Category: Liputan6.com News

  • Program Banyuwangi Melayani, Terobosan Bupati Ipuk untuk Layanan Publik Lebih Humanis dan Responsif – Page 3

    Program Banyuwangi Melayani, Terobosan Bupati Ipuk untuk Layanan Publik Lebih Humanis dan Responsif – Page 3

    Ipuk memaparkan, program Banyuwangi Melayani ini juga bertujuan untuk menghadirkan layanan yang humanis. Pasalnya, transformasi digital yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi belum sepenuhnya bisa diadaptasi oleh masyarakat.

    “Hal ini perlu jembatan komunikasi. Kami ingin menekankan komunikasi yang humanis dan edukatif,” imbuhnya.

    Banyak yang menganggap bahwa segala bentuk pelayanan yang menyangkut instrumen negara akan dikaitkan dengan kewenangan Pemkab Banyuwangi. Padahal secara regulasi melibatkan instansi vertikal seperti kementerian, pemerintah provinsi, bahkan pihak ketiga.

    “Contohnya dalam soal perizinan. Dalam proses penerbitan izin usaha ataupun izin bangunan, ini tidak semata domain pemkab. Tapi, juga ada kewenangan kementerian, kewenangan tim independen, konsultan dan lain-lain. Jadi, ini perlu disampaikan, sejauh mana kendala yang terjadi,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ipuk mengatakan nantinya Banyuwangi Melayani bakal menyajikan sejumlah nomor WhatsApp dari masing-masing kepala dinas hingga tenaga teknis yang membidangi. 

    “Nanti informasi ini akan disebar di berbagai kantor dan titik strategis di Banyuwangi. Prinsipnya, semua harus terlayani sebaik-baiknya. Mengurai masalah, menghadirkan solusi,” pungkasnya.

     

    (*)

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus korupsi dana fikitf PT Taspen.

    Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara korupsi tersebut.

    “Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (17/6/2025).

    Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Kosasih dinyatakan memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada 19 Mei 2025 lalu.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap Hakim.

    Hal senada juga diputus untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh nota keberatan Ekiawan. Dengan demikian sidang perkara korupsi itu tetap dilanjutkan.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.

    Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.

    “Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).

    Dirut PT Taspen Antonius Steve Kosasih jadi perbincangan usai disinggung Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun. Tak lama usai viralnya pernyataan pengacara Brigadir J itu, muncul video diduga Antonius dilabrak sang istri…

  • KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    Pemeriksaan juga dilakukan terhadap enam orang dari pihak swasta. Masing-masing dari mereka didalami perihal pembelian aset dan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka.

    Dari 21 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staff.

    Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

     

  • DPR Akan Panggil Fadli Zon terkait Pernyataan Kontroversial Tragedi Mei 1998 – Page 3

    DPR Akan Panggil Fadli Zon terkait Pernyataan Kontroversial Tragedi Mei 1998 – Page 3

    Menanggapi kontroversi yang muncul, Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Dalam keterangan terpisah, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini.

    “Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” kata Fadli.

    Menurut dia, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal”.

    Pernyataan Fadli dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat. Fadli Zon menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”.

    Menurutnya, pernyataan tersebut bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal. Fadli Zon menegaskan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.

  • Polisi Selidiki Gubuk di Tanah Merah Depok yang Diduga Jadi Lokasi Pelecehan Anak – Page 3

    Polisi Selidiki Gubuk di Tanah Merah Depok yang Diduga Jadi Lokasi Pelecehan Anak – Page 3

    Dari pemeriksaan sementara, antara korban dan tersangka saling kenal dan polisi masih menggali keterangan tersangka. Saat disinggung terkait tersangka merupakan guru taman kanak-kanak, Made belum dapat menjelaskan lebih jauh profesi tersangka.

    “Saat ini masih kami dalami proses pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan seorang guru atau wiraswasta ya,” terang Made.

    Made meminta kepada masyarakat atau korban lain untuk segera melapor ke Polres Metro Depok. Nantinya Polres Metro Depok akan melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat atau korban lainnya.

    “Kami harap apabila ada warga atau teman-teman yang mempunyai info terkait perbuatan asusila yang dilakukan tersangka, silahkan datang ke PPA untuk membuat laporan,” ucap Made.

    Sebelumnya, Warga menggeruduk dan menangkap tersangka berinisial AF di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Diketahui, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya penangkapan tersangka pelecehan seksual. Saat ini, tersangka telah diamankan Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

    “Informasinya tersangka ini sudah melakukan pelecehan sebanyak empat kali kepada korban yang berusia 11 tahun,” ujar Made, Senin (16/6/2025) malam.

     

  • Tabur Bunga di TMP Kalibata, Wagub Rano Karno: Kita Berjuang Bangun Jakarta – Page 3

    Tabur Bunga di TMP Kalibata, Wagub Rano Karno: Kita Berjuang Bangun Jakarta – Page 3

    Sebagai informasi, Jakarta kota global menjadi tema besar yang diusung untuk memperingati hari jadi yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Jakarta didorong untuk terus bertumbuh dan bertransformasi, namun tetap berpijak kuat pada akar budaya dan jati dirinya.

    Pemprov Jakarta melalui situs resminya mengatakan, Peringatan HUT ke-498 juga menjadi momentum kolaborasi dan aktivasi seluruh warga kota untuk bersama-sama mewujudkan Jakarta 500 tahun – kota yang inklusif, berdaya saing, dan berkelas dunia. 

