Category: Liputan6.com News

  • Penertiban Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Demi Lindungi Konsumen dan Pengusaha – Page 3

    Penertiban Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Demi Lindungi Konsumen dan Pengusaha – Page 3

    Liputan6.com, Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan. Penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

    Merespon berbagai keluhan masyarakat, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri bergerak cepat melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan. Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban pada 3 dan 10 Juni 2025 di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan.

    Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri Cahyadi memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025). Apel gabungan diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pahlawan.

    “Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

    Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

    “Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

    Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

    “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” jelasnya.

    Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

    “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.

    Wali Kota Eri pun menyampaikan apresiasinya kepada toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Meski ia mengakui masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. 

    “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.

    Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.

    “Di situ disyaratkan juga bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang dia diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

    “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” terangnya.

    Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa (10/6/2025), karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lebih jauh lagi, lahan parkir di lokasi tersebut justru disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.

    “Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan sekitar Rp800 ribu. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Harap Integritas Peradilan Meningkat – Page 3

    Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Harap Integritas Peradilan Meningkat – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim Indonesia hingga mencapai 280 persen. Prabowo mengatakan gaji hakim dinaikkan dengan tujuan untum mensejahterakan para hakim.

    “Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Dia menyampaikan kenaikan gaji hakim bervariasi sesuai golongan. Adapun kenaikan gaji tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan hakim paling junior.

    “Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Golongan tertinggi adalah golongan paling junior,” kata Prabowo Subianto.

  • KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sangat prihatin dengan adanya penelantaran anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka bakar.

    Komisioner KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan menerangkan, pada Kamis siang (12/6/2025), dia membersamai Tim dari Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi.

    “Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta,” kata dia dalam keterangan yang diterima.

    Kawiyan mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi kalau penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak,” ucap dia.

    Dia menerangkan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.

    Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

    Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

    Kawiyan menambahkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.

  • Polisi Beberkan Peran dan Modus Pelaku Eksploitasi Anak lewat Aplikasi Live Streaming – Page 3

    Polisi Beberkan Peran dan Modus Pelaku Eksploitasi Anak lewat Aplikasi Live Streaming – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dua pemuda harus berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus eksploitasi anak di bawah umur. Keduanya diduga menyuruh untuk beradengan mesum via aplikasi live streaming. Aksi tak terpuji itu dilakukan di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy menjelaskan, sepak terjang pelaku terungkap setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Ketika itu, ditemukan sebuah aplikasi live streaming yang bermuatan pornografi HOT51.

    “Aplikasi menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan beradegan dewasa,” kata Ressa dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

    Ressa mengatakan, pelaku meminta talent melakukan adegan dewasa di depan para penonton agar mendapatkan gift.

    Dari temuan itu, Subdit Resmob kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Terungkap lah dua orang tersangka yaitu MFS (21) dan DIP (20) berperan sebagai orang yang mencari serta memfasilitasi talent melakukan adegan mesum.

    “MFS dan DIP memfasilitasi apartemen, menyediakan kelengkapan siaran langsung dan mencari talent,” ucap dia.

     

  • 7 Fakta Terkait Insiden Pesawat Air India Jatuh Dekat Bandara Ahmedabad – Page 3

    7 Fakta Terkait Insiden Pesawat Air India Jatuh Dekat Bandara Ahmedabad – Page 3

    Pesawat penumpang Air India tujuan London yang mengangkut 244 orang jatuh pada Kamis (12/5/2025) di Kota Ahmedabad, India.

    Faiz Ahmed Kidwai, direktur jenderal dari direktorat penerbangan sipil, mengatakan kepada The Associated Press bahwa penerbangan Air India AI 171 dengan Boeing 787-8, jatuh di area permukiman bernama Meghani Nagar lima menit setelah lepas landas pada pukul 13.38 waktu setempat.

    Kidwai mengatakan, di dalam penerbangan tersebut terdapat 232 penumpang dan 12 awak kabin. Pesawat itu seharusnya menuju Bandara Gatwick di London.

    Bandara Gatwick mengunggah pernyataan di platform media sosial X yang menyatakan bahwa mereka dapat mengonfirmasi penerbangan tersebut, yang dijadwalkan tiba pukul 18.25 waktu London, telah mengalami kecelakaan sesaat setelah lepas landas.

    Menteri Penerbangan Sipil India Ram Mohan Naidu Kinjarapu menulis di X bahwa tim penyelamat telah dikerahkan dan segala upaya sedang dilakukan untuk memastikan bantuan medis dan dukungan pertolongan di lokasi kejadian.

    “Kami dalam siaga tertinggi. Saya memantau situasi ini secara langsung,” ujarnya.

    Boeing 787 Dreamliner adalah pesawat berbadan lebar dengan dua mesin. Menurut basis data Jaringan Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety Network), ini merupakan kecelakaan pertama yang pernah terjadi pada pesawat Boeing 787.

    Chairman Air India Natarajan Chandrasekaran mengatakan, “Saat ini fokus utama kami adalah mendukung semua orang yang terdampak serta keluarga mereka.”

