Category: Liputan6.com News

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menyebut, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

    “Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai perhatian utama dalam merancang regulasi pemilu yang baru.

    “Terutama, sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II,” tegasnya.

    Rifqinizami menambahkan, Komisi II DPR RI ke depan akan mengevaluasi dan menyusun formula paling tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang terpisah.

    “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” jelasnya.

    Menurutnya, adanya jeda waktu antara 2029 hingga 2031 menuntut adanya norma transisi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala daerah selama masa transisi bisa dilakukan dengan menunjuk penjabat sebagaimana praktik sebelumnya. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah memperpanjang masa jabatan mereka.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

  • MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

    “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat (27/6/2025).

    Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 5/P/HUM/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran pada 2 Juni 2025.

    Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Presiden RI sebagai Termohon untuk segera mencabut pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku tersebut.

    “Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian disebutkan dalam putusan.

    Selain itu, MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Salinan putusan ini selanjutnya akan dikirimkan Panitera Mahkamah Agung kepada Sekretariat Negara agar diumumkan dalam Berita Negara.

     

  • Soal Putusan MK, Golkar: Momentum Desain Ulang Model Pemilu – Page 3

    Soal Putusan MK, Golkar: Momentum Desain Ulang Model Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta -b Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan putusan tersebut, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan putusan ini momentum untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

    “Pertama, kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Golkar itu menegaskan, hal ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

    “Kedua, putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaanmya perlu penyesuaian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Zulfikar menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.

    “Ketiga, putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.”

    Menurutnya, hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc.

    “Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.

  • Antisipasi Kepadatan Saat Liburan di Kawasan Puncak, Ini yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Antisipasi Kepadatan Saat Liburan di Kawasan Puncak, Ini yang Disiapkan Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan wisata Puncak, Bogor, diprediksi masih menjadi daya tarik wisatawan untuk menghabiskan masa libur panjang akhir pekan ini. Polisi pun menyiapkan beragam skenario guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang berpotensi terjadi.

    “Libur panjang pada Jumat, Sabtu, Minggu masih sama. Memang tidak terlalu signifikan kalau long weekend Jumat Sabtu, Minggu relatif masih sama seperti yang terjadi kemarin” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas tetap diberlakukan. Hanya saja, tanpa contra flow.

    “Karena contra flow tidak mungkin dilaksanakan, karena ruas contra flow itu sedang dilakukan pelebaran jalan dari KM 44 sampai dengan KM 46. Sehingga untuk jalur contra flow tidak kita laksanakan,” ujar dia.

    Kendati, polisi menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB. Jika arus kendaraan padat merayap, rekayasa lalu lintas berupa one way sudah disiapkan. Tapi, pemberlakuannya menyesuaikan kondisi di lapangan.

    Ardian mengimbau para wisatawan yang hendak liburan ke Puncak untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

    “Untuk wisawatan yang akan ke jalur puncak pertama memakai kendaraan sesuai dengan plat nomor, karena kita terapkan ganjil genap, agar tidak diputar balikan,” ucap dia.

  • Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

    Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

    Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:

    1. Surat permohonan resmi

    2. Identitas pemohon:

    Perorangan: Fotokopi KTP atau KITAP (untuk WNA)
    Badan hukum: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan

    3. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), disertai KTP penerima kuasa

    4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani

    5. SPPT PBB-P2 terbaru

    6. Bukti kepemilikan tanah, dengan ketentuan:

    Sertifikat tanah (jika tersedia)
    Jika belum bersertifikat: girik, surat kavling, atau dokumen lainnya
    Disertai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)

    7. Bukti peralihan hak (misalnya: akta jual beli, waris)

    8. Fotokopi IMB atau PBG (bila ada)

    9. Foto objek pajak

    10. Gambar situasi atau denah batas fisik

    11. Bukti pelunasan PBB-P2:

    Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah induk
    Jika penguasaan baru, sesuai masa pemilikan

    12. Bukti pembayaran BPHTB (jika transaksi terkena bea perolehan hak)

    Catatan Penting bagi Pemohon

    Sebelum mengajukan pemecahan, pastikan bahwa pembagian fisik objek pajak memang telah dilakukan. Proses ini tidak bersifat otomatis, dan seluruh dokumen harus lengkap serta sesuai ketentuan.

    Pemohon juga dapat melakukan pengecekan atau konsultasi awal melalui kanal resmi pajakonline.jakarta.go.id, atau mendatangi langsung kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) sesuai wilayah objek pajak.

    Mewujudkan Administrasi Pajak yang Akurat

    Dengan pemecahan SPPT, pemerintah berharap terjadi peningkatan ketertiban dalam pelaporan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh manfaat dalam bentuk transparansi, akurasi, dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

    Tertib pajak, awal dari kota yang tertata. Mari berkontribusi melalui administrasi yang tertib demi Jakarta yang lebih teratur dan maju.