    “Tahun ini, logo HUT ke-498 Jakarta dibuat dengan perpaduan element, warna, motif, hingga memasukan beberapa unsur ikonik Jakarta, untuk memberikan rasa Modern, Meriah, dan terasa sangat Jakarta,” tulis Pemprov melalui situs resminya.

     

  • Gagal PPKB UI? Ini Jalur Masuk UI Lain yang Bisa Dicoba! – Page 3

    Gagal PPKB UI? Ini Jalur Masuk UI Lain yang Bisa Dicoba! – Page 3

    SIMAK UI (Seleksi Masuk UI) adalah jalur mandiri UI yang memiliki persyaratan dan proses seleksi tersendiri. Biasanya, SIMAK UI memiliki tes tertulis dan/atau wawancara. Jadwal pendaftaran dan pelaksanaan SIMAK UI berbeda setiap tahunnya.

    SIMAK UI memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik dan non-akademik yang unik. Persiapkan diri Anda dengan baik untuk menghadapi tes tertulis dan/atau wawancara.

    Jalur ini memberikan fleksibilitas lebih dalam proses seleksi, memungkinkan UI untuk menjaring calon mahasiswa yang sesuai dengan kebutuhan dan visi universitas. Pantau terus informasi terbaru mengenai SIMAK UI di situs resmi penerimaan UI.

    Dikutip dari laman simak.ui.ac.id, jadwal SIMAK UI 2025 adalah sebagai berikut:

    Pendaftaran: 3 – 23 Juni 2025

    Ujian: 28 – 29 Juni 2025 (secara online)

    Pengumuman: Paling lambat 11 Juli 2025

  • Kronologi Penembakan Yahukimo Papua: Serka Segar Mulyana Gugur dalam Tugas – Page 3

    Kronologi Penembakan Yahukimo Papua: Serka Segar Mulyana Gugur dalam Tugas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pada Senin, 16 Juni 2025, terjadi insiden tragis di Yahukimo, Papua, ketika Serka Segar Mulyana, seorang prajurit TNI AD, gugur akibat penembakan oleh kelompok OPM. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut, yang telah menjadi perhatian serius bagi keamanan nasional.

    Menurut Kapendam XVII Cendrawasih Kol Candra Kurniawan, penembakan tersebut terjadi saat Serka Segar sedang dalam perjalanan dari RSUD Dekai menuju Makodim 1715/Yahukimo.

    “Saat berada di TKP, tiba-tiba ditembak dan dibacok hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

    Jenazah Serka Segar ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya dan dievakuasi ke RSUD Dekai, di mana ia dinyatakan meninggal dunia.

    Sementara itu Kapolres Yahukimo AKBP Zeth Salino secara terpisah mengatakan situasi keamanan di sekitar Dekai relatif kondusif, namun anggota terus bersiaga dan waspada.

    “Aktivitas masyarakat dilaporkan berlangsung normal, namun anggota tetap bersiaga dan waspada,” katanya.

     

     

     

  • DPR Akan Panggil Fadli Zon terkait Pernyataan Kontroversial Tragedi Mei 1998 – Page 3

    Polemik Fadli Zon soal Perkosaan Massal 98, Wakil Ketua Komisi X DPR: Jangan Tutupi Sejarah! – Page 3

    Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II ini mengingatkan bahwa sejarah Indonesia tidak boleh direduksi menjadi narasi tunggal milik kekuasaan. Ia menegaskan, sejarah harus ditulis secara jujur, inklusif, dan partisipatif bukan untuk menyenangkan penguasa.

    “Sejarah bukan sekadar narasi masa lalu, melainkan fondasi jati diri bangsa. Maka ketika ada upaya penulisan ulang sejarah, yang perlu kita pastikan bukan siapa yang menulis, tetapi mengapa dan untuk siapa sejarah itu ditulis,” ucap Lalu.

    Pimpinan komisi yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan itu juga menekankan, DPR akan mengawal Kementerian Kebudayaan yang tengah melakukan penulisan revisi sejarah Indonesia. Lalu menyatakan, penulisan sejarah menyangkut kepentingan kolektif bangsa, bukan hanya domain kementerian.

    “Sejarah bukan milik kementerian, tapi milik rakyat. DPR mewakili rakyat dan punya tanggung jawab memastikan proses ini tidak menjadi rekayasa ingatan kolektif, melainkan rekonstruksi objektif,” sebutnya.

     

  • Fadli Zon Soroti Istilah Massal Kasus Perkosaan Mei 1998: Perlu Bukti Lebih Akurat – Page 3

    Fadli Zon Soroti Istilah Massal Kasus Perkosaan Mei 1998: Perlu Bukti Lebih Akurat – Page 3

    “Saya yakin terjadi kekerasan perundungan seksual terhadap perempuan, bahkan tidak hanya dulu sampai sekarang masih terjadi. Tapi, istilah massal itu mungkin yang memerlukan pendalaman, bukti yang lebih akurat, data yang lebih solid karena ini menyangkut nama baik bangsa kita,” ujarnya dikutip dari Antara.

     

    Terkait laporan atau data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus dugaan perkosaan massal 13-14 Mei 1998, Fadli menyebut dari beberapa investigasi tersebut ada hal yang pada saat itu memerlukan pendalaman dan lain-lain. 

    “Ketika informasinya simpang siur di situlah saya kira memerlukan pendalaman. Jadi, saya tidak menegasikan terjadinya berbagai macam bentuk kejahatan ketika itu,” ujarnya menegaskan.