Category: Liputan6.com News

  • 6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Enam polisi Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi usai melakukan pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan bukti kuat enam anggota melakukan pelanggaran dengan kategori berat.

    Hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

    Enam anggota yang terlibat antara lain Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    Mereka dipersangkakan dengan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

    Trunoyudo menambahkan, setiap pejabat Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tindakan tidak patut.

  • 6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Daftar 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Polri menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden ini menewaskan kedua mata elang.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, enam tersangka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

    Dia menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.

  • Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

    Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

    Liputan6.com, Jakarta – Dua orang debt collector atau mata elang meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam orang anggota Polri di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu berbuntut panjang hingga menimbulkan kerusakan kendaraan dan kios milik warga.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mencatat, empat mobil rusak antara lain taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.

    Selain itu, tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

    “Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

    Terkait hal ini, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP untuk menjaga ketertiban dan mencegah aksi lanjutan. Langkah ini juga dimaksudkan melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

    “Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga,” ujar dia.

    Selain itu, aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, serta keamanan lingkungan.

  • Update TPPU Kasus Sritex: Hotel Ayaka Suites Setiabudi Disita

    Update TPPU Kasus Sritex: Hotel Ayaka Suites Setiabudi Disita

  • Korban Tewas Pengeroyokan di Kalibata Bertambah

    Korban Tewas Pengeroyokan di Kalibata Bertambah

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkapkan kondisi debt colector yang mengalami pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Keduanya dipastikan tewas di lokasi berbeda, yakni di TKP pengeroyokan dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. 

    “Untuk korban yang meninggal saat ini sedang di Rumah Sakit Kramat Jati untuk proses selanjutnya. Dua-duanya, dua-duanya meninggal,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di lokasi kejadian, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

    Korban meninggal diketahui berinisial A dan L. Keduanya diperkirakan berusia sekitar 35 tahun.

    “Yang satu meninggal di rumah sakit, yang satu meninggal di TKP. Inisialnya A sama inisialnya L,” jelas dia. 

    Mansur mengatakan, tidak ada luka akibat senjata tajam atau pukulan benda tumpul di tubuh korban tewas. Perkelahian yang terjadi diduga menggunakan tangan kosong.

    “Kalau luka sajam, dari sajam enggak ada, benda tumpul enggak ada, itu hanya menggunakan tangan saja. Tangan kosong saja,” ungkapnya.

    “Iya, murni pakai tangan kosong,” sambung Mansur.

     

  • Prabowo: Kita Harus Jaga Lingkungan, Tak Boleh Tebang Pohon Sembarangan

    Prabowo: Kita Harus Jaga Lingkungan, Tak Boleh Tebang Pohon Sembarangan

    Prabowo: Kita Harus Jaga Lingkungan, Tak Boleh Tebang Pohon Sembarangan

  • Polisi Buru Pelaku Kericuhan Kalibata: Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

    Polisi Buru Pelaku Kericuhan Kalibata: Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa

    Polisi mengungkapkan kondisi debt colector yang mengalami pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Keduanya dipastikan tewas di lokasi berbeda, yakni di TKP pengeroyokan dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. 

    “Untuk korban yang meninggal saat ini sedang di Rumah Sakit Kramat Jati untuk proses selanjutnya. Dua-duanya, dua-duanya meninggal,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di lokasi kejadian, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

    Korban meninggal diketahui berinisial A dan L. Keduanya diperkirakan berusia sekitar 35 tahun.

    “Yang satu meninggal di rumah sakit, yang satu meninggal di TKP. Inisialnya A sama inisialnya L,” jelas dia. 

    Mansur mengatakan, tidak ada luka akibat senjata tajam atau pukulan benda tumpul di tubuh korban tewas. Perkelahian yang terjadi diduga menggunakan tangan kosong.

    “Kalau luka sajam, dari sajam enggak ada, benda tumpul enggak ada, itu hanya menggunakan tangan saja. Tangan kosong saja,” ungkapnya.

    “Iya, murni pakai tangan kosong,” sambung Mansur.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • BGN Perketat SOP Setelah Insiden Mobil Mitra SPPG di Jakarta Utara

    BGN Perketat SOP Setelah Insiden Mobil Mitra SPPG di Jakarta Utara

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh korban insiden mobil Mitra SPPG yang menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, mendapatkan penanganan medis maksimal.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pihaknya terus memantau kondisi korban, berkoordinasi dengan rumah sakit, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional.

    Dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Dadan menjelaskan bahwa pelayanan MBG di sekolah itu sudah berjalan baik sejak 24 Maret 2025, sebelum sopir reguler jatuh sakit dalam dua hari terakhir dan digantikan oleh sopir cadangan.

    “Setelah kami cek, Alhamdulillah sopirnya memiliki SIM mungkin kurang berpengalaman. Kami masih mendalami penyebabnya,” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

    Hasil pemeriksaan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa kendaraan Mitra SPPG tersebut dalam kondisi prima. Sistem pengereman dan mesin berfungsi baik karena mobil merupakan keluaran 2024.

    Namun, berdasarkan keterangan lapangan, sopir pengganti diduga dalam kondisi kurang fit akibat kurang tidur sehingga memicu kesalahan saat bermanuver di area yang menanjak.

    “Ada sebelas yang sudah kembali ke rumah masing-masing. Kemudian ada empat yang sedang di-handle di Rumah Sakit Cilincing. Dan ada yang dirawat di sini, ada tujuh orang, termasuk satu orang guru. Dua di antaranya memang harus dirawat intensif,” jelas dia.

    Dadan menambahkan bahwa satu korban berada dalam kondisi sangat stabil, sementara satu lainnya ditangani tiga dokter secara intensif. BGN juga memastikan dukungan penuh kepada keluarga korban.

    Sebagai langkah pencegahan, BGN memperketat SOP kendaraan, termasuk mekanisme penggantian sopir cadangan.

    “Ya tentu saja, karena selama ini kan kita sudah lakukan, bahkan di dalam juknis kami sudah tertulis bahwa mobil sebelum digunakan untuk pengiriman itu wajib dicek setiap waktu. Dan dengan adanya kasus penggantian sopir, ini kelihatannya menjadi insight baru bagi BGN dan KaSPPG secara cermat mengganti atau memilih sopir cadangan yang kualifikasinya sama,” tegas Dadan.

     

  • Bukan Hanya Warung yang Terbakar

    Bukan Hanya Warung yang Terbakar

    Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden itu mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal dunia dan satu lagi kritis.

    Buntut pengeroyokan itu, sekelompok massa merusak dan membakar warung-warung di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jaksel bersama Polda Metro Jaya dan Polsek Pancoran sudah turun melakukan penyelidikan secara paralel.

    Fokus utama ialah mengungkap pelaku pengeroyokan dan sekaligus mengidentifikasi massa yang merusak dan membakar warung-warung di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan, kami masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus ini,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/12/2025) malam.

    “Pada intinya, kita akan berusaha keras untuk menangani dua perkara ini. Yang pertama adalah penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Dan yang kedua adalah kasus penerusakan atau pembakaran,” sambung dia.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.