Category: Liputan6.com News

  • Gerhana Bulan: Waktu Terbaik Berdoa dan Memperbanyak Amal Kebaikan – Page 3

    Gerhana Bulan: Waktu Terbaik Berdoa dan Memperbanyak Amal Kebaikan – Page 3

    Doa saat gerhana bulan tidak hanya sekadar bacaan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kebesaran Allah SWT. Membaca doa merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon perlindungan-Nya.

    Salah satu doa yang dianjurkan adalah memuji kebesaran Allah, seperti yang tertera dalam bacaan: “Alhamdulillah hamdan daaiman toohiron thoyyiban mubarokan fiih” yang artinya “Segala puji bagi Allah, pujian yang selalu terpelihara, baik, dan diberkahi”.

    Keutamaan membaca doa saat gerhana bulan antara lain sebagai bentuk pengakuan atas kebesaran Allah SWT. Gerhana bulan merupakan salah satu tanda kekuasaan-Nya yang luar biasa. 

    Selain itu, berdoa saat gerhana bulan juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon perlindungan, keselamatan, serta keberkahan.

    Tidak ada doa khusus yang hanya boleh dibaca saat gerhana. Doa dapat dibaca kapan saja, namun dianjurkan untuk membaca doa saat melihat gerhana bulan sebagai bentuk keikhlasan dan ketaatan. Doa gerhana bulan juga memiliki kesamaan dengan doa gerhana matahari dalam memuji Allah dan memohon perlindungan, meskipun pelaksanaan salat gerhananya berbeda.

    Setelah melaksanakan sholat gerhana, disunnahkan untuk mendengarkan khutbah dari imam dan melakukan dzikir, berdoa, beristighfar, serta bersedekah. 

    Imam An-Nawawi (676 H) meriwayatkan bahwa Nabi SAW setelah sholat gerhana, berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia, memuji Allah, dan bersabda, ‘Matahari dan bulan adalah ayat (tanda kebesaran Allah) dari sekian ayat-ayat Allah Azza wa Jalla. Keduanya tidak akan gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang’.

  • Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS: Siap Beri Infomasi dan Data yang Dibutuhkan – Page 3

    Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS: Siap Beri Infomasi dan Data yang Dibutuhkan – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

    Kasus ini mengarah pada tindakan yang merugikan negara dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2020 hingga 2024, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp958 miliar.

    Dalam pelaksanaannya, pejabat di Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL sebagai pelaksana tender pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

    “Tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” kata Beni melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/3/2025).

    “Pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama,” sambungnya.

    Bani menjelaskan, hal itu dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

    Perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 pada 2023 dan Rp256.575.442.952 pada 2024. Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

    “Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ungkap Beni.

     

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.

    Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.

    Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.

    “Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman

    “Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.

    Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.

    “Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.

  • Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    Dakwaan Jaksa KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali – Page 3

    JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.

    “Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “OK,” tutur jaksa.

    Jaksa menyebut, pada 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.

    “Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak,” tandas Jaksa KPK.

  • Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Indonesia Hanya Bisa Saksikan Sebagian – Page 3

    Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Indonesia Hanya Bisa Saksikan Sebagian – Page 3

    Berdasarkan informasi dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), masyarakat Indonesia bagian timur berkesempatan menyaksikan fase akhir gerhana total dan fase penumbra. 

    “Nah kita, gerhana tersebut bisa dilihat dari wilayah Indonesia bagian timur, untuk fase gerhana total berakhir dan fase gerhana berakhir,” ujar Ketua Tim Bidang Geofisika Potensial BMKG, Syrojudin.

    Sayangnya, wilayah Indonesia lainnya tidak akan dapat menyaksikan puncak gerhana secara menyeluruh. 

    Gerhana Bulan Total terjadi karena konfigurasi Matahari, Bumi, dan Bulan yang membentuk garis lurus. Pada saat itu, Bulan memasuki bayangan umbra Bumi, menyebabkan cahaya Matahari yang sampai ke Bulan dibiaskan oleh atmosfer Bumi, sehingga tampak berwarna merah darah atau sering disebut Blood Moon. 

  • Dijambret OTK Saat Berolahraga, Wanita di Depok Ini Kehilangan Ponsel Pintarnya – Page 3

    Dijambret OTK Saat Berolahraga, Wanita di Depok Ini Kehilangan Ponsel Pintarnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita di Bojongsari, Kota Depok, menjadi korban penjambretan saat sedang menikmati olahraga pagi. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Reni Jaya Barat 1B, Pondok Petir, Bojongsari.

    Korban yang berinisial ARO, tengah jalan santai sambil menggenggam iPhone 15 Pro miliknya. Namun, kejadian nahas terjadi ketika seorang pria tak dikenal dengan sepeda motor tiba-tiba menyambar ponsel yang digenggamnya.

    “Tiba-tiba saat di TKP, terlapor datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil dengan paksa handphone tersebut milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Tarikan kuat dari pelaku membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh tersungkur di jalan aspal. Sementara itu, pelaku langsung tancap gas, membawa lari iPhone 15 Pro milik korban.

