Category: Liputan6.com News

  • SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme – Page 3

    SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme – Page 3

    Selain itu, koalisi menilai penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas, seperti misalnya ikut menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. Penanganan narkoba semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum.

    Sebagai alat pertahanan negara, TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya. Sebab, penanganan narkotika seharusnya lebih menekankan pada aspek medis, dan penegakan hukum pun harus melakukannya secara proporsional, artinya tidak represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya.

    “Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi war model dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi execive power,” tuturnya.

    Lebih berbahaya lagi, sambung Ikhsan, pelibatan tentara dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34 Tahun 2004, namun akan diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana draft RUU TNI.

    “Draft pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat. Selain itu, hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” tukasnya.

    Atas dasar hal tersebut, koalisi dengan tegas menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR, sebab masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

    “Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada Dwi Fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” Ikhsan menandaskan.

  • Usai Cari Adik di Kerumunan Perang Sarung, Pria Ini Tiba-Tiba Kejang Lalu Meninggal – Page 3

    Usai Cari Adik di Kerumunan Perang Sarung, Pria Ini Tiba-Tiba Kejang Lalu Meninggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Niat pria satu ini yang ingin meredam keributan, justru berakhir tragis. Pria berinisial FK ditemukan tewas secara misterius setelah mencoba melerai perang sarung antarwarga. Dia sempat pulang ke rumah dalam kondisi masih berdiri tegak, lalu mengeluh sakit, tiba-tiba kejang, dan akhirnya meregang nyawa.

    Peristiwa itu bermula ketika FK ke lokasi tawuran perang sarung antar-warga yang terjadi di depan Gedung Pemadam Kebakaran Semanan, RW 14, Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Kamis 13 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dia mencari adiknya karena khawatir ikut dalam tawuran.

    “Setelah sampai di TKP ternyata benar ada warga yang sedang tawuran dengan menggunakan sarung sekitar 20 Orang, selanjutnya korban melerai warga yang sedang tawuran tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    FK yang melerai, berusaha meredam aksi warga agar tak semakin brutal. Setelah situasi mulai kondusif, FK pulang ke rumah. Tapi, bukannya bisa bernapas lega, ia malah mengeluh sakit di bagian belakang kepala kepada orang tuanya, M.

    Belum sempat ke dokter, FK memilih makan terlebih dahulu. Tapi sebelum suapan terakhir habis, tubuhnya mendadak kejang-kejang di samping ibunya. “Oleh saksi dipegang tangannya ternyata sudah dingin,” ujar dia.

     

  • Deddy Sitorus PDIP Sebut Dakwaan KPK ke Hasto Kristiyanto Lemah dan Dipaksakan – Page 3

    Deddy Sitorus PDIP Sebut Dakwaan KPK ke Hasto Kristiyanto Lemah dan Dipaksakan – Page 3

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merampungkan sidang perdananya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Kepada awak media, Hasto menegaskan dirinya makin yakin bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.

    “Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Meski demikian, Hasto menyatakan tetap bakal mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya. Dia percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.

    “Semuanya demi membangun suatu negara hukum, tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh,” pesan Hasto.

    “Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia,” imbuhhya.

    Hasto berharap, kasus hukum yang menjeratnya saat ini dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar hukum di Indonesia semakin lebih baik.

    “Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita terimakasih,” Hasto memungkasi.

  • Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto yang Dinilai Tidak Lazim – Page 3

    Kuasa Hukum Soroti Proses Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto yang Dinilai Tidak Lazim – Page 3

    Febri juga menyoroti proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, tindakan KPK dalam menangani kasus ini memperlihatkan adanya tekanan politik yang besar, sehingga prinsip profesionalisme penyidikan menjadi terabaikan.

    “Dalam perkara biasa di KPK, jarak waktu pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan hingga pengadilan bisa dua minggu hingga 20 hari. Namun, dalam perkara ini hanya satu hari. Ini sangat tidak lazim,” ungkap Febri.

    Febri juga mengungkapkan kejanggalan serius terkait saksi-saksi yang digunakan KPK dalam penyidikan kasus ini. Tim hukum menemukan sedikitnya ada 12 orang saksi yang merupakan penyidik atau mantan penyidik KPK, salah satunya Kepala Satgas Penyidikan, Rossa Purbo Bekti.