     

    (*)

  • Menag Nasaruddin: 1 Muharam 1447 H Momentum Transformasi Spiritual, Intelektual, dan Sosial – Page 3

    Menag Nasaruddin: 1 Muharam 1447 H Momentum Transformasi Spiritual, Intelektual, dan Sosial – Page 3

     

    “Banyak pilihan yang ditawarkan saat itu di masa pemerintahan Umar bin Khattab terkait kalender atau penanggalan umat Islam. Lalu Sayyidina Ali mengusulkan agar hijrahnya Rasulullah SAW. Para sahabat pun menyepakati,” jelasnya.

    Ia juga menyinggung relevansi hijrah dengan kehidupan modern. Hijrah menjadi ajakan untuk selalu memperbaiki diri dari waktu ke waktu, dari kondisi stagnan menuju kemajuan yang penuh makna.

    “Kalau ada di antara kita di sini diberikan umur panjang oleh Allah, bisa hidup pada tahun 2.526 Masehi, maka itu juga akan bertepatan dengan 2.526 Hijriah,” tuturnya, menggambarkan bahwa semangat hijrah harus terus hidup dalam setiap generasi.

    Sementara itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, hijrah mengandung makna spiritual yang mendalam sebagai proses meninggalkan segala bentuk kemaksiatan menuju akhlak yang lebih mulia.

    “Hijrah berarti meninggalkan perbuatan-perbuatan tercela menuju kepada perbuatan dan akhlak yang mulia,” terangnya.

     

  • Whoosh Layani 10 Juta Penumpang, Penjualan di E-commerce Bakal Dipungut Pajak

    Whoosh Layani 10 Juta Penumpang, Penjualan di E-commerce Bakal Dipungut Pajak

    Whoosh Layani 10 Juta Penumpang, Penjualan di E-commerce Bakal Dipungut Pajak

  • VIDEO: Futsal di Atas Air! Lapangan Apung Muara Angke Jadi Tempat Favorit Libur Sekolah!

    VIDEO: Futsal di Atas Air! Lapangan Apung Muara Angke Jadi Tempat Favorit Libur Sekolah!

    Mengisi libur panjang sekolah, anak-anak di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara isi waktu luang dengan bermain futsal di lapangan apung Muara Angke.

    Ringkasan

  • Dasco Imbau WNI di Iran dan Israel Tenang, Evakuasi Terus Dilakukan Bertahap – Page 3

    Dasco Imbau WNI di Iran dan Israel Tenang, Evakuasi Terus Dilakukan Bertahap – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, evakuasi kepulangan WNI dari Iran terus berlanjut pada Rabu (25/6/2025) kemarin. Sebanyak 8 WNI telah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar Rabu dini hari, pukul 06.03 hingga 07.22 WIB.

    Seharusnya, kepulangan WNI dari Iran pada Selasa, 24 Juni 2025. Namun, akibat kondisi di Qatar memanas dan sempat menutup bandaranya, hingga mengakibatkan penundaan penerbangan. Kepulangan WNI pada hari Selasa pun hanya 11 orang saja, yang berasal Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

    Kemudian dua rombongan lainnya direncanakan tiba pada hari ini. Terdiri dari 8 orang yang sudah tiba pada pagi ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

    Dari data yang dihimpun, ke-8 WNI tersebut menumpang pesawat Qatar Airlines (QR-954) rute Doha (DOH) – Jakarta (CGK). Keseluruhannya berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan Medan, Sumatera Utara.

     

  • Atasi Banjir Rob, Wagub Taj Yasin Targetkan Pembangunan Hybrid Sea Wall Demak Mulai Oktober 2025 – Page 3

    Atasi Banjir Rob, Wagub Taj Yasin Targetkan Pembangunan Hybrid Sea Wall Demak Mulai Oktober 2025 – Page 3

    Tim Pengendalian Banjir dan Rob Jateng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undip Semarang, Denny Nugroho Sugianto mengatakan, konsep Hybrid Sea Wall yang akan digarap merupakan langkah konkret kerja antara Pemprov Jateng dan Perguruan Tinggi (PT).

    Denny menjelaskan bahwa Undip telah melakukan riset pada konsep tersebut sejak 2012, di Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak. Hybrid Sea Wall memadukan penggunaan beton ringan berupa kelontong, untuk menahan gelombang laut di sisi utara dan menahan sedimentasi di sisi selatannya. Dari sedimentasi tersebut, tanaman bakau atau mangrove akan ditanam, dan ditumbuhkembangkan. Selanjutnya, vegetasi mangrove dan ekosistemnya akan menjadi perisai alami yang akan menahan rob.

    “Konsep ini perpaduan antara bagaimana kita melindungi pantai dan sungai,” kata dia.

    Denny Nugroho mengatakan penanganan banjir dan rob berbasis alam cocok dengan karakter tanah di Pantai Utara (Pantura) Jawa, yang secara geologi merupakan tanah muda atau lunak. 

    “Solusi berbasis alam ini jadi salah satu konsep yang diterapkan dan diimplementasikan di Jawa Tengah, khususnya di Kecamatan Sayung, Demak. Mudah-mudahan juga bisa diadopsi di seluruh wilayah Indonesia yang lain,  karena karakteristik tanahnya  hampir sama,” kata dia

     

    (*)