Category: Liputan6.com News

  • Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung – Page 3

    Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Kembali Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidik tengah mendalami ke mana pembayaran kredit oleh bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yakni untuk perusahaan atau pribadi.

    “Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).

    Hasil temuan fakta di lapangan, bahwa tersangka Iwan Setiawan Lukminto menggunakan kredit ini untuk hal lainnya, termasuk urusan pembayaran utang.

    “Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.

     

  • Pelaku Love Scamming Terhadap Staf Media Prabowo Ditangkap, Tipu Rp48 Juta – Page 3

    Pelaku Love Scamming Terhadap Staf Media Prabowo Ditangkap, Tipu Rp48 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Staf media Presiden Prabowo Subianto bernama Kani Dwi Haryani, jadi korban love scamming dan merugi hingga Rp 48 juta. Pelaku berinisial MR dan sudah ditangkap Polda Banten. 

    Pelaku berinisial MR merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten, membuat akun instagram palsu bernama Febrian atau @febrianalydrss_ , menggunakan foto pria yang bekerja disebuah maskapai penerbangan. 

    “Akun instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat, salamin ke pakwowo ya mba, yang dibalas oleh pelapor dengan, Hi, Haloooooo Okeeey disalamken hehe,” ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhi Wibisana, Rabu, (18/06/2025).

    Komentar di postingan instagram berlanjut ke dirrect massage (DM), hingga keduanya saling bertukar nomor telepon. Hingga pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku MR menghubungi Kani Dwi untuk meminjam uang Rp13 juta, dengan alasan untuk memasukkan kerja adiknya.

    Pinjaman uang kembali berlanjut pada 27 April 2025 dengan nilai lebih banyak, mencapai Rp35 juta, dengan dalih pembayaran administrasi training di Maskapai Emirates.

    “Kecurigaan muncul ketika korban mengirim karangan bunga beralamat di Kabupaten Lebak, Banten,” terangnya.

  • Pulang ke Tanah Air, Menag dan Wamenag Kompak Doakan Jemaah Haji Indonesia Mabrur – Page 3

    Pulang ke Tanah Air, Menag dan Wamenag Kompak Doakan Jemaah Haji Indonesia Mabrur – Page 3

     

    Sementara itu, Kepala Sektor 1 Daker Madinah PPIH Arab Saudi Djumadi Wali menyebutkan ada 18 hotel yang disiapkan untuk menampung 25.452 jemaah dari 65 kloter di Sektor 1 dengan 18 kloter tiba pada hari pertama. Waktu kedatangan jemaah di Madinah diperkirakan pukul 12 siang dan terus bergelombang hingga pukul 22 WAS.

    “Jemaah yang pertama datang di antaranya dari Kloter BDJ 7 sebanyak 423 orang, akan ditempatkan di Hotel Shaza Regenzy Plaza, juga Kloter PDG 9, Hotel Taj Warid, Madinah, Rabu (18/6/2025), pukul 12.00 WAS,” ia menerangkan.

    Sektor 1, kata dia, akan melayani jemaah dari enam kloter yang akan ditempatkan di akomodasi yang sudah siapkan. Masing-masing kamar hotel dilengkapi dengan kasur, kamar mandi yang dilengkapi air panas dan air dingin, air mineral, televisi, dan AC. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantisipasi kebutuhan konsumsi, layanan transportasi, dan lainnya, seperti Siskohat, dengan berkoordinasi dengan masing-masing koordinator layanan. 

    “Layanan jemaah lansia dan disabilitas itu sudah kami antisipasi sedini mungkin. Termasuk juga layanan bimbingan ibadah untuk ziarah jemaah ke Raudhah, sudah kami antisipasi juga untuk penjadwalan kapan jemaah bisa masuk ke Raudhah,” imbuhnya seraya menyatakan ada lima kursi roda yang bisa digunakan jemaah yang memerlukan secara gratis.

     

  • KPK Panggil Bupati PPU Mudyat Noor, Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari – Page 3

    KPK Panggil Bupati PPU Mudyat Noor, Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari – Page 3

     

    Kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), masih menjadi sorotan publik.  

    Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka pada 29 September 2018.

    Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar hingga Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Gratifikasi ini terkait dengan perizinan proyek-proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya. 

    Sumber gratifikasi juga termasuk jutaan dolar AS dari sektor pertambangan batu bara. Atas perbuatannya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada Juli 2018. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

    Meskipun telah divonis, investigasi KPK terkait kasus ini masih berlanjut.

  • Kasus Korupsi Rita Widyasari: Vonis 10 Tahun dan Penyidikan TPPU Berlanjut – Page 3

    Kasus Korupsi Rita Widyasari: Vonis 10 Tahun dan Penyidikan TPPU Berlanjut – Page 3

    KPK masih mendalami kasus pencucian uang yang dilakukan Rita. Sejumlah asetnya telah disita, termasuk lebih dari 100 kendaraan bermotor (mobil dan motor), tanah dan bangunan di enam lokasi, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing (USD). KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

    Kasus ini juga menyeret beberapa tokoh penting, termasuk elite Partai NasDem dan Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, yang rumahnya pernah digeledah KPK terkait dugaan keterlibatan dalam pencucian uang Rita Widyasari. KPK terus berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

  • Gandeng Swasta, Kemensos Bagikan 10 Ribu Paket Seragam ke Siswa SD di Seluruh Indonesia Senilai Rp 12 Miliar – Page 3

    Gandeng Swasta, Kemensos Bagikan 10 Ribu Paket Seragam ke Siswa SD di Seluruh Indonesia Senilai Rp 12 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Sosial memberi bantuan kepada 4 sekolah dasar di wilayah Cililitan, Jakarta Timur. Diketahui, bantuan diberikan adalah paket seragam sekolah, sepatu, alat tulis dan tas senilai Rp 1,2 juta per anak.

    “Pada hari ini kita datang ke SD Swasta Kresna Cililitan di Jakarta Timur, secara simbolik memberikan bantuan untuk anak-anak sekolah yang keluarganya kurang mampu. Bentuk bantuannya adalah mulai dari seragam. Seragam itu ada dua, seragam baju putih merah dan ada seragam pramuka beserta sepatu, kaos kaki, alat tulis termasuk tas,” kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo di lokasi, Rabu (18/7/2025).

    Agus menjelaskan, bantuan diorganisir oleh Forum CSR Indonesia yang didukung oleh Yayasan Amanah Bangun Negeri  Alam Tri. Menurut dia, bantuan tidak terbatas untuk 4 sekolah saja, tapi di sejumlah wilayah yang layak mendapat bantuan di seluruh Indonesia dengan jumlah total 10 ribu siswa.

    “Ini satu kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan Forum CSR dengan swasta dalam rangka mendukung anak-anak supaya tetap bisa bersekolah,” bangga Agus.

    Senada dengan itu, Zuraidah Murdia Hamdie selaku perwakilan Yayasan Amanah Bangun Negeri mengatakan program dijalankan berjudul Satu Seragam Sejuta Harapan. Dia berharap, bantuan dapat mencukupi kebutuhan para pelajar untuk satu tahun ke depan.

    “Isi bantuannya itu Insya Allah cukup untuk satu tahun anak-anak kita sekolah. Harapan kami ini menjadi daya ungkit pemantik semangat dan harapan adik-adik SD di seluruh Indonesia untuk semangat sekolah lagi, karena sudah terpenuhi kebutuhan mereka untuk seragam sekolah,” tutur wanita karib disapa Ida ini.

    Ida mengatakan dipilih bantuan seragam sebab dari beberapa tempat yang didatangi ternyata seragam menjadi masalah serius bagi para pelajar untuk bersekolah.

    “Ada anak-anak yang bercerita dia cuma punya satu seragam, yang setiap hari kalau dia pulang karena sekolahnya di pelosok di pinggir hutan, sering melewati kubangan lumpur, dia harus cuci pakaian itu dan dijemur satu malam besok dipakai lagi. Tadinya kami pikir seragam ini bukan hal yang esensial, tapi setelah pengalaman membagikan 10 ribu paket di berbagai wilayah, ternyata ini juga membutuhkan perhatian khusus,” jelas Ida.

