Category: Liputan6.com News

  • Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Dinyatakan Bersalah, Lucky Hakim Disanksi ‘Kursus’ di Kemendagri Selama 3 Bulan – Page 3

    Bima menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat menemukan fakta bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dengan tujuan apapun.

    “Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, Bima menambahkan, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu.

    Terkait kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

     

  • Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

    Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

    Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa yang ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sehingga ada norma atau ketentuan hukum yang jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian atau para menteri tersebut agar kemudian orang tidak melihat sikap atau kebijakan yang asal cepat, tetapi tidak tepat,” kata Feri.

    Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinetnya.

    “Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang-undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing-masing kabinet,” tutur Feri.

    Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

    “Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang-undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet,” sambungnya.

     

  • DPR ke Menpan RB Soal ASN Pindah ke IKN: Jangan dari Jawa Semua – Page 3

    DPR ke Menpan RB Soal ASN Pindah ke IKN: Jangan dari Jawa Semua – Page 3

    Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mundur jauh dari target awal. Lantaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menyesuaikan kebutuhan PNS di IKN, menyusul adanya restrukturisasi pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih. 

    Untuk itu, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025, terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN. 

    Inti surat tersebut adalah pemindahan kementerian/lembaga dan ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan. Mengingat terjadinya penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Dan, kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, Rini melanjutkan, IKN hingga akhir 2025 juga masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN. Seiring adanya perubahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.  

    “Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh bapak Presiden,” imbuh Rini. 

    Seiring berlangsungnya proses penataan organisasi dan tata kerja dari sejumlah kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih, tentunya jumlah ASN yang akan hijrah ke ibu kota baru bakal turut dilakukan penyesuaian. 

    Rini mengutarakan, proses penyesuaian itu pastinya akan diikuti dengan penyelarasan dari sisi sumber daya manusia aparatur (SDMA), juga penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih. 

    “Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” ungkapnya. 

  • Dedi Mulyadi Datangi TKP Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Makin Susut, Bila Perlu Sampai Nol – Page 3

    Dedi Mulyadi Datangi TKP Pembakaran Mobil Polisi di Depok: Premanisme Harus Makin Susut, Bila Perlu Sampai Nol – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyempatkan diri melihat langsung lokasi pembakaran mobil polisi, dilakukan oknum ormas di Kampung Baru, Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025) lalu. Dedi Mulyadi turut mendatangi Polres Metro Depok terkait kejadian tersebut.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, kedatangannya ke Depok untuk memberikan penegasan, Depok adalah etalase dari provinsi Jawa Barat, berbatasan dengan DKI Jakarta. Dedi ingin memastikan kondisi Kamtibmas Kota Depok berjalan dengan baik.

    “Tidak ada problem-problem sosial yang menonjol dan dipastikan juga bahwa premanisme, harus semakin susut bila perlu sampai nol, zero premanisme,” ujar Dedi, Selasa (22/4/2025).

    Dedi menjelaskan, tantangan pembangunan saat ini berat dan manusia sudah multikultural di Depok. Tidak hanya itu, jumlah penduduk di Kota Depok sudah banyak, baik yang memiliki KTP Depok maupun tidak memiliki KTP Depok.

    “Kemudian ada yang punya rumah, ada yang tidak punya rumah, ada yang punya rumah bersertifikat, ada yang punya rumah tidak ada sertifikatnya nya,” jelas Dedi.

    Berkaca dari kasus pembakaran kendaraan kepolisian berawal permasalahan tanah, Dedi Mulyadi turut memperhatikan hal tersebut. Dedi menilai, konflik Pertanahan akan menjadi peristiwa yang sangat menonjol di perkotaan.

    “Ini perlu langkah-langkah penanganan secara komprehensif, bukan hanya tanggung jawab Polres Metro Depok dan Dandim Depok, tetapi juga Walikota sampai jajaran RT, RW nya harus segera melakukan evaluasi tentang tata kelola kependudukan di Depok, tentang tata ruang di Depok, karena ini sangat menentukan harmoni atau tidaknya sebuah kota,” ucap Dedi.

    Dedi menyempatkan diri mendatangi lokasi Kampung Baru, Cimanggis. Menurutnya, mendapatkan identitas merupakan hak setiap warga negara dan harus memiliki identitas.

    “Nah yang menjadi problem kan mereka tinggal puluhan tahun di situ (Kampung Baru), tetapi KTP nya ada yang Jakarta, ada KTP kota Bekasi saya lihat, kemudian bisa jadi ada yang tidak ber KTP. Nah ini kan tidak bisa seperti ini secara terus-menerus,” terang Dedi.

     

  • 4 Fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI: Kisah Kelam di Balik Tawa – Page 3

    4 Fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI: Kisah Kelam di Balik Tawa – Page 3

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pengelola untuk melakukan mediasi demi menyelesaikan masalah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin 21 April 2025.

    Terkait hal tersebut, pihak OCI mengaku belum dapat memberikan kepastian, lantaran masih menunggu kembalinya Hamdan Zoelva dari Tanah Suci. Adapun, Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum OCI.

    Sebelumnya, Sahroni memberikan waktu satu minggu atau tujuh hari kepada pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia dan eks pemain sirkus OCI untuk duduk bersama.

