Category: Liputan6.com News

  • Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu – Page 3

    Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mneyatakan perlu menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

    “Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli.

    Doli menyebut kedelapan UU adalah UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

     

  • Kronologi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang: Lawan Arah hingga Tabrak Lari – Page 3

    Kronologi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang: Lawan Arah hingga Tabrak Lari – Page 3

    Polisi memastikan, hingga saat ini korban yang terdata akibat kecelakaan truk kontainer yang menabrak beberapa kendaraan di Kota Tangerang, baru tiga orang. Jumlah tersebut termasuk sopir truk kontainer.

    “Penanganan awal mulai dari evakuasi terhadap korban, sampai saat ini untuk korban ada 3 orang, ada di Rumah Skait EMC. Untuk kendaraan ada tiga sepeda motor, termasuk 1 taksi,”ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (31/10/2024).

    Kapolres juga mengatakan, untuk sopir truk kontainer juga sementara dianggap sebagai korban. Karena pada saat tidak mematuhi aturan lalu lintas dan mengindahkan masyarakat yang menghentikan kendaraan tersebut.

    “Kemudian saat ini kondisi sopir masih di IGD, karena tadi masyarakat dengan spontanitas melakukan pencegahan dan melakukan upaya menghentikan sopir, sehingga melakukan pelemparan untuk menghentikannya,” ujarnya.

    Meski begitu, Kapolres mengaku, pihaknya masih melakukan pendataan ke rumah sakit lain, yang diduga adanya kemungkinan korban lain.

    “Kami juga saat ini masih data di rumah sakit lain, maupun kendaraan yang jadi korban atas kejadian ini. Dan kami buka kesempatan buat posko di unit Laka Polrestro, apabila ada masyarakat yang tahu dan alami dari perilaku sopir ini, atau info ke wa pengaduan 0822-1111-0110 silahkam info ke no tersebut,”ujarnya.

    Seperti diketahui, sopir truk kontainer membawa kendarannya secara ugal-ugarlan sejauh kurang lebih 1 Km. Yakni dari Jalan Hasyim Hasyari, dan baru bisa berhenti setelah menabrak Tugu Adipura di Jalan Veteran, Kota Tangerang.

    Sopir truk pun jadi bulan-bulanan massa yang sedari awal mau menghentikan laju kendaraan.

  • Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset – Page 3

    Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah akan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada tahun 2025 ke DPR RI. RUU tersebut sejauh ini tidak pernah dibahas meski sudah bergulir sejak 2012 silam.

    “Kita akan lihat, karena prolegnas belum kita susun. Sekali lagi itu sekarang pemerintah sudah menyerahkannya kepada DPR. Dulu saya masih di sana juga, dan sudah ditugaskan kepada akademi untuk membahas. Sekarang, karena sudah mau memasuki pembahasan Prolegnas, nanti akan kami komunikasikan kembali kepada Presiden, apakah ini tetap dilanjutkan atau tidak,” ujar Andi di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2025. “Itu yang saat ini sedang kami diskusikan,” kata Andi.

    Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas pada periode DPR RI berikutnya.

    Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan, Sahroni menjelaskan bahwa waktu yang tersisa dalam masa sidang DPR RI periode 2019-2024 sudah sangat terbatas.

    “Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

    Diketahui Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

    Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.

    Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

    “Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” kata dia, dilansir dari Antara.

  • Nusron Wahid Ungkap Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun – Page 3

    Nusron Wahid Ungkap Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun – Page 3

    Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan ada 6,4 juta hektare tanah ekuivalen dengan 13,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat tidak memiliki peta lahan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa lahan.

    “Setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare, yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang (tanah). Ada sertifikatnya, tapi enggak ada petanya. Nah ini memang berpotensi tumpang tindih,” kata Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/1/2024).

    Politikus Partai Golkar itu mengatakan hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu. Nusron berkomitmen untuk segera menyelesaikan.

    “Kalau toh enggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai, kan konfliknya akan terus-menerus,” ucap Nusron.

    Menteri ATR/BPN menuturkan 6,4 juta hektare lahan itu tersebar merata di seluruh Indonesia. Dia berkata, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu konflik sengketa lahan.

    “Objeknya itu ada di mayoritas ada di 6,4 juta hektare ini. Setiap ada konflik itu saya lihat selalu, saya review ini objeknya di situ. Karena selama ini objeknya selalu di situ terus menerus, maka kami datang,” tuturnya.

    Nusron mengeklaim telah melakukan upaya mengantisipasi terjadinya sengketa lahan dengan berkoordinasi dengan ke Kejaksaan Agung, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.

    “Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah,” ucap Nusron.

     

    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka.com

  • Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Mahkota Ungkap Alasan PT Timah Tak Garap Sendiri Wilayah IUP-nya – Page 3

    Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Mahkota Ungkap Alasan PT Timah Tak Garap Sendiri Wilayah IUP-nya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Rabu (30/10/2024) kemarin.

