Category: Liputan6.com News

  • Menag: Pangeran MBS Dukung Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi – Page 3

    Menag: Pangeran MBS Dukung Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi – Page 3

    Sementara itu, lewat kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi yang berlangsung pada 1-3 Juli 2025, rombongan Presiden Prabowo mencatatkan sejumlah pencapaian penting, baik di tingkat diplomatik maupun ekonomi.

    Salah satu hasil paling menonjol adalah tercapainya kesepakatan bisnis senilai USD 27 miliar atau sekitar Rp437 triliun antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi.

    Mengutip keterangan resmi Kemlu RI, Presiden Prabowo tiba di Jeddah pada Selasa malam, 1 Juli 2025, dan disambut secara resmi oleh Menteri Perdagangan Arab Saudi, Wakil Gubernur Makkah, dan Wali Kota Jeddah.

    Hari berikutnya, Prabowo bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) di Istana As Salam, Jeddah.

    Pertemuan ini juga menandai resmi digelarnya pertemuan pertama Dewan Koordinasi Tertinggi (DKT) Indonesia–Arab Saudi, sebