Category: Liputan6.com News

  • Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Jateng, Buntut Kasus-Kasus Mencolok – Page 3

    Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Jateng, Buntut Kasus-Kasus Mencolok – Page 3

    Komisi III DPR merupakan salah satu dari 13 komisi yang ada di DPR dengan fokus utama pada penegakan hukum. Komisi ini memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting, termasuk mengawasi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dalam menjalankan fungsinya, Komisi III juga terlibat dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum, HAM, dan keamanan. Ruang lingkup tugas Komisi III telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

    Pada periode 2019-2024, tugasnya mencakup hukum, HAM, dan keamanan, sementara pada periode 2024-2029, fokus utama beralih pada penegakan hukum.

    Meskipun demikian, pengawasan terhadap lembaga-lembaga terkait HAM dan keamanan tetap menjadi bagian penting dari tugas Komisi III. Komisi ini juga menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait masalah hukum, HAM, dan keamanan. Sebagai contoh, pada Maret 2025, Komisi III menerima pengaduan dari korban robot trading Net89 yang melaporkan kasus yang belum tuntas.

  • KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar saat OTT di Sumsel – Page 3

    KPK Amankan Uang Rp2,6 Miliar saat OTT di Sumsel – Page 3

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa delapan orang yang terjaring OTT di OKU itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi.

    Mereka tiba menggunakan sejumlah mobil dan langsung masuk ke area belakang gedung.

    “Benar (delapan orang sudah tiba),” kata Tessa saat dihubungi terpisah.

    Adapun OTT tersebut dilakukan penyidik KPK pada Sabtu (16/3). Dari informasi yang didapat, ada lima orang yang terjaring OTT, yakni seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab OKU, seorang pemborong (kontraktor), dan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU.

  • Pintar BI: Pesan Penukaran Uang Baru Online Jelang Lebaran 2025, Anti Ribet! – Page 3

    Pintar BI: Pesan Penukaran Uang Baru Online Jelang Lebaran 2025, Anti Ribet! – Page 3

    Penukaran uang baru harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat agar proses penukarannya berjalan praktis, tertib, dan efisien. Adapun berikut ini bisa diperhatikan  syarat-syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia:

    1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

    2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

    3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

    4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

    Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

    Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

    5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

    6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

    7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

    8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat.

  • Tabung Gas 3 Kg Meledak, 3 Rumah di Depok Rusak – Page 3

    Tabung Gas 3 Kg Meledak, 3 Rumah di Depok Rusak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah tabung gas tiga kilogram (Kg) dilaporkan meledak di pemukiman warga Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok. Akibat ledakan itu, tiga rumah warga rusak.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati membenarkan atas peristiwa tersebut. Peristiwa ledakan gas terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Iya, ada tiga rumah terdampak akibat ledakan (gas elpiji),” ujar Tessy, Minggu (16/3/2025).

    Dia menerangkan, DPKP Kota Depok yang menerima laporan warga, langsung bergerak ke lokasi ledakan tabung gas. Sesampainya di lokasi, petugas melihat sejumlah rumah rusak.

    “Diduga akibat kebocoran gas berdampak terhadap rumah warga yang rusak,” jelas Tessy.

    Rumah warga yang rusak terjadi pada bagian atap, dinding atau tembok, dan kaca jendela yang pecah. Dampak dari tekanan gas yang meledak membuat atap rumah warga terbuat dari baja ringan terbang dan mengenai rumah di sebelahnya.

    “Ada juga tembok yang miring mencapai 30 derajat,” ucap Tessy.

    DPKP Kota Depok mengkhawatirkan apabila tembok yang miring tidak segera dilakukan penanganan, maka menyebabkan terjadinya kecelakaan lain. Tembok yang miring berada di dekat jalan dan depan rumah warga.

    “Iya, kami khawatir tembok yang miring menimpa pengguna jalan maupun tetangga depan,” terang Tessy.

  • 7 Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI, Beberkan Pasal yang Dibahas – Page 3

    7 Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI, Beberkan Pasal yang Dibahas – Page 3

    Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin menyatakan pihaknya siap mencermati rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Dia menuturkan, Fraksi Golkar kini tengah menilik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah.