    Dia menulis di X bahwa pihak maskapai telah mendirikan pusat darurat dan tim pendukung bagi keluarga yang mencari informasi tentang mereka yang menumpangi pesawat jatuh ini.

    “Pikiran dan belasungkawa terdalam kami tertuju kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang terdampak oleh peristiwa menghancurkan ini,” ujarnya.

     

  • Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya – Page 3

    Kasus Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diambil Alih Polda Metro Jaya – Page 3

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah melalui akun media sosial (medsos) miliknya adalah dokumen asli.

    Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu langsung dengan Dian di Solo, Jawa Tengah. Kepada Dian, Jokowi akui itu sebagai dokumen asli miliknya.

    Dian mengulang kembali penuturan Jokowi seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2025).

    Dian Sandi Utama, sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Laporan itu berkaitan dengan tudingan Ijazah palsu.

    “Kalau ijazah yang saya upload itu kan memang kemarin waktu pertemuan dengan Pak Jokowi yang di Solo. Kan beliau yang menyampaikan, melalui saya tentunya, bahwa memang itu ijazahnya,” kata Dian Sandi.

    Selain pengakuan langsung dari Joko Widodo, Dian menjelaskan, keaslian ijazah yang diposting juga merujuk pernyataan resmi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah tersebut autentik.

    “Oleh Bareskrim kan sudah dinyatakan bahwa ijazah beliau itu asli. Jadi memang hanya berkutat di situ-situ saja,” ujar dia.

    “Yang saya posting sudah diakui sama pemiliknya, yang Bareskrim juga sudah mengakui bahwa Pak Jokowi itu asli ijazahnya,” sambung dia.

     

  • Telan Biaya USD8 Miliar, Prabowo Minta Pemprov Jakarta Urunan Bangun Tanggul Laut Teluk Jakarta – Page 3

    Telan Biaya USD8 Miliar, Prabowo Minta Pemprov Jakarta Urunan Bangun Tanggul Laut Teluk Jakarta – Page 3

    Prabowo menyebut Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyampaikan kesiapannya mendukung pembangunan giant sea wall di Teluk Jakarta. Dia pun menenangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena pemerintah pusat tak perlu mengeluarkan anggaran besar.

    “Menkeu sudah kelihatan tegang. Tenang Bu, DKI nyumbang. Jadi DKI setengah, pemerintah pusat setengah, karena (giant sea wall di Teluk Jakarta) ini untuk DKI sebenarnya,” jelas Prabowo.

    “Jadi tanggul utara DKI kemudian nanti selanjutnya di depan Semarang, prioritas kita adalah DKI, Semarang, Semarang, Pekalongan, Brebes itu air sudah mengancam,” sambung dia.

     

     

  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Harap Integritas Peradilan Meningkat – Page 3

    Prabowo Segera Mulai Pembangunan Giant Sea Wall: Selesai 20 Tahun, Biaya USD80 Miliar – Page 3

    Prabowo menuturkan giant sea wall merupakan proyek yang sangat vital, khususnya bagi masyarakat di pesisir Pulau Jawa. Prabowo tak ingin proyek ini segera dikerjakan dan tidak ditunda-tunda lagi.

    “Proyek ini berada dalam perencanaan Bappenas sejak tahun 1995. Bayangkan, sejak tahun 1995. 30 years ago kalau tidak salah ya. Tapi kita tidak berkecil hati. Sekarang tidak lagi penundaan. Sudah enggak perlu lagi banyak bicara. Kita akan kerjakan itu segera,” tutur Prabowo.

    Dia sudah memerintahkan jajarannya roadshow untuk memulai pembangunan giant sea wall di sepanjang pantai utara Pulau Jawa. Prabowo juga segera membentuk Badan Otorita Tanggul Laut Pantai Utara Jawa.

    “Kita akan segera mulai itu saya sudah perintahkan satu tim untuk roadshow keliling. Dan Dalam waktu dekat saya akan bentuk otorita, Badan Otorita Tanggul Laut Pantai Utara Jawa,” pungkas Prabowo.

  • Link Sembako KJP Plus 2025: Cara Daftar dan Ambil Sembako Secara Online – Page 3

    Link Sembako KJP Plus 2025: Cara Daftar dan Ambil Sembako Secara Online – Page 3

    Program sembako KJP Plus merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kerjasama dengan Perumda Pasar Jaya bertujuan untuk mendistribusikan sembako bersubsidi secara efisien dan tertib. Untuk informasi terbaru, selalu pantau situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya.

  • Anggota Komisi VII DPR: Pencabutan Izin Tambang demi Selamatkan Raja Ampat – Page 3

    Anggota Komisi VII DPR: Pencabutan Izin Tambang demi Selamatkan Raja Ampat – Page 3

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

    “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

    Politikus PDIP ini mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Sehingga, aktivitas pertambangan sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

    “Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.

    Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan, tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

    Mengapa Izin Bisa Terbit?

    Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

    “Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan undang-undang,” ujar Mufti.

    “Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua,” imbuhnya.

    Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.

    “Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.