Category: Liputan6.com News

  • Prabowo Kembali ke Tanah Air usai Ikuti Rangkaian KTT ke-46 ASEAN di Malaysia – Page 3

    Prabowo Kembali ke Tanah Air usai Ikuti Rangkaian KTT ke-46 ASEAN di Malaysia – Page 3

    Selain menghadiri sejumlah pertemuan, Kepala Negara juga telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin negara sahabat yakni Perdana Menteri (PM) Lao PDR Sonexay Siphandone dan PM Singapura Lawrence Wong. Kedua pertemuan tersebut belangsung di sela-sela rangkaian KTT yang berlangsung di Kuala Lumpur.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia siap mengirim pasukan penjaga perdamaian ke Palestina dengan jumlah banyak. Dia menekankan Indonesia siap berperan aktif dalam mendukung rakyat Palestina, termasuk dalam misi kemanusiaan.

    Hal ini disampaikan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-2 ASEAN-Gulf Cooperation Council (GCC) di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, Selasa (27/5/2025). Adapun negara GCC terdiri dari, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirate Arab.

    “Pada banyak kesempatan, saya telah menyampaikan bahwa kami bersedia mengirim pasukan penjaga perdamaian dalam jumlah signifikan jika kondisi memungkinkan dan tentunya dengan kesepakatan negara-negara GCC,” jelas Prabowo dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (27/5/2025).

     

  • Viral Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE, Ini Penjelasan Polisi – Page 3

    Viral Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE, Ini Penjelasan Polisi – Page 3

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    2. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen yang salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.

    “Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

    Harli mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut sebelumnya telah diuji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit. Hasil uji coba menunjukkan perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata.

    “Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, padahal kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena sudah ada hasil uji coba sebelumnya yang menyatakan penggunaannya kurang tepat,” ungkap Harli.

  • Pramono Gandeng Aparat Penegak Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas di Jakarta – Page 3

    Pramono Gandeng Aparat Penegak Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas di Jakarta – Page 3

    Pembinaan itu mencakup aspek sosial dan ketenagakerjaan, agar para mantan pelaku premanisme tidak kembali mengulangi perbuatannya.

    “Rencana pembinaan ke depan, tentu akan dilakukan nanti pembahasan tentang penanganan pembinaan terhadap anggota Ormas yang kemarin memperoleh tindakan dari kepolisian. Nanti akan ada rencana kegiatan di Pemda itu ada nanti pembinaan ketenagakerjaan. Jadi nanti ke depan, nanti rapat-rapat evaluasi di tingkat Pemprov juga akan dilaksanakan,” ucap dia saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).

    “Juga akan membahas penanganan pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan,” sambung dia.

    Begitu pun dengan Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, mereka yang terjaring diharapkan tak mengulangi perbuatannya lagi. Itulah pentingnya dilakukan pembinaan.

    “Terkait pembinaan juga tentunya ada kelompok-kelompok yang melakukan aksinya dengan terkait masalah tipiring, kasus-kasus ringan. Seperti contohnya adalah Pak Ogah, ini tentunya kita hanya bisa mengingatkan, membina, mengarahkan supaya tidak sampai melakukan hal-hal yang serupa,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).

  • Hindari Pelanggaran, Ini Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 27 Mei 2025 – Page 3

    Hindari Pelanggaran, Ini Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 27 Mei 2025 – Page 3

    Hari kerja di Jakarta identik dengan padatnya aktivitas dan tingginya volume kendaraan di jalan. Untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Selasa (27/5/2025).

    Pembatasan ini diterapkan di jam-jam sibuk, sehingga pengemudi kendaraan roda empat perlu menyusun strategi perjalanan agar aktivitas tetap berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran aturan.

    Berikut sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar perjalanan tetap efisien saat ganjil genap berlangsung:

    1. Cermati nomor terakhir di pelat kendaraan

    Tanggal 27 termasuk hari ganjil, jadi hanya kendaraan dengan angka ganjil di akhir pelat yang boleh melintas saat ganjil genap berlaku.

    2. Hindari berkendara saat pembatasan berlaku

    Jam operasional ganjil genap berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Bagi kendaraan yang tidak sesuai, sebaiknya atur perjalanan di luar waktu tersebut.

    3. Gunakan bantuan aplikasi lalu lintas

    Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi titik lokasi ganjil genap dan menyarankan jalur alternatif yang aman.

    4. Pertimbangkan beralih ke transportasi umum

    Jika kendaraan pribadi tak dapat digunakan, pilihan moda seperti busway, MRT, KRL, atau LRT bisa menjadi solusi efektif dan efisien.

    5. Buat rencana perjalanan dari awal

    Tentukan waktu dan rute secara detail agar perjalanan tidak terganggu aturan ganjil genap. Persiapan ini juga bisa menghindari keterlambatan menuju tempat tujuan.

    6. Selalu patuhi rambu dan marka jalan-jalan

    Rambu pembatasan ganjil genap dan kamera ETLE terus aktif memantau. Pelanggaran akan tetap tercatat meski tak ada petugas di lokasi.

    7. Pastikan surat kendaraan dibawa

    Jangan lupa membawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk kelancaran perjalanan jika ada pemeriksaan oleh petugas.