    Hal ini dimintanya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    “Baik pengelola dan para pemain mantan sirkus itu duduk sama-sama untuk mencari titik tengah apa yang diharapkan oleh si para pemain sirkus dan si pengelola,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025).

    “Dan akhirnya, saya minta waktu, kasih waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak diselesaikan, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi,” sambungnya.

    Menurutnya, jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka kasusnya sudah masuk kategori kedaluwarsa karena sudah terjadi 35 tahun lalu.

    Namun, eks pemain sirkus disebutnya masih mempunyai harapan agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka karena ada dugaan eksploitasi dan penganiayaan.

    “Nah, ini kan kasus perkara sudah 35 tahun. Kalau ngomong dalam aturan hukum, ini udah kedaluwarsa. Enggak bisa ini barang,” sebutnya.

    “Cuman karena kan si pelapor mengharapkan ada keadilan yang di mana, tolong dong lu perhatiin gue dalam keadaan seperti dulu tuh gue di-eksploitasi,” tambahnya.

  • 5 Pernyataan Menkop dan UKM Budi Arie Setiadi Saat Luncurkan Website Koperasi Merah Putih – Page 3

    5 Pernyataan Menkop dan UKM Budi Arie Setiadi Saat Luncurkan Website Koperasi Merah Putih – Page 3

    Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih menjadi terobosan strategis dalam memotong rantai pasok pangan yang selama ini dikuasai oleh para tengkulak atau makelar.

    Menurutnya, fleksibilitas yang dimiliki oleh KopDes jauh lebih unggul dibandingkan tengkulak.

    “Loh KopDes bisa minjemin tenang aja ada banknya banyak. Ada unit simpan pinjam, fleksibelitas lebih kuatan KoDes daripada tengkulak, karena comprehensive dari mulai konsumen Unit simpan pinjam sampai nanti Koperasi desa merah putih ini Untuk menampung jadi off taker,” kata Budi.

    Dalam sistem yang ditawarkan KopDes Merah Putih, koperasi desa tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga berperan sebagai penampung hasil panen masyarakat desa. Peran ini sangat penting sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, Budi Arie juga menyinggung perjalanan awal dana desa yang dimulai pada 2014–2015. Saat itu, banyak kepala desa masih belum memahami mekanisme pengelolaan dana secara baik, sehingga menimbulkan banyak persoalan.

    Namun, seiring berjalannya waktu dan pengawasan yang semakin ketat, termasuk dari media sosial, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa meningkat signifikan.

    “Sejarahnya awal dana desa Tahun 2014-2015 kepala desa Kita masih ngawur-ngawur. Tapi begitu tahun kedua tahun ketiga makin lama makin sedikit masalah,” ujarnya.

    Oleh karena itu, melalui KopDes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mampu memberdayakan masyarakat secara menyeluruh, sekaligus menegaskan bahwa penguatan koperasi adalah kunci utama mewujudkan kedaulatan ekonomi di akar rumput.

    “Tapi yang pasti saya pastikan Kok desa merah putih ini Kalau pun ada masalah itu bukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bukan perintah bukan regulasi yang salah, Pasti oknum-oknum di Bawah,” ucap Budi Arie.

     

  • Buka Rakernis Densus 88 Antiteror Polri, Kapolri Kunjungi Lapak Usaha Eks Narapidana Teroris – Page 3

    Buka Rakernis Densus 88 Antiteror Polri, Kapolri Kunjungi Lapak Usaha Eks Narapidana Teroris – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88 Antiteror) di Auditorium PTIK, Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, dia turut memberikan piagam penghargaan kepada tiga sosok yang dinilai telah mendukung kinerja satuan, hingga mengunjungi lapak dagang mantan narapidana terorisme.

    Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polri, Selasa (22/4/2024), Listyo menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus yang merupakan mantan narapidana terorisme.

    Adapun mereka yang mewakili penerimaan bantuan itu adalah Imam Santosa, dengan jenis usaha makanan bernama Diet Special Needs. Dia merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jakarta.

    Selanjutnya, penyerahan bantuan juga diberikan kepada Badri, dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Dia adalah Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

    Tidak ketinggalan, Listyo juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko, Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu.

  • 2 Orang di Bekasi Muntah-Muntah Diduga Keracunan Usai Konsumsi Mie Kering – Page 3

    2 Orang di Bekasi Muntah-Muntah Diduga Keracunan Usai Konsumsi Mie Kering – Page 3

    Mengetahui dagangannya makan korban, pedagang tersebut sempat panik. Ia langsung menghubungi Bidan Bunda, untuk datang ke lokasi dan memberikan obat penawar.

    Tapi kejadian ini tetap dilaporkan warga ke Polsek Cabangbungin. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Cabangbungin,” tandas dia.

  • VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

    VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

    VIDEO: Perempuan Gratis Naik Transjakarta, Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

  • Polres Depok Ungkap Kasus Penjualan Obat Daftar G, 27 Orang Jadi Tersangka – Page 3

    Polres Depok Ungkap Kasus Penjualan Obat Daftar G, 27 Orang Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.

    Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan.

    “Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada Liputan6.com, Senin (21/4/2025).

    Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.

    “Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.

    Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).

    “Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD,” ucap Yefta.

    Pada sistem COD, para tersangka akan membuat janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual akan memberikan obat daftar G kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati bersama.

    “Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” terang Yefta.