Category: Liputan6.com News

  • Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang Senin Hari Ini, Agendanya Penyerahan Bukti – Page 3

    Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang Senin Hari Ini, Agendanya Penyerahan Bukti – Page 3

    Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

    Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.

    “Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya,” ujar Kurnia.

    Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

    Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.

    “Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris,” tegas Kurnia.

    Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.

    “Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan,” pungkasnya.

  • Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat dengan Tidak Hormat – Page 3

    Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat dengan Tidak Hormat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.

    Sidang etik yang berlangsung di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), membahas dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat, maka sudah pasti PTDH,” ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

    Ia menegaskan bahwa sidang etik tidak hanya fokus pada jenis pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga pada kronologi serta bagaimana kejahatan itu terjadi.

    “Yang paling penting bukan sekadar pelanggaran, tapi juga anatomi peristiwanya. Bagaimana kejadiannya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dampaknya,” jelasnya.

    Anam juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di balik kasus ini. “Kita akan lihat apakah ada monetisasi dari video yang diunggah ke situs dewasa. Ini akan menentukan karakter pidananya,” tambahnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

    Dalam mutasi tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

     

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Apa Sanksi yang Bakal Diterimanya? – Page 3

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Apa Sanksi yang Bakal Diterimanya? – Page 3

    Sebelum menjalani sidang etik dan proses hukum pidana, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan langkah tegas Kapolri dalam menjaga citra dan integritas institusi Polri.

    Pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada menunjukkan komitmen Kapolri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, tanpa pandang bulu. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

    Proses hukum yang dihadapi AKBP Fajar merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus-kasus internal yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun etik. “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik,” tegas Kapolri.

    Dengan demikian, AKBP Fajar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Proses hukum yang sedang dijalaninya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.

     

  • Libur Lebaran 2025: Sekolah Libur Lebih Awal, Mudik Makin Panjang! – Page 3

    Libur Lebaran 2025: Sekolah Libur Lebih Awal, Mudik Makin Panjang! – Page 3

    Perpanjangan libur sekolah dan cuti bersama diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik. “Dengan rentang perjalanan mudik yang lebih panjang, sekitar 20 hari, masyarakat bisa mengatur jadwal perjalanan lebih fleksibel untuk mengurangi kemacetan,” jelas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar seperti dikutip dari Antara.

    Selain itu, Kementerian Agama juga berinisiatif menjadikan masjid di jalur mudik sebagai posko Lebaran, guna memberikan layanan dan bantuan kepada pemudik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran.

    Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 24-27 Maret 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik.

  • RUU TNI: Perkuat Pertahanan Negara atau Buka Kembali Dwifungsi ABRI? – Page 3

    RUU TNI: Perkuat Pertahanan Negara atau Buka Kembali Dwifungsi ABRI? – Page 3

    Poin paling kontroversial dalam RUU TNI adalah usulan perubahan Pasal 47, yang memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk yang berkaitan dengan politik dan keamanan. Jumlah lembaga yang dapat diisi prajurit aktif akan bertambah dari 10 menjadi 15.

    Usulan ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI dan melemahnya supremasi sipil. Pemerintah berjanji akan mengatur ketat mekanisme dan kriteria penempatan ini agar sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu netralitas TNI. Namun, detail mekanisme dan kriteria tersebut masih belum jelas dan perlu dijelaskan secara rinci.

    Koalisi masyarakat sipil telah menyuarakan kritik terhadap kurangnya transparansi dalam proses pembahasan RUU ini dan meminta agar partisipasi publik ditingkatkan. Mereka khawatir penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

    Koalisi masyarakat sipil menilai, secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

    “Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum. Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” jelas dia.

    Sejak awal dibentuk, kata Ikhsan, pihaknya sudah mengkritisi keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan lantaran hanya menangani perkara koneksitas dan semestinya tidak perlu dipermanenkan menjadi sebuah jabatan.

    “Untuk kepentingan koneksitas sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejaksaan Agung dan oditur militer. Lagipula, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas,” ungkap dia.

  • Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI di Revisi UU TNI – Page 3

    Kekhawatiran Kembalinya ke Dwifungsi ABRI di Revisi UU TNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI dengan menambah jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif menjadi 15. Usulan ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian dengan kebutuhan zaman dan kondisi saat ini.

    Menanggapi usulan ini, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Christina Clarissa Intania, menilai bahwa kontroversi ini bermula sejak pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Jabatan tersebut sebelumnya lebih akrab dijabat oleh pejabat sipil.

    “Pengangkatan ini dilakukan dengan dalih bahwa Letkol Teddy menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden. Namun, tak bisa diingkari bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan disrupsi di pemerintahan dan internal TNI itu sendiri,” ujarnya.

    Menurut Christina, keputusan ini seolah menjadi sinyal bahwa prajurit aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil. Padahal, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, UU TNI telah secara tegas melarang prajurit aktif menempati jabatan di pemerintahan.

    Christina menegaskan bahwa upaya revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang bertujuan untuk memisahkan peran militer dari ranah sipil. Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga purnawirawan TNI, selalu konsisten menekankan pentingnya supremasi sipil dan profesionalisme tentara.

    “Jika revisi ini disetujui, maka ini menjadi langkah mundur bagi demokrasi. TNI perlahan mengembalikan posisinya ke dalam pemerintahan, tidak lagi secara diam-diam, tetapi dengan legalitas yang diperkuat melalui undang-undang,” kritik Christina.

