Category: Liputan6.com News

  • Umrah Saat Warganya Dirundung Bencana, Bupati Aceh Selatan Tiba-Tiba Muncul Minta Maaf

    Umrah Saat Warganya Dirundung Bencana, Bupati Aceh Selatan Tiba-Tiba Muncul Minta Maaf

    Liputan6.com, Jakarta – Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang dilakukan dirinya. Seperti diketahui, Bupati Aceh Selatan itu malah pergi umrah di saat warganya tengah kesulitan dirundung banjir bandang. Permintaan maaf itu disampaikan kepada semua yang merasa dikecewakan dirinya, terutama Presiden Prabowo selaku kepala negara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    “Saya haji mirwan selaku bupati Aceh Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya, keresahan, dan kekecewaaan banyak pihak, terutama kepada bapak presiden republik indonesia Prabowo Subianto dan bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan juga bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta seluruh lapisan masyarakat indonesia, masyarakat aceh, dan masyarakat kabupaten aceh selatan pada khususnya,” kata Mirwan yang dikutip, Selasa (9/12/2025).

    Mirwan mengaku sadar, kegiatan umrahnya di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Dia pun mengaku tidak akan mundur dan tetap bekerja untuk penanggulangan bencana.

    “Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” jelas Mirwan.

    Kepada Tuhan, dia berdoa semoga semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada semua.

    Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya. Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.

     

  • Terungkap Rencana Aksi 3 Pemuda Bikin Rusuh di Hari HAM, Siapkan Bom Molotov dan Serang Kantor Polisi

    Terungkap Rencana Aksi 3 Pemuda Bikin Rusuh di Hari HAM, Siapkan Bom Molotov dan Serang Kantor Polisi

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi membongkar rencana aksi tiga pemuda berinisial BDM, TSF dan YM membuat kerusuhan saat demo Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, pada Rabu (10/12) mendatang.

    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, para terduga pelaku ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda.

    “Pelaku ditangkap di tiga wilayah, yang pertama di Jakarta Pusat, yang kedua di Bekasi dan di Bandung,” kata Fian, Selasa (9/12).

    Dalam penangkapan terhadap ketiganya tersebut, pihaknya ternyata menemukan barang bukti berupa bom molotov. “Ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada rencana untuk membuat rusuh. Ada beberapa bom Molotov yang sudah dipersiapkan untuk tujuan tersebut,” ujar Fian.

    Ketiga orang yang itu terhubung lewat sebuah grup bernama A-JKT di aplikasi Session. Dalam percakapan di grup tersebut, para terduga pelaku tersebut menyusun rencana kerusuhan termasuk membuat bom molotov.

    Bahkan, mereka juga berencana membuat bom pipa, menyerang kantor polisi hingga menjebak polisi ke tempat yang sudah disiapkan.

    “Salah satunya adalah dengan memposting pembuatan bom pipa merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan,” ujar Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Marpaung.

  • Tiga Pemuda Ditangkap Diduga Rencanakan Penyerangan Kantor Polisi saat Demo Hari HAM

    Tiga Pemuda Ditangkap Diduga Rencanakan Penyerangan Kantor Polisi saat Demo Hari HAM

    Rafles menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber. Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah akun media sosial yang mengunggah foto disertai narasi ancaman. Salah satunya yakni akun Instagram @bahanpeledak yang dimiliki oleh terduga pelaku BDM.

    “Peran tersangka BDM yaitu pemilik penguasa akun media sosial Instagram dengan nama pengguna @bahanpeledak yang aktif sejak November 2025,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka TSF merupakan pemilik akun Instagram @verdatius yang aktif sejak Juni 2025. Akun ini dianggap kerap menyuarakan aksi-aksi kerusuhan.

    “Akun ini awalnya merupakan akun yang memposting tentang sejarah maupun konspirasi tapi belakangan berubah menjadi akun-akun yang menyuarakan aksi-aksi rusuh,” ungkapnya.

  • Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri, Buntut Pergi Umrah saat Wilayahnya Banjir

    Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri, Buntut Pergi Umrah saat Wilayahnya Banjir

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms dipanggil Tim Kemendagri perihal ibadah umrahnya di tengah bencana banjir yang masih melanda. Itulah top 3 news hari ini.

    Pemanggilan yang bersangkutan akan dilaksanakan di Aceh. Mirwan sedianya dijadwakan hadir Senin siang 8 Desember 2025. Namun pemeriksaan djadwalkan ulang menjadi sore hari.

    Menurut Benny, tim Kemendagri sudah ada di Aceh dan menunggu Mirwan sejak hari Sabtu. Namun diketahui, pada hari itu Mirwan belum kembali ke Aceh.

    Sementara itu, pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita ditangkap usai diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan calon pengantin. Mirisnya, modus pelayanan jasa pernikahan itu yakni menghilang tidak hanya saat pertengahan persiapan acara, namun usai pelunasan pembayaran dari korban.

    Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ, pada Sabtu, 6 Desember 2025. Sementara di Polres Jakarta Utara tercatat ada 87 orang yang mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan WO PT Ayu Puspita Sejahtera ini.

    Pihak kepolisian mengamankan lima orang yang menjadi terlapor. Mereka adalah APD, HE, BDP, DHP, dan RR. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih aktif menyebarkan informasi kerja pemerintah terkait penanganan bencana Sumatera.

    Politikus Gerindra ini menegaskan, dalam penanganan bencana Sumatra, pemerintah yang hadir pertama mengatasinya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 8 Desember 2025:

    Presiden Prabowo Subianto mendatangi sejumlah titik lokasi bencana, dan bertemu para korban di Aceh Tenggara, Senin (1/12). Kedatangannya ditemani Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya hingga Bupati Aceh Tenggara, Muhammad Salim Fakhry. Dalam sambutann…

  • Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Turun Langsung Kawal Aksi Tanggap Bencana di Sejumlah Daerah

    Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh Turun Langsung Kawal Aksi Tanggap Bencana di Sejumlah Daerah

    Liputan6.com, Aceh – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh menggerakkan solidaritas PDI Perjuangan. DPD PDI Perjuangan Aceh menjadi garda terdepan, menembus lokasi-lokasi yang paling terdampak, dimulai dari Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, hingga Aceh Utara. Gerak cepat DPD PDI Perjuangan Aceh ini kemudian diperkuat oleh respons Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana (Baguna) DPP PDI Perjuangan, Tri Rismaharini, tiba di Aceh pada 2 Desember 2025. Kehadiran Risma berfokus pada wilayah yang terputus akses seperti Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Selain membawa bantuan logistik, Risma juga menyediakan satu unit mobil tangki air bersih untuk mengatasi krisis sanitasi.

    Di sisi lain, relawan, kader, dan DPC di berbagai kabupaten terus menyalurkan bantuan dengan menembus banjir dan jalan berlumpur. Di Nagan Raya, suplai pangan dan kebutuhan darurat tetap mengalir melalui DPC setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak.

    “Dari hari pertama bencana saya beserta dengan DPC-DPC terdampak langsung melakukan pendataan dan pemetaan, banyak daerah yang tidak dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat. Seperti Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten nagan raya. Alhamdulillah, meskipun medan yang sulit ini kami bisa tangani berkat koordinasi yang baik, kerja keras kader ditingkat DPC dan relawan bantuan dapat tersalurkan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Jamaluddin Idham yang juga sebagai Anggota DPR-RI Komisi XIII Dapil Aceh I.

    Idham menyampaikan setidaknya Hingga 8 Desember 2025, DPD PDI Perjuangan Aceh telah menjangkau 13 kabupaten melalui penyaluran bantuan berjenjang lewat struktur DPC.

    Bantuan meliputi Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Barat, dan Aceh Tenggara. Operasi kemanusiaan turut diperkuat dengan pembagian beras sebesar 1,5 Ton, ribuat paket sembako, pendirian dapur umum di beberapa titik, layanan RS Apung, air bersih, obat-obatan, hingga pembentukan relawan siaga.

