Category: Liputan6.com News

  • Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri – Page 3

    Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri – Page 3

    Seperti Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karenanya, menurut Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan.

    “Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden,” kata dia.

     

  • Percepat Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren, Majelis Masyayikh Gelar Pleno Dokumen RPL – Page 3

    Percepat Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren, Majelis Masyayikh Gelar Pleno Dokumen RPL – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Masyayikh menggelar Rapat Pleno pada 29-31 Oktober di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Majelis Masyayikh dan mengundang perwakilan dari Kementerian Agama, Kasubdit Pendidikan Pesantren, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Kabiro Hukum Kerjasama Luar Negeri dan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam pertemuan ini.

    RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Majelis Masyayikh sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2019 penjelasan Pasal 26 ayat 1. Melalui kebijakan RPL, pendidik dapat mendapatkan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu.

    RPL bertujuan untuk memberikan penghargaan dan pengakuan formal kepada para pendidik yang mendedikasikan hidup mereka untuk pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren. Dengan adanya rekognisi ini, diharapkan para pendidik pesantren dapat memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan pendidik di lembaga formal lainnya, sekaligus memberikan dampak pada peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.

    Dalam sambutannya, Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, atau Gus Rozin, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memajukan mutu pendidikan pesantren dan memberikan apresiasi pada profesi pendidik pesantren di dalamnya.

    “Secara substansi, RPL mendorong agar negara mengakui pendidik pesantren yang tidak menempuh jalur formal. Sejalur dengan itu kami juga mendorong percepatan lahirnya kebijakan dokumen kompetensi pendidik profesional,” tegas Gus Rozin.

    “Lulusan pesantren banyak sekali yang memiliki kualifikasi tetapi tidak mempunyai ijazah formal yang kemudian tidak diakui oleh negara. Kita tidak ingin hal-hal ini terjadi. Kita ingin orang-orang semacam itu dibuktikan mampu, qualified dan kemudian bisa diakui secara hukum oleh negara melalui rekognisi pembelajaran lampau yang dokumennya tengah disusun Majelis Masyayikh.” Lanjut beliau.

    Menurut Gus Rozin, dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pesantren untuk terus meningkatkan kualitas pendidikannya, tanpa mengesampingkan kekhasan pesantren.

    “Dokumen-dokumen ini adalah dobrakan awal sehingga untuk mendekati kesempurnaan masih cukup panjang, tetapi kita perlu untuk memberanikan diri agar dokumen ini segera bisa dilaksanakan oleh Majelis Masyayikh, Dewan Masyayikh, serta pesantren-pesantren di Indonesia sehingga dalam perjalanannya jika ada kesalahpahaman maka bisa kita dapati sesegera mungkin. Karena tanpa dilaksanakan, akan sulit untuk kita melakukan evaluasi.” Lanjut Gus Rozin.

     

  • Maling Motor Bawa Jimat Babak Belur Dikeroyok Massa, Tewas di Rumah sakit – Page 3

    Maling Motor Bawa Jimat Babak Belur Dikeroyok Massa, Tewas di Rumah sakit – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang terduga tersangka percobaan pencurian sepeda motor babak belur dikeroyok massa, saat mencoba mencuri motor di sebuah kost Perumahan Nusa Indah Cisalak, Depok, pada Sabtu (26/10/2024). Diduga tersangka sempat menggunakan jimat dan dinyatakan tewas usai mendapatkan perawatan di rumah sakit Bhayangkara Brimob.

    Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan terduga tersangka yang akan mencuri motor, sempat diketahui pemilik dan penghuni kost. Tersangka percobaan pencurian sempat melarikan diri namun tertangkap dan diduga dikeroyok massa.

    “Diduga (tersangka) di keroyok massa,” ujar Ade kepada Liputan6.com, Rabu (30/10/2024).

    Ade menjelaskan, Polsek Cimanggis mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi percobaan pencurian motor. Namun sesampainya di lokasi, terduga tersangka mengalami luka sehingga dibawa ke RS Bhayangkara Brimob untuk mendapatkan perawatan.

    “Kami sempat membawa korban ke rumah sakit, untuk saat ini, terduga sudah meninggal dunia, namun sempat mendapatkan perawatan satu hari,” jelas Ade.

    Ade tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian terduga tersangka, namun diketahui terduga tersangka mengalami luka pada tubuhnya. Adapun luka yang dialami terduga tersangka berada pada sekujur wajah atau kepala.

    “Lukanya di bagian kepala, saat kami bawa ke rumah sakit pun, kami menghubungi keluarganya,” ucap Ade.

     

  • Prabowo Bangga dengan Mobil Maung Buatan Pindad – Page 3

    Prabowo Bangga dengan Mobil Maung Buatan Pindad – Page 3

    Kendaraan Maung MV3 Garuda buatan PT Pindad yang digunakan Presiden Prabowo Subianto usai pelantikan pada 20 Oktober 2024 menjadi sorotan publik.

    Presiden Prabowo pun memberi arahan agar Maung dipakai oleh para menteri, wakil menteri hingga pejabat eselon I sebagai kendaraan dinas.

    Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, mengatakan nantinya penggunaan Maung sebagai mobil dinas bakal diwajibkan bagi para pejabat di tanah air. Kemungkinan akan diproduksi 10 ribu mobil Maung MV3 Garuda secara bertahap.

    “Oh ya mobil itu diwajibkan semuanya,” kata Putranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    “Tapi itu program 10 ribu ke depan, untuk yang 100 hari kerja 5.000 sekian dan itu akan berlanjut,” sambungnya.

    Menurut Putranto, bahan pembuatan Maung MV3 itu 70 persen berasal dari komponen dalam negeri. Sedangkan 30 persennya dari luar negeri.

    “Dan mobil itu luar biasa TKDN sudah 70 persen, kemudian untuk 30 persen itu dari Korea, Mercy, SsaangYong lantai dasar, mesin, sama kerangka,” ucap Putranto.

    “Bagus mobil itu, luar biasa, sampean harus punya ya,” kata Putranto.

     

  • Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Segera Ditahan Polisi – Page 3

    Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Segera Ditahan Polisi – Page 3

    Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

    Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

    Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.

    Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.

  • Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini – Page 3

    Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan artis Sandra Dewi yang berharap penyidik segera mengembalikan harta benda miliknya yang disita lantaran sang suami yakni Harvey Moeis (HM) terjerat kasus korupsi komoditas timah.

    “Saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini Pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif, bisa TPPU pasif yang terafiliasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyatakan pihaknya menghormati permintaan Sandra Dewi, dan menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam proses penegakan hukum.

    Namun begitu, dia juga meminta semua pihak memahami, tentang pengusutan TPPU yang mengharuskan penyidik melakukan penyitaan secara menyeluruh dan pembuktian aset kepemilikan.

    “Jadi kalau misalnya SD menyampaikan ‘ya kembalikan lah yang enggak ada kaitannya’, nah dalam konteks TPPU, kan konteksnya HM (suaminya). Jadi silakan saja,” jelas dia.

     

  • Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai tanda tanya. Tom Lembong merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Saat itu Tom Lembong dipercaya menjadi Co-Captain Anies Baswedan-Cak Imin. Dia dikenal dekat dengan Anies. Selain itu, perkara kebijakan impor gula yang sudah sembilan tahun lalu, mengapa baru sekarang diusut Kejagung.

    Anggota Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi yang baru. Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto menyatakan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Rudi mengatakan, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10).

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi.

    “Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” tegas Rudi.

    Rudi memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiannya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut, Rudi mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kemendag 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi.

    Baca juga Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

  • VIDEO: Jadi Tersangka, Berapa Kekayaan Tom Lembong?

    VIDEO: Jadi Tersangka, Berapa Kekayaan Tom Lembong?

    VIDEO: Jadi Tersangka, Berapa Kekayaan Tom Lembong?

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    Hal itu berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, hingga menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    Akan tetapi, kata Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    “Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas dia.

    Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

    “Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Qohar.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” sambung Qohar.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

    “Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” Qohar menandaskan.

  • Kejagung Geledah Lagi Kediaman Zarof Ricar Terkait Suap Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Kejagung Geledah Lagi Kediaman Zarof Ricar Terkait Suap Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp75 miliar.

    Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

    “Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

    Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

    “Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

    Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

    Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

    Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

    Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

    Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.