komarudin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415554/original/066737700_1763376623-IMG_2541.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414883/original/076256400_1763354031-Wakil_Ketua_DPR_Cucun_Ahmad_Syamsurijal__kedua_dari_kanan_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415483/original/037741600_1763373230-Wakil_Ketua_DPR_Cucun_Ahmad_Syamsurijal_fasilitasi_pertemuan_BGN_dan_ahli_gizi.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415450/original/082941600_1763371640-Wagub_ikuti_Rakor_Inflasi__3_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)