    “Sangat tidak masuk akal jika Kepala Satgas Penyidikan perkara ini kemudian diperiksa oleh penyidiknya sendiri. Jelas ini melanggar prinsip hukum acara pidana dan menunjukkan adanya pelanggaran integritas dalam proses penyidikan,” jelas Febri.

     

  • VIDEO: Menteri Perdagangan Sita 3200 Botol Minyakita

    VIDEO: Menteri Perdagangan Sita 3200 Botol Minyakita

    VIDEO: Menteri Perdagangan Sita 3200 Botol Minyakita

  • VIDEO: Bahlil Sidak SPBU Pertamina Sambil Jelaskan Perbedaan BBM

    VIDEO: Bahlil Sidak SPBU Pertamina Sambil Jelaskan Perbedaan BBM

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendatangi SPBU Gerem, Gerogol, Cilegon. Kedatangan Bahlil untuk melakukan pengujian sampel BBM.

    Ringkasan

  • VIDEO: Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur Kata KSAD Maruli Simanjuntak

    VIDEO: Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur Kata KSAD Maruli Simanjuntak

    VIDEO: Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur Kata KSAD Maruli Simanjuntak

  • Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik, Tempuh Jarak Jauh Demi Tukar Uang

    Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik, Tempuh Jarak Jauh Demi Tukar Uang

    Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik, Tempuh Jarak Jauh Demi Tukar Uang

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalami soal Grup WA ‘Orang-Orang Senang’ Tersangka Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalami soal Grup WA ‘Orang-Orang Senang’ Tersangka Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Harli juga memastikan grup WA ‘Orang-Orang Senang’ itu tidak dibuat para tersangka saat mereka ditahan di Kejagung.  

    “Tetapi kalau setelah mereka dilakukan penahanan (baru membuat grup WA), saya pastikan itu tidak ada ya. Jadi kalau Pamdal ada di sini, kenapa, ya karena syarat utama bahwa tahanan tidak bisa bawa alat elektronik, alat komunikasi ya. Tetapi apakah ada sebelum itu, itu perlu didalami ya,” sambungnya.

    Harli menegaskan, pihaknya tetap melakukan penelusuran kebenaran atas informasi yang beredar di masyarakat, khususnya soal grup WA “Orang-Orang Senang” tersangka kasus korupsi Pertamina.

    “Itu yang sedang dicari, didalami apakah ada grup itu atau tidak. Kita mendengar juga di publik, di media ya, nah makanya ini benar enggak ya. Tapi kalau  setelah mereka ditahan, bisa kami pastikan itu tidak benar,” Harli menandaskan.

  • Prabowo Angkat Bicara soal Penundaan Pengangkatan CASN 2024 – Page 3

    Prabowo Angkat Bicara soal Penundaan Pengangkatan CASN 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Prabowo mengatakan pemerintah sedang mengurus semuanya terkait pengangkatan CASN.

    “Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo Subianto di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Prabowo tak menjelaskan lebih lanjut soal pengunduran pengangkatan CASN 2024. Dia hanya mengangkat jempol saat dicecar awak media.

    Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.

    Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi untuk penundaan pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Gibran menekankan bahwa solusi yang ada akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.

    “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang meng-update,” kata Gibran di SMA 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025). “Sudah ada solusinya ya, tunggu saja,” ujarnya.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi CASN 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diperbarui melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.

    Berdasarkan surat ini, penetapan NIP CPNS akan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK akan diselesaikan paling lambat 30 November 2025.

    Melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang terbit pada 8 Maret 2025, pemerintah mengatur bahwa pengangkatan resmi CPNS akan berlaku per 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat mulai 1 Maret 2026. Semua instansi yang telah menetapkan SK Pengangkatan sebelumnya dengan tanggal berbeda diwajibkan untuk menyesuaikan jadwal mereka sesuai aturan ini.

    Dengan adanya ketentuan ini, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang telah dinyatakan lulus dapat segera mempersiapkan diri untuk menerima SK Pengangkatan dan melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

    “BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” bunyi surat tersebut, dilansir dari bkn.go.id.

    Imas Kustiani, guru honorer di Karawang yang sempat viral karena harus digendong panitia saat tes CASN harus menerima fakta bahwa dirinya dan suami tak lulus seleksi. Kesedihan mendalam dirasakan, 17 tahun dirinya telah mengabdikan diri untuk pendidi…