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan,” tulis keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Selain itu, hakim juga dijadwalkan membacakan vonis terhadap Meirizka Widjaja selaku ibu dari Ronald Tannur dan Lisa Rachmat selaku pengacara.

    Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

    “Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5/2025).

    Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

  • Perkosaan 1998 Disebut Rumor, Komisi X DPR: Kalau Penulisan Sejarah Bersifat Selektif, Lebih Baik Hentikan – Page 3

    Perkosaan 1998 Disebut Rumor, Komisi X DPR: Kalau Penulisan Sejarah Bersifat Selektif, Lebih Baik Hentikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memita klarifikasi terkait pernyataan yang menyebut peristiwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor. Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai, pandangan subyektif Fadli Zon tak bisa menafikan bahwa peristiwa memilukan tragedi ‘98  tidak pernah terjadi. 

    “Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi,” kata Bonnie dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

    Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar. 

    Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah ‘membantah’ dan ‘tak bisa membuktikan’ laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan. 

    Bonnie menilai, Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menggagas proyek penulisan ulang sejarah Indonesia mestinya tidak melanggengkan budaya penyangkalan atas tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual pada kaum perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial pada tahun 1998.

    “Kalau semangat menulis sejarah untuk mempersatukan, mengapa cara berpikirnya parsial dengan mempersoalkan istilah massal atau tidak dalam kekerasan seksual tersebut, padahal laporan TGPF jelas menyebutkan ada lebih dari 50 korban perkosaan,” jelas Bonnie.

    Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan ini, karya sejarah akan berguna untuk anak cucu bangsa bukan hanya karena dipenuhi kisah-kisah kepahlawanan yang inspiratif saja. Bonnie menyebut, pengalaman kolektif yang pedih dalam sejarah masa lalu bangsa juga dapat menjadi pembelajaran.

    “Tanpa terkecuali untuk penyelenggara negara di masa kini dan masa depan,” tegasnya.

  • Kejagung: Sitaan Rp11,8 Triliun di Kasus CPO Wilmar Group Terbesar Dalam Sejarah – Page 3

    Kejagung: Sitaan Rp11,8 Triliun di Kasus CPO Wilmar Group Terbesar Dalam Sejarah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group. Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah. 

    “Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).

    Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan. 

    “Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” jelas dia.

    Adapun pengembalian uang tersebut diyakini menjadi bentuk kesadaran korporasi dan kerjasama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejagung mengapresiasi dan menghormati sikap Wilmar Group atas langkah tersebut.

    “Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” Harli menandaskan.

    Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

    “Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:

    PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
    PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
    PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
    PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
    Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

    Sementara itu, di bawah PT Permata Hijau terdapat lima perusahaan, dan Musim Mas Grup terdiri dari tujuh perusahaan. Mereka dinilai telah merugikan negara, baik dari sisi keuangan, illegal gain, maupun perekonomian negara.

    “Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ucap Sutikno.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” tambah dia.

  • Mensos Ajak Gubernur Bengkulu Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat di Wilayahnya – Page 3

    Mensos Ajak Gubernur Bengkulu Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat di Wilayahnya – Page 3

    Gus Ipul juga meminta para kepala daerah tersebut untuk mengirim data warganya ke Kemensos guna memutakhirkan DTSEN. “Mari data kita perbaiki agar tepat sasaran,” katanya.

    Merespons hal ini, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan Sekolah Rakyat sebagai program yang bagus. Ia pun menyerahkan dokumen usulan Sekolah rakyat kepada Gus Ipul.

    “Kita juga akan satukan data,” katanya.

    Pada kesempatan sama, Bupati Karimun, Iskandarsyah menilai Sekolah Rakyat sebagai program luar biasa. Ia memastikan akan menyiapkan lahan usulan untuk sekolah ini.

    “Insya Allah, mudah-mudahan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, tahun depan kami berharap bisa dibangun Sekolah Rakyat,” katanya.

    Ia mengatakan ada sejumlah pilihan lahan yang dapat menjadi lokasi Sekolah Rakyat. Ia akan memilih lokasi yang strategis.

    “Karena memang tadi Sekolah Rakyat ini kan boarding school, bagusnya di mana tempatnya, kami lihat cocoknya seperti apa. Mudah-mudahan kami siapkan lahan yang terbaik,” ujarnya.