    “Korban terjatuh tersungkur dan pelaku kabur dengan membawa handphone tersebut di atas milik pelapor korban,” tambahnya.

     

  • Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Ahok Dipanggil Kejagung soal Kasus Minyak Mentah, Ini 3 Responnya – Page 3

    Kejagung kelar memeriksa mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Dia mengakui penyidik Kejagung nyatanya memiliki data lebih banyak daripada miliknya soal masalah di internal Pertamina.

    “Ternyata dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala, saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada permimpangan transverse seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa,” tutur Ahok di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13 Maret 2025).

    Ahok menyebut, sebagai Komut dia hanya melakukan monitoring dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), termasuk soal untung rugi. Sementara selama dirinya menjabat, kinerja Pertamina menunjukkan hasil yang baik.

    “Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu, jadi saya minta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya sebatas itu kita tahu,” jelas dia.

  • Kapan Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi dan Penjelasannya – Page 3

    Kapan Lailatul Qadar pada Ramadhan 2025? Ini Prediksi dan Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Malam Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia setiap bulan suci Ramadhan. Namun, Allah SWT merahasiakan waktu pasti terjadinya.

    Pada Ramadhan 1446 H/2025 M, banyak yang bertanya-tanya, kapan tepatnya malam istimewa ini akan tiba. Berbagai prediksi dan pendapat ulama pun bermunculan, mengarahkan kita untuk meningkatkan ibadah terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.

    Pertanyaan tentang kapan Lailatul Qadar terjadi memang telah lama menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Ketidakpastian ini justru mendorong kita untuk senantiasa meningkatkan kualitas ibadah sepanjang bulan Ramadhan, bukan hanya fokus pada satu malam saja.

    Rasulullah SAW menganjurkan untuk mencari Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, terutama pada malam-malam ganjil. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Rasulullah bersabda, carilah Lailatul Qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.’ (HR. Bukhari dan Muslim).

    Meskipun tidak ada kepastian, berbagai pendapat ulama memberikan petunjuk tentang kapan terjadinya malam Lailatul Qadar. Sebagian berpendapat Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27, beberapa lainnya menyebutkan malam-malam ganjil lainnya (21, 23, 25, 29).

    Ada pula yang berpendapat Lailatul Qadar bisa berpindah setiap tahunnya. Namun yang paling utama adalah kita semua tetap semangat untuk meningkatkan ibadah di setiap malam Ramadan, dan menghargai setiap kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Kecelakaan Adu Banteng Motor dengan Truk di Cinere Depok, 1 Orang Tewas – Page 3

    Kecelakaan Adu Banteng Motor dengan Truk di Cinere Depok, 1 Orang Tewas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya Cinere, antara pengendara sepeda motor dengan sebuah truk hingga menyebabkan satu orang tewas. Kecelakaan tersebut sempat menjadi perhatian pengguna jalan dan telah ditangani Satlantas Polres Metro Depok.

    Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Depok, AKP Burhan membenarkan  peristiwa kecelakaan tersebut. Kecelakaan tersebut akibat benturan keras antara pengendara sepeda motor dengan truk yang melaju berlawanan arah.

    “Iya, adu banteng, pengendara yang tewas berinisial AF, meninggal di rumah sakit,” ujar Burhan, Jumat (14/3/2025).

    Kecelakaan berawal dari AF pengendara sepeda motor dengan F 5719 CN, melaju dari Limo memasuki menuju kawasan Cinere atau menuju arah Jakarta.

    “Saat itu korban berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya,” ucap Burhan.

    Korban yang berusaha mendahului kendaraan dan sempat melihat ada sebuah truk yang melintas secara berlawanan arah. Saat kejadian, korban gagal menguasai kendaraannya sehingga menabrak truk dari arah Cinere menuju Limo.

    “Adapun truk yang terlibat kecelakaan dengan pelat nomor B 9280 SXU,” jelas Burhan.

    Korban terjatuh di Jalan Raya Cinere dan sempat di evakuasi pengendara yang melintas ke pinggir jalan.

    “Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia,” terang Burhan.

     

  • SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme – Page 3

    SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme – Page 3

    Selain itu, koalisi menilai penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas, seperti misalnya ikut menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. Penanganan narkoba semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum.

    Sebagai alat pertahanan negara, TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya. Sebab, penanganan narkotika seharusnya lebih menekankan pada aspek medis, dan penegakan hukum pun harus melakukannya secara proporsional, artinya tidak represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya.

    “Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi war model dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi execive power,” tuturnya.

    Lebih berbahaya lagi, sambung Ikhsan, pelibatan tentara dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34 Tahun 2004, namun akan diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana draft RUU TNI.

    “Draft pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat. Selain itu, hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” tukasnya.

    Atas dasar hal tersebut, koalisi dengan tegas menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR, sebab masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

    “Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada Dwi Fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” Ikhsan menandaskan.