    “Sampai hari ini kita masih berada di Lokasi bencana, kemarin itu kurang lebih sudah ada 1,5 Ton beras yang tersalurkan, ribuat paket sembako, air bersih untuk sanitasi, pendirian dapur umum, obat-obatan, dan pembentukan relawan siaga. Yang terpenting kita juga msih menunggu kedatangan RS Apung dari Batam,” jelasnya.

  • Puan Maharani Kunjungi Sekolah Bagi Anak Papua Pedalaman, Dengarkan Harapan Bisa Kembali Bangun Daerah

    Puan Maharani Kunjungi Sekolah Bagi Anak Papua Pedalaman, Dengarkan Harapan Bisa Kembali Bangun Daerah

    Pada kesempatan itu, Puan diperlihatkan sejumlah gambar dan foto aktivitas pendidikan di pedalaman Papua yang dilakukan YPHP. Sejumlah anak juga membagikan pengalamannya.

    Seperti Yonce yang saat masih sekolah di Papua, ia harus bangun jam 03.00 dinihari karena perjalanannya menuju sekolah yang sangat jauh. Yonce harus berjalan kaki tanpa penerangan melewati bukit-bukit, dan jembatan berbahaya untuk bisa bersekolah.

    “Saya capek dan takut sebenarnya saat itu, karena banyak tanah yang longsor. Saya juga takut jatuh dari jembatan karena jembatan itu sudah rusak dan roboh,” ungkap Yonce di hadapan Puan.

    Oleh karenanya, Yonce bersyukur mendapat bantuan pendidikan dan bisa bersekolah di SLH Gunung Moria. Kepada Puan, ia mengaku bercita-cita menjadi dokter dan kembali membangun kampung jalamannya.

    “Karena di Papua banyak orang sakit, dan tidak ada yang membantu melayani,” kata Yonce disambut tepuk tangan Puan dan anggota DPR lain yang hadir.

    Sama dengan Yonce, siswa bernama Emma Grace asal Papua Pegunungan Tengah mengaku ingin menjadi tenaga kesehatan untuk membantu masyarakat di daerahnya.

    “Saya juga ingin mengajarkan orang-orang tua di sana bisa berbahasa Indonesia karena mereka tidak mengerti Bahasa Indonesia,” ucapnya.

    Saat berdialog itu, Puan menyatakan DPR akan membantu pendidikan anak-anak Papua lewat fungsi-fungsi dewan. Ia juga memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan YPHP dengan membantu meningkatkan pendidikan anak-anak Papua Pedalaman.

    “Terimakasih kepada yayasan yang telah membantu dan memelihara harapan anak anak pedalaman Papua,” sebut Puan.

    Usai berdialog, Puan lalu meninjau area kelas IX dan melihat langsung aktivitas belajar anak-anak SLH Gunung Moria. Adapula yang belajar di teras sekolah, lantaran keterbatasan ruang. Mereka adalah siswa yang sudah menyelesaikan jenjang TK dan SD di Pedalaman Papua, sebelumnya akhirnya hijrah ke SLH Gunung Moria, Tangerang.

    Anak-anak merasa senang dikunjungi Puan beserta rombongan DPR. Kepada Puan, mereka menceritakan soal kondisi Papua pedalaman. Bagaimana sulitnya anak-anak untuk belajar, serta masih banyaknya ketimpangan dan kemiskinan.

    Anak-anak dengan antusias menceritakan isi hati mereka terkait pengalaman sekolah kepada Puan. Anak-anak menyampaikan bahwa mereka sangat bersyukur atas SLH yang hadir ditengah-tengah mereka. Melalui SLH, mereka bisa merasakan kehadiran guru-guru sepanjang tahun pelajaran. Dan lebih dari pada itu, mereka sangat merasakan cinta guru-guru SLH kepada mereka. Guru-guru bukan hanya menyampaikan pelajaran dengan baik, tetapi juga menjadi teladan mengenai tanggung jawab, dedikasi, dan kepedulian kepada yang lain.