    Ia juga menilai bahwa upaya ini berpotensi menyalahgunakan payung hukum demi kepentingan politik tertentu.

  • Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang Jadi 20 Hari, Beri Waktu Lebih Kumpul Bersama Keluarga – Page 3

    Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang Jadi 20 Hari, Beri Waktu Lebih Kumpul Bersama Keluarga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Liburan sekolah adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh siswa-siswi di seluruh Indonesia, apalagi jika bertepatan dengan momen spesial seperti Lebaran.

    Pada 2025 ini, pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah yang cukup panjang, memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah serta berkumpul dengan keluarga.

    Dengan total 20 hari libur, siswa akan menikmati waktu yang lebih banyak untuk merayakan Idulfitri. Jadwal libur sekolah ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh tiga kementerian terkait.

    Libur sekolah dibagi menjadi dua periode, yaitu libur awal Ramadan dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025 dan libur Idulfitri yang lebih panjang mulai dari 21 Maret hingga 8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 9 April 2025 setelah libur panjang ini.

    Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan dua hari libur nasional untuk merayakan Idulfitri, yaitu Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.

    Untuk mendukung masyarakat yang ingin mudik, pemerintah memberikan cuti bersama selama empat hari mulai dari Rabu, 2 April hingga Senin 7 April 2025.

    Dengan adanya libur akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April, total hari libur Lebaran yang tersedia bisa mencapai hampir satu minggu.

    Perpanjangan libur lebaran yang tadinya dimulai 24 Maret menjadi 21 Maret 2025 ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran.

    Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki waktu perjalanan yang lebih panjang sehingga dapat mengurangi kepadatan di jalur mudik.

    “Dengan rentang perjalanan mudik yang lebih panjang, sekitar 20 hari, masyarakat bisa mengatur jadwal perjalanan lebih fleksibel untuk mengurangi kemacetan,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar seperti dikutip dari Antara. 

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H/2025 yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta pada Senin 11 Maret 2025.

    Dengan adanya perubahan ini, sekolah madrasah sudah mulai libur sejak Jumat 21 Maret 2025, membuat total libur sekolah mencapai sekitar 20 hari.

    Meski namanya Taman Burung, Palembang Bird Park juga menghadirkan ragam fauna lainnya seperti reptil, ikan dan hewan mamalia.

  • Idul Fitri 2025: Ucapan Selamat yang Penuh Makna – Page 3

    Idul Fitri 2025: Ucapan Selamat yang Penuh Makna – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tahun 2025 akan diwarnai dengan dua perayaan besar yang dinantikan banyak orang di Indonesia: Idul Fitri 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2025. Idul Fitri diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025, menandai berakhirnya bulan Ramadan dan menjadi momen untuk saling memaafkan. Sementara itu, Imlek 2025, tahun Ular Kayu, sudah dirayakan pada 10 Februari 2025. Kedua perayaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi dan menyampaikan ucapan selamat serta harapan baik kepada orang-orang terkasih.

    Memberikan ucapan selamat Idul Fitri maupun Imlek bukan sekadar formalitas, melainkan ungkapan tulus yang mengandung doa dan harapan. Baik ucapan formal untuk rekan kerja maupun ucapan informal untuk keluarga dan sahabat, semua memiliki makna tersendiri yang mencerminkan nilai-nilai budaya dan keagamaan. Artikel ini akan memberikan beragam pilihan ucapan untuk kedua perayaan tersebut, lengkap dengan penjelasan makna di baliknya.

    Dari ucapan Idul Fitri yang hangat dan penuh kekeluargaan hingga ucapan Imlek yang penuh makna keberuntungan dan kesuksesan, kami hadirkan berbagai pilihan kata-kata yang dapat Anda sesuaikan dengan relasi dan tingkat kedekatan Anda dengan penerima ucapan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memilih ucapan yang tepat dan menyampaikannya dengan penuh ketulusan, sehingga perayaan Idul Fitri 2025 semakin berkesan dan mempererat hubungan antar sesama.

  • Seskab Teddy Dapat Hadiah Peci Kesayangan Milik Ustaz Adi Hidayat – Page 3

    Seskab Teddy Dapat Hadiah Peci Kesayangan Milik Ustaz Adi Hidayat – Page 3

    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyatakan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatannya di TNI saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menyebut, jabatan Seskab berada dibawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

    “Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres,” kata Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    “Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” sambungnya.

    Menurut Maruli, Sesmilpres sejak awal memang diduduki oleh tentara. Sehingga, Teddy tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI.

    “Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara,” imbuh Maruli.

    Diketahui, Pemerintah mengubah aturan untuk menempatkan Teddy pada posisi Seskab. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Apa Sanksi yang Bakal Diterimanya? – Page 3

    Kompolnas Turun Tangan Awasi Proses Hukum Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila – Page 3

    AKBP Fajar dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025. Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar karena Mabes Polri yang menangani kasus ini. Belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.

    Penunjukan AKBP Andrey sebagai Kapolres Ngada baru diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

    Proses hukum yang sedang berjalan akan diawasi oleh Kompolnas untuk memastikan keadilan dan transparansi. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dan langkah awal untuk memperbaiki citra Polri.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan kasus ini ditangani Mabes Polri dan pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai detail penangkapan dan barang bukti yang ditemukan.