Category: Liputan6.com News

  • Palak Sopir Angkot Pakai Pistol Korek, Pecatan Polisi Diamankan Warga – Page 3

    Palak Sopir Angkot Pakai Pistol Korek, Pecatan Polisi Diamankan Warga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial DTK (45) diamankan warga di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    DTK diamankan gegara sok jago meminta “jatah bensin” ke sopir angkot sambil pamer korek api berbentuk pistol. Sayangnya, warga sama sekali tidak gentar dengan kelakuan DTK. Dia malah ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian itu. Peristiwa terjadi di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

    Susatyo menerangkan, DTK sempat mengaku sebagai anggota polisi saat diamankan warga. Saat dicek, ternyata DTK adalah pecatan polisi yang sudah dipecat sejak 2012 karena disersi.

    “Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol. Namun, setelah diperiksa, ia ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2012,” kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati menambahkan, sebelum diamankan warga, pelaku sempat meminta “jatah bensin” kepada para sopir angkot yang sedang bermain ludo di lokasi dengan menggunakan pistol korek gas.

    “Belum sempat ada yang memberi, massa sudah lebih dulu mengamankannya. Saat digeledah, pelaku membawa korek api berbentuk pistol, yang diduga untuk menakut-nakuti korban,” jelas Respati.

    Baca juga: Propam Polri Periksa Polisi yang Cekik dan Paksa Pencari Bekicot Ngaku Curi Diesel

    Aksi koboi terjadi lagi, diduga gara-gara tidak mau bayar parkir, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bakauheni menodongkan senjata jenis airsoft gun ke petugas kasir parkir. Kini pelaku sudah ditahan pihak Kepolisian.

  • Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih menyelidiki penyebab kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/3) menjelang waktu berbuka puasa.

    “Kita pengin tahu apa betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak dari perilaku petugas dalam pelayanan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di kantornya, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Agus, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Mashudi beserta tim bersama dengan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan tengah meninjau langsung Lapas Kutacane untuk mendapat gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

    Berdasarkan informasi sementara, kata Agus, para napi di Lapas Kutacane kabur karena persoalan makanan. Ia menyebut warga binaan setempat meminta biaya makan disamakan dengan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang sementara berkembang kan karena makan, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp18.000 per hari, ada yang Rp20.000, ada yang Rp22.000,” ucap Agus, dilansir dari Antara.

    Apabila memang penyebabnya mengenai persoalan makanan, Agus mengatakan hal itu bukan kewenangan dari Kementerian Imipas. Namun begitu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk mengetahui motif yang sebenarnya.

     

  • Polri Bongkar Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 650 Juta per Bulan – Page 3

    Polri Bongkar Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 650 Juta per Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Polisi menangkap empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyampaikan, bahwa pengungkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram. Diketahui aksi pengoplosan itu memiliki omset mencapai Rp650 juta per bulan.

    “Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” tutur Nunung kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Nunung mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

    “Para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” jelas dia.

    Adapun pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik yang membeli LPG tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi. Kemudian, isinya dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram yang masih kosong.

    Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut pun dilakukan selama 26 hari kerja per bulan dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari.

    “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” ungkap Nunung.

     

  • Pembongkaran Bangunan di Puncak Bogor, Gubernur Jakarta Dukung Jabar Batasi Pembangunan Vila – Page 3

    Pembongkaran Bangunan di Puncak Bogor, Gubernur Jakarta Dukung Jabar Batasi Pembangunan Vila – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pembongkaran bangunan di kawasan wisata Hibisc Fantasy Park, Puncak, Bogor, Jawa Barat, saat ini sedang berlangsung. Proses ini merupakan perintah dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa banyak bangunan di area tersebut melanggar aturan tata bangunan dan izin.

    Pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan, mengurangi risiko bencana seperti banjir, dan menata ulang kawasan Puncak Bogor yang terkenal dengan keindahan alamnya.

    Saat ini, terdapat sekitar 35 hingga 39 bangunan di Hibisc Fantasy Park, namun hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi. Sisa bangunan lainnya, sekitar 25 unit, tidak memiliki izin dan sedang dalam proses pembongkaran secara bertahap.

    Proses ini dimulai pada Jumat, 7 Maret 2025, dan diperkirakan akan rampung dalam waktu dua minggu, sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Bogor menggunakan alat berat seperti ekskavator. Tim ini juga dibantu oleh petugas TNI dan Polisi yang bersiaga di lokasi. Proses pembongkaran melibatkan penggeseran puing-puing bangunan ke satu titik untuk kemudian diangkut menggunakan truk.

  • Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua – Page 3

    Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi.

    Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat menangkap tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

    Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” tutur Patrige kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan mulai tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, petugas menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

    Salah satu pelaku utama adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

    Selain itu, pelaku lainnya yakni TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiki peran berbeda. Mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

    Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut:

    1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).

    2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.

    3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.

    4. Bahan peledak: 2 detonator.

    5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

    6. Uang tunai: Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

     

    KKB kembali berulah di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Sebanyak dua warga sipil jadi korban keganasan KKB, dua korban tewas akibat luka tembak dan luka senjata tajam.

  • 6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan Minyakita memberikan keuntungan besar bagi pemburu rente atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Huda menyebut, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp 17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.

    Maka dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

    “Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya,” kata Huda kepada Liputan6.com, Minggu, 9 Maret 2025.

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai isu MinyaKita yang isinya kurang dari 1 liter. Produksi Minyakita bisa sampai ke konsumen harus melakui mekanisme ijin berlapis yakni Kementerian Perindustrian untuk izin produksi dan SNI.