    Kasih sayang guru-guru SLH benar-benar membekas di dalam hati anak-anak Papua yang saya temui di SLH Moria hari ini, tutur Bu Puan.

    “Saya melihat dari kata mereka, semua semangat dan harapan harus kita bantu,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Puan pun berterima kasih kepada anak anak SLH Gunung Moria yang sudah mau berbagi cerita dengan DPR RI. Ia mendoakan agar mereka selalu menjadi anak-anak yang selalu disayang dan dilindungi Tuhan Yang Maha Esa.

    “Kepada semuanya, terimakasih karena sudah menerima kehadiran kami di Sekolah yang luar biasa ini. Pesan saya untuk anak-anakku semua, teruslah belajar dan beranilah untuk bermimpi setinggi langit, karena kita sedang membangun Indonesia yang siapapun anak Indonesia. Termasuk dari Papua bisa mewujudkan cita-citanya di Nusantara,” tutur Puan.

    “Mari kita jalankan semangat gotong royong untuk memastikan bahwa semua anak-anak di Indonesia mendapat pendidikan berkualitas dan menjadi manusia-manusia Indonesia yang seutuhnya,” pungkasnya.

     

    (*)

  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

    Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 9 Desember 2025, Pengendara Perlu Siaga!

    Liputan6.com, Jakarta – Aturan pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada awal pekan kedua Desember. Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan tanggal ganjil membuat pengguna jalan perlu lebih memperhatikan ketentuan mobilitas sebelum memulai aktivitas.

    Meski sudah menjadi rutinitas harian di Jakarta, tetap penting untuk memahami kembali bagaimana mekanisme pembatasan diberlakukan agar perjalanan tetap aman dan bebas gangguan.

    Penerapan pembatasan mobilitas ini masih menggunakan pola yang sama seperti periode sebelumnya, yaitu membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.

    Pada hari ini Selasa (9/12/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor akhir kendaraan ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di koridor tertentu.

    Sementara, kendaraan berpelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan mengatur ulang rencana perjalanan mereka. Ketentuan ini ditetapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat drastis ketika aktivitas masyarakat kembali penuh pada awal minggu.

    Rentang waktu pemberlakuan pembatasan juga tidak berubah. Pengawasan dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada sore sampai malam pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

    Di luar rentang waktu tersebut, lalu lintas bersifat bebas sehingga kendaraan dengan pelat nomor berbeda tetap bisa melintas tanpa risiko terkena sanksi. Pengendara yang sering beraktivitas pada jam sibuk disarankan merencanakan mobilitas secara lebih cermat untuk menghindari potensi penundaan.

    Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

    Untuk pengguna mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal, beberapa langkah sederhana bisa membantu menjaga kelancaran aktivitas. Salah satunya adalah beralih ke transportasi umum.

    Moda seperti MRT, bus, atau KRL dapat menjadi solusi agar perjalanan tetap efisien tanpa harus berhadapan dengan pembatasan. Selain itu, menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi pilihan efektif jika pekerjaan atau aktivitas harian memungkinkan fleksibilitas.

    Bagi yang tetap harus berkendara, aplikasi navigasi digital dapat membantu memantau kepadatan lalu lintas secara langsung. Aplikasi tersebut umumnya memberikan peringatan area yang sedang diberlakukan pembatasan sehingga pengendara dapat menghindari risiko pelanggaran.

    Tidak ada salahnya pula menambahkan waktu ekstra sekitar 20–30 menit sebelum bepergian, terutama pada pagi hari ketika volume kendaraan meningkat signifikan.

    Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

  • Ketika Rakyat Sumbang Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra Berujung Sindiran Anggota DPR

    Ketika Rakyat Sumbang Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra Berujung Sindiran Anggota DPR

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didesak untuk lebih proaktif dan masif dalam menyebarkan informasi mengenai kinerja pemerintah dalam penanganan bencana, khususnya banjir dan longsor di Sumatra. Desakan keras ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Endipat Wijaya, saat rapat kerja bersama Komdigi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Endipat, minimnya informasi yang tersebar membuat kerja keras pemerintah, termasuk bantuan triliunan rupiah, seolah-olah tenggelam oleh viralnya donasi yang digalang pihak lain. Kondisi ini bahkan cenderung memunculkan anggapan bahwa pemerintah tidak bergerak.

    Oleh karena itu, Endipat mendesak Komdigi untuk segera bertindak dan memastikan kerja keras pemerintah tidak tenggelam oleh narasi yang didominasi pihak lain.

    “Fokus nanti, ke depan Kementerian Komdigi ini mengerti dan tahu persis isu sensitif nasional dan membantu pemerintah memberitahukan dan mengamplifikasi informasi, sehingga enggak kalah viral dibandingkan dengan teman-teman yang sekarang ini, paling-paling di Aceh, di Sumatra, dan lain-lain itu,” kata dia saat rapat bersama Komdigi, di ruang Komisi I DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Endipat juga menyinggung adanya pihak yang hanya datang sekali, tetapi terlihat seolah-olah paling aktif bekerja.

    “Ada orang yang cuma datang sekali, tapi seolah-olah paling bekerja di Aceh,” tambahnya.

    Dia menegaskan bahwa dalam penanganan bencana di Sumatra, pemerintah adalah pihak yang pertama kali hadir dan langsung bergerak untuk mengatasinya.

    “Padahal negara sudah hadir dari awal, ada orang baru datang, baru bikin satu posko, ngomong pemerintah enggak ada. Padahal pemerintah sudah bikin ratusan posko di sana,” ungkap Endipat.

    “Yang sehingga publik tahu kinerja pemerintah itu sudah ada, dan memang sudah hebat,” lanjut dia.

    Bandingkan Bantuan Relawan dan Pemerintah

    Politikus Gerindra ini secara eksplisit menyinggung aksi relawan yang berhasil menggalang donasi hingga Rp 10 miliar dan menjadi viral. Padahal, menurutnya, bantuan yang sudah digelontorkan pemerintah jauh lebih besar, namun justru seperti tak terlihat.

    “Orang-orang cuma nyumbang Rp 10 miliar, negara sudah triliun-triliunan ke Aceh itu, bu. Jadi yang kayak gitu-gitu, mohon dijadikan perhatian, sehingga ke depan tidak ada lagi informasi yang seolah-olah negara tidak hadir di mana-mana. Padahal negara sudah hadir sejak awal di dalam penanggulangan bencana,” tutur dia.

    Sebagai bukti, Endipat membeberkan saat pertama bencana Sumatra terjadi, TNI AU sudah hadir.

    “Angkatan Udara hari pertama langsung ada, 4-5 pesawat datang ke sana, tapi dibilang enggak pernah hadir. Mungkin itu karena kita kalah dalam menginformasikan,” kata dia.

  • Bupati Aceh Selatan Terancam Diberhentikan, Begini Mekanismenya

    Bupati Aceh Selatan Terancam Diberhentikan, Begini Mekanismenya

    Adapun, aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Dalam pasal 76, ada larangan untuk kepala daerah dan wakil daerah, salah satunya huruf j yang bunyinya: meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

    Kemudian di pasal 78 bunyinya: 

    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

    a. berakhir masa jabatannya;

    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

    f. melakukan perbuatan tercela;

    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Di pasal 79 juga diatur, yang bunyinya: 

    (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

    (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupatidan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

    Di pasal 80 juga diatur, adapun bunyinya:

    (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2)huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela;

    b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;

    c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;

    d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil wali kota;

    e. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan

    f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakilbupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

  • Usai Dengar Laporan Menkes, Prabowo Minta Dokter Magang Dikirim untuk Bantu Korban Bencan…

    Usai Dengar Laporan Menkes, Prabowo Minta Dokter Magang Dikirim untuk Bantu Korban Bencan…