    “Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Nurul, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ucap dia.

    Nurul memaparkan, di Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

    Sementara itu, lanjut dia, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam.

    Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

    “Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” klaim Nurul.

    Selain itu, kata dia, di Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

    “Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” papar Nurul.

    Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

    Menurut Nurul, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

    “Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” tutur dia.

    Nurul menegaskan, revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, sehingga institusi pertahanan negara ini dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

    “Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkasnya.

    Sementara itu, perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60-an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terlebih bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu 15 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, salah satu tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara peningkatan usia dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI.

    Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan prinsip meritokrasi (merit system).

    Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

    “Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, sehingga tidak terjadi promosi yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” ucap dia.

    Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan usia pensiun TNI akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alutsista.

    “Fokus pada modernisasi alutsista dan penguatan postur pertahanan nasional. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah penambahan usia pensiun ini akan mempengaruhi kemampuan negara dalam membangun sistem pertahanan yang lebih modern,” tambah Farah.

    Dia mengungkapkan, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah dampak perpanjangan usia pensiun terhadap regenerasi kepemimpinan di internal TNI. Saat ini, terdapat banyak perwira menengah dan tinggi yang masih memiliki masa dinas yang panjang, khususnya jenderal bintang satu dan dua.

    “Bagaimana dengan jenjang karier perwira muda yang potensial? Jika masa pensiun diperpanjang, maka proses regenerasi dalam kepemimpinan TNI juga akan semakin panjang. Kemudian juga bagaimana strategi TNI dalam memastikan pembinaan kader tetap berjalan dengan baik, sehingga kesempatan promosi tidak hanya terbatas pada mereka yang lebih senior?,” kata dia.

    Perpanjangan usia pensiun, kata dia, semestinya diiringi dengan perbaikan sistem pembinaan kader, sehingga kepemimpinan di tubuh TNI tetap segar, dinamis, dan siap menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

    Selain itu, sebagai bagian dari reformasi TNI, perlu dipertimbangkan juga apakah dengan adanya perpanjangan usia pensiun, maka persyaratan untuk menjadi jenderal juga harus diperkuat.

    “Perlukah kriteria baru seperti pengalaman strategis, pelatihan khusus, serta rekam jejak kepemimpinan di level operasional dan kebijakan nasional sebagai bagian dari asesmen? Kebijakan ini harus dipastikan tidak hanya memperpanjang masa dinas, tetapi juga meningkatkan kualitas kepemimpinan TNI ke depan,” dia menandaskan.

     

  • Rapat Revisi UU TNI di Hotel Selesai, Pembahasan Dilanjutkan Senin Besok 17 Maret 2025 – Page 3

    Rapat Revisi UU TNI di Hotel Selesai, Pembahasan Dilanjutkan Senin Besok 17 Maret 2025 – Page 3

    Pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang mencakup penambahan usia pensiun menjadi salah satu aspek penting dalam penyempurnaan pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat memberikan ruang bagi personel yang masih produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

    “Kami setuju dengan penambahan usia pensiun karena pada usia 60-an, seseorang masih memiliki daya pikir yang tajam dan kemampuan fisik yang baik, terlebih bagi personel TNI yang sejak muda sudah terbiasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kebugaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu (15/3/2025). 

    Dia menjelaskan, salah satu tantangan utama dari perpanjangan usia pensiun adalah korelasi antara peningkatan usia dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan prinsip meritokrasi (merit system).

    Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan usia pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, terutama bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

    “Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, sehingga tidak terjadi promosi yang hanya didasarkan pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” jelas dia.

    Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan usia pensiun TNI akan berimplikasi pada kenaikan biaya pegawai, termasuk gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara alokasi belanja pegawai dan modernisasi alutsista.

  • 5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI – Page 3

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” sambung Menhan.

     

  • 45 Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Sudah Kembali, 7 Masih Berkeliaran – Page 3

    45 Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Sudah Kembali, 7 Masih Berkeliaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 45 narapidana Lapas Kutacane, Aceh yang sempat kabur telah kembali ke lapas, baik itu diantar keluarga masing-masing maupun ditangkap. Dengan begitu, dari total 52 narapidana yang kabur, masih ada tujuh napi yang masih berada di luar dan belum kembali ke lapas.