    Kementerian Perdagangan untuk penggunaan merek, serta BPOM untuk izin edar. Izin berlapis ternyata tidak jamin bebas permainan kualitas maupun harga.

    “Ada indikasi kuat permainan stok #Minyakita yang terkorelasi dengan permainan harga,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

    Rieke menegaskan mendukung Satgas Pangan untuk usut tuntas jaringan mafia Minyakita, dari hulu ke hilir.

    “Bongkar indikasi permainan perizinan #MinyaKita, dari izin produksi, SNI, penggunaan merek, dan edar,” ucap dia.

    Rieke juga meminta aparat segera membongkar perusahaan berkedok produsen.

    Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI Mufmi Anam menilai, pemerintah dinilai tak cermat dalam mengurus minyak goreng subsidi atau Minyakita, yang sekarang baru diketahui tak sesuai takarannya.

    Politikus PDIP itu menegaskan, kasus Minyakita bukan hal yang pertama, melainkan sudah sering terjadi, di mana dari HET yang terlalu tinggi hingga kualitasnya dipertanyakan.

    “Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga dikonsumen yang jauh diatas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” jelas dia.

    Bahkan, Mufmi mengaku curiga, sebenarnya pihak yang berwenang sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume Minyakita yang dijual di pasaran.

    “Itu bersliweran kok di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan Minyakita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” jelas dia.

  • 6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita – Page 3

    Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan dugaan kecurangan dalam kemasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional dan kios. Hasil pengujian menunjukkan volume minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    Dugaan kecurangan ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

    Tim Satgas langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar dan kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa (11/3/2025).

    “Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak dan sekaligus penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Sidak ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, serta Balai Metrologi, yang bertugas melakukan uji takar terhadap minyak goreng dalam kemasan guna memastikan kesesuaian isi dengan label yang tertera.

    Dia membeberkan, mengambil 15 sampel produk MinyaKita, 14 di antaranya dalam kemasan botol dan 1 dalam kemasan pouch/refill.

    “Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku,” ucap dia.

    Adapun, hasil uji takar minyak goreng MinyaKita yang diuji, rata-rata volumenya hanya 795 ml per botol dengan isi terbanyak 804 ml. Misalnya,kemasan botol produksi CV Rabani Bersaudara, Tangerang sebanyak 12 botol. Hasil uji terlihat bahwasanya isi hanya 800 ml atau dengan kata lain tidak sesuai.

    Kemudian, kemasan botol produksi PT Artha Global, Depok sebanyak 1 botol hasil ujinya juga demikian. Pun dengan kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kudus juga sama tidak sesuai hanya 800 ml.

    Berbeda dengan botol, minyak goreng dalam kemasan pouch/refill sesuai dengan volume yang tertera di label. Adapun, hasil uji takar pada MinyaKita produksi CV Surya Agung, Jakarta menunjukkan tepat 1 liter atau sesuai standar.

    “Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml. Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yg tertera yaitu 1 Liter,” ujar dia.

     

  • Prabowo Apresiasi Pandawara Group Tangani Sampah: Terus Berjalan, Jangan Lelah – Page 3

    Prabowo Apresiasi Pandawara Group Tangani Sampah: Terus Berjalan, Jangan Lelah – Page 3

    Dalam diskusi, Pandawara Group juga menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi di lapangan, termasuk terkait perizinan dalam pengangkutan sampah dari sungai. Selain itu, mereka juga sempat membahas kondisi lingkungan di Indonesia, termasuk banjir besar yang baru-baru ini melanda Jabodetabek.

    “Indikator utama banjir itu bukan hanya soal sampah, tapi ada alih fungsi saluran air. Itu jadi dua indikator utama kenapa banjir selalu melanda kota-kota besar seperti itu. Jadi memang untuk menyelesaikan masalah ini butuh keseriusan dan sustainability,” jelas Gilang.

    Pandawara Group berencana memperluas gerakan mereka ke skala nasional dengan lebih melibatkan anak muda dalam aksi lingkungan. Pandawara juga berharap gerakan ini dapat menjadi contoh bagi generasi muda lainnya agar lebih peduli terhadap lingkungan.

    “Harapannya dengan adanya undangan ini bisa menjadi contoh ataupun pengingat untuk seluruh pemuda yang ada di Indonesia agar bisa lebih aware, agar bisa lebih lagi peduli terhadap lingkungan, karena lingkungan juga yang memberikan kita kehidupan,” ucapnya.

     

  • Takaran Minyakita Disunat, Puan Maharani: DPR Bisa Lakukan Sidak – Page 3

    Takaran Minyakita Disunat, Puan Maharani: DPR Bisa Lakukan Sidak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau langsung penjualan Minyakita di pasaran, menyusul temuan mengenai isi kemasan yang tidak sesuai takaran.

    “Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak dan meninjau langsung ketersediaan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, sidak penting dilakukan terutama menjelang Hari Raya Idulfitri untuk memastikan pasokan tetap aman dan tidak menyulitkan masyarakat.

    “Bahkan jangan sampai ada yang ketidak ada pasokan dari minyak, bukan hanya Minyakita saja tapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran bersama dengan pemerintah,” tegas Puan.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang ada di label. Di mana, minyak tersebut seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter saja.

    Hal itu dikatakan Amran usai melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 9 Maret 2025.

    Amran melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.

     

  • Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group – Page 3

    Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group – Page 3

    Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

    “Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.

    Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.  

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Abdul Kadir.