    8. Siapkan kendaraan dalam kondisi prima

    Periksa tekanan angin ban, bahan bakar, dan komponen penting lainnya agar perjalanan tetap nyaman, apalagi jika harus menempuh rute alternatif yang lebih jauh.

    Meski aturan ganjil genap dapat menjadi tantangan, kesiapan dan kepatuhan bisa membantu menciptakan perjalanan yang lebih teratur.

    Lebih dari sekadar menghindari tilang, disiplin dalam berlalu lintas menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mewujudkan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi semua penggunanya.

  • Pegawai Kejaksaan Agung Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal di Depok – Page 3

    Pegawai Kejaksaan Agung Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok sedang mengusut kasus pembacokan yang dialami korban berinisial DSK (44). Diketahui, korban merupakan anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI, yang mengalami pembacokan saat melintas di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok, Sabtu 24 Mei 2025 dini hari pukul 02.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso membenarkan adanya pembacokan yang dialami pegawai kejaksaan tersebut. Namun, Bambang belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait kronologi kejadian.

    “Iya, sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok. Laporannya Minggu, korban masih dalam perawatan,” ujar Bambang, Selasa (27/5/2025).

    Polres Metro Depok belum dapat menggali keterangan lebih dalam terkait peristiwa yang dialami korban. Hal itu dikarenakan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, kondisi korban masih mengalami trauma akibat peristiwa pembacokan yang dialaminya.

    “Korban belum dapat diminta keterangan, sekarang dirawat di RS di Serpong. Untuk lukanya di tangan, saraf kelingking putus dan tidak bisa gerak,” jelas Bambang.

     

     

  • 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi di Kemenaker Dipindahkan ke Rupbasan KPK – Page 3

    13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi di Kemenaker Dipindahkan ke Rupbasan KPK – Page 3

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

    Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Cuaca Hari Ini Selasa 27 Mei 2025: Jakarta Berawan Tebal pada Pagi Hari – Page 3

    Cuaca Hari Ini Selasa 27 Mei 2025: Jakarta Berawan Tebal pada Pagi Hari – Page 3

    Fenomena alam yang tak biasa terjadi di Indonesia. Di tengah prediksi musim kemarau 2025 yang dimulai April hingga Juni, beberapa wilayah justru diguyur hujan deras di bulan Mei. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun memberikan penjelasan terkait anomali cuaca ini.

    Hujan deras yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia di bulan Mei, yang seharusnya sudah memasuki musim kemarau, menimbulkan pertanyaan besar. BMKG memberikan penjelasan ilmiah terkait fenomena ini.

    Direktur Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramadhani, menjelaskan bahwa bulan Mei masih merupakan masa peralihan musim atau pancaroba.

    “Bulan Mei ini secara umum masih berada dalam masa peralihan musim dari hujan ke kemarau. Ditandai dengan cuaca panas pada pagi dan siang hari serta potensi hujan di sore atau malam hari,” jelas Andri dikutip, Jumat (9/5/2025).

    Kejadian hujan deras di tengah musim kemarau ini, menurut BMKG, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah dinamika atmosfer yang kompleks. 

  • Polda Metro Siap Bantu Kemendagri Evaluasi Ormas yang Terlibat Premanisme – Page 3

    Polda Metro Siap Bantu Kemendagri Evaluasi Ormas yang Terlibat Premanisme – Page 3

    Begitu pun dengan Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, mereka yang terjaring diharapkan tak mengulangi perbuatannya lagi. Itulah pentingnya dilakukan pembinaan.

    “Terkait pembinaan juga tentunya ada kelompok-kelompok yang melakukan aksinya dengan terkait masalah tipiring, kasus-kasus ringan. Seperti contohnya adalah Pak Ogah, ini tentunya kita hanya bisa mengingatkan, membina, mengarahkan supaya tidak sampai melakukan hal-hal yang serupa,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, pihaknya telah melibatkan unsur pemerintah daerah dalam pelaksanaan operasi dan penertiban, termasuk koordinasi dengan Satpol PP. Namun, ia mengakui sinergi tersebut masih perlu diperkuat, terutama dalam konteks pembinaan pasca-operasi.

    “Kami sebetulnya sangat berharap dari pemda juga gayung bersambut. Mungkin nanti untuk masalah berikutnya apakah nanti pemda ini, mungkin hadir disini perwakilan dari pemda. Mungkin nanti bisa langsung menjawab nanti ya,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

  • Kubu Hasto Pertanyakan Harun Masiku Pindah Lokasi dalam Sedetik: Secepat Cahaya? – Page 3

    Kubu Hasto Pertanyakan Harun Masiku Pindah Lokasi dalam Sedetik: Secepat Cahaya? – Page 3

    Kubu Hasto pun menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik. Terlebih, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tidak ada data CDR.

    “Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” tanya Febri lagi.

    “Tidak ada,” kata Hafni.

    Selain oleh tim kuasa hukum Hasto, majelis hakim juga mencecar Hafni soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan atas dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan. Termasuk soal perintah terdakwa kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel.

    “Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” tanya hakim.

    “Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air, dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” sambungnya.