    “Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan diantarkan keluarganya kembali ke Lapas Kutacane,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Apriyanti, Minggu (16/3/2025).

    Dia berterima kasih kepada jajaran pemerintah daerah yang ikut membantu. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berterima kasih kepada keluarga warga binaan, kepolisian, dan kepala desa yang membantu pemulangan napi ke Lapas Kutacane.

    “Terima kasih kepada Bupati Aceh Tenggara bersama jajarannya camat, kepala desa, tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, kepolisian, kodim dan semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Polda Aceh memperbarui data narapidana yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara. Data terbaru, total ada 52 narapidana yang kabur dari bui. Namun, 16 napi berhasil ditangkap, sementara 36 lainnya masih berkeliaran di luar.

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan para napi yang tertangkap saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, sedangkan sisanya terus diburu.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Maret 2025.

  • Para Pejabat OKU Sumsel yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK – Page 3

    Para Pejabat OKU Sumsel yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Para pejabat dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi (16/3/2025).

    Seperti diberitakan Antara, para pejabat itu tiba di KPK pukul 08.42 WIB menggunakan kendaraan berjenis Toyota Innova berwarna hitam. Tampak ada tujuh mobil yang tiba dan langsung masuk ke area belakang Gedung KPK.

    Para pejabat yang terkena OTT KPK itu tidak diturunkan di lobi gedung karena mobil yang membawa mereka melaju ke area belakang. Petugas keamanan yang berjaga menyebut bahwa mereka langsung naik ke lantai atas gedung setelah diturunkan di area belakang.

    Belum diketahui ada berapa pejabat terkena OTT tersebut yang sudah digiring ke Gedung KPK.

    Sebelumnya diberitakan, delapan pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (15/3/2025).

    “Benar, KPK telah mengamankan 8 orang,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.

    Tessa belum bisa menyebutkan perkara korupsi apa yang menjerat delapan orang tersebut.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” kata Tessa.

    Berdasarkan informasi, delapan orang yang terjaring OTT KPK yakni, Nov (Kepala Dinas PUPR OKU) dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDIP), FA (Hanura), dan UM (PPP) beserta tiga orang ASN di lingkungan dinas setempat serta satu orang kontraktor.

    Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.

  • Gunung Marapi Erupsi Minggu Pagi, Terdengar Dentuman Keras – Page 3

    Gunung Marapi Erupsi Minggu Pagi, Terdengar Dentuman Keras – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Gunung Marapi erupsi pada Minggu pagi, 16 Maret 2025. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) mencatat erupsi gunung yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terjadi sekitar 45 detik.

    “Terjadi erupsi Gunung Marapi pada 16 Maret 2025 pukul 07.00 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 800 meter di atas puncak,” kata Petugas PGA Gunung Marapi Teguh di Padang, dilansir Antara.

    Berdasarkan catatan PGA Gunung Api setempat kolom abu akibat letusan teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah utara.

    Erupsi terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 30,4 milimeter serta berdurasi sekitar 45 detik.

    Noviardi, salah seorang warga Nagari Canduang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, mengatakan letusan gunung api yang berada 2.891 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut sempat membuat warga khawatir.

    “Warga di tempat tinggal saya sempat keluar rumah, karena dentuman letusan kali ini lumayan keras dari kejadian sebelumnya,” kata Noviardi.

    Saat ini, aktivitas vulkanik Gunung Marapi berada pada status Level II (Waspada). PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi antara lain masyarakat, pendaki, atau pengunjung, diminta tidak memasuki dan berkegiatan di dalam wilayah radius 3 kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

    Selain itu, PVMBG mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran atau bantaran sungai-sungai yang airnya berhulu di puncak Gunung Marapi, selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya banjir lahar hujan yang dapat terjadi, terutama saat musim hujan.

    Gunung Marapi di Sumatera Barat alami erupsi pada Minggu (3/12/2023) siang. Di tengah bencana alam tersebut, beredar video mahasiswi terjebak di lokasi pendakian. Zhafirah Zahrim Febrina merekam dirinya terjebak di tengah erupsi dengan kondisi mempri…