    Dalam sidang tersebut, Alwin dimintai keterangan mengapa PT Timah melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan rakyat dan menggandeng smelter swasta untuk mengolah bijih timah. Padahal, pertambangan dilakukan di area yang masih masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

    Secara garis besar, Alwin menjelaskan, ada dua alasan mengapa ada sejumlah area tambang yang tak digarap sendiri oleh PT Timah meski area tersebut berada di wilayah IUP miliknya. Pertama adalah masalah kepemilikan lahan, kedua adalah masalah efisiensi.

    Dalam urusan lahan, Alwin menjelaskan, ada area-area yang secara status kepemilikan lahan berada di bawah kepemilikan masyarakat secara sah meski masuk dalam wilayah IUP PT Timah. Agar pertambangan di area tersebut bisa dilakukan, PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan dari masyarakat agar memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC).

    Alwin lantas ditanya, mengapa PT Timah tidak membebaskan saja lahan tersebut dari masyarakat?

    “Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) enggak? Kan mereka belum tentu mau jual,” tutur dia.

    Tantangan tersebut dijawab PT Timah dengan melakukan kemitraan dengan masyarakat pemilik lahan untuk melakukan pertambangam.

    Dari sana, muncullah kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.

    Dengan pola kemitraan ini, masyarakat penambang rakyat dan pemilik lahan di bawah naungan badan hukum berbentuk CV, melakukan pertambangan yang hasilnya dibeli oleh smelter swasta yang sudah bekerja sama dengan PT Timah.

    Lewat pola ini, tercipta ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

    Selanjutnya, Alwin menceritakan alasan mengapa PT Timah kala itu menggandeng smelter swasta dalam memproses bijih timah yang diproduksi penambang rakyat.

    “Karena biaya pengolahannya lebih murah,” sebut dia.

     

  • Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Zarof Ricar – Page 3

    Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp1 triliun.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

    “Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” ujar Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

    Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.

    Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

    “Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

    Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

    “Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

    Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah sang markus Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.

    Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

    Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

    Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat makelar kasus Zarof Ricar menginap, disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

    Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

  • Menhub Tunggu Tiket Pesawat Nataru Turun Harga, Ibu Ditipu 1M Modus Masuk Bintara

    Menhub Tunggu Tiket Pesawat Nataru Turun Harga, Ibu Ditipu 1M Modus Masuk Bintara

    Menhub Tunggu Tiket Pesawat Nataru Turun Harga, Ibu Ditipu 1M Modus Masuk Bintara

  • Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Dia tak mengetahui kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu. Saat ditanya adanya intervensi penguasa dalam kasus tersebut, Bahlil enggan menanggapinya dan menyerahkan ke pihak yang berwenang.”Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja,” ujarnya.

    “Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” sambung Bahlil.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

    Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.

  • Selesaikan Masalah Infrastruktur, Pramono Anung Teken Kontrak Politik dengan Warga Tanah Merah – Page 3

    Selesaikan Masalah Infrastruktur, Pramono Anung Teken Kontrak Politik dengan Warga Tanah Merah – Page 3

    Sebelumnya, Pramono Anung menyatakan siap membantu memfasilitasi warga Kramat Jakarta Pusat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikannya saat berbelanja masalah dengan warga Kramat, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    “Sudah dimulai sejak zaman Pak Jokowi, kemudian diteruskan dari Pak Ahok sampai hari ini belum ada perkembangannya,” ujarnya.

    Mantan sekretaris kabinet itu memahami keresahan warga soal tanah yang mereka tempati hari ini. Pasalnya, persoalan PTSL yang berhak mengurusi adalah pemerintah pusat.

    Kendati begitu, politikus PDIP itu akan tetap memfasilitasi warga untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan selama menempati tanah yang sudah puluhan tahun.

    “Karena kalau enggak, enggak ada jaminan bagi warga di kemudian hari. Tadi bahkan ada warga yang sudah menempati dari tahun 1961 dan dari keluarga yang latar belakangnya adalah pejuang. Sehingga dengan demikian hal seperti itulah pemerintah wajib hadir, jadi PTSL bisa diselesaikan,” ujar Pramono Anung.

     

    (*)

  • Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut Tukang Jagal – Page 3

    Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakut Tukang Jagal – Page 3

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direktur Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut, korban diketahui atas nama Sinta Handiyana (40). Hal ini diketahui berdasarkan hasil identifikasi Polda Metro Jaya dan RS Polri Kramat Jati.

    “Pekerjaan mengurus rumah tangga. Alamat Jalan Babakan, RT003/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten,” ujar Wira.

    Kemudian, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penemuan mayat itu berawal dari seorang laki-laki Ari Febriansyah als Panjul, Unit Reskrim dan piket Fungsi Polsek Kawasan Muara Baru melakukan pengecekan TKP dan ditemukan satu buah karung besar yang mencurigakan.

    “Setelah karung tersebut dibuka, ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar serta dalam keadaan tangan terikat kali,” jelas Rovan.

    Kemudian, mayat itu pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan identifikasi. Hasilnya, diketahui atas nama Sinta.   

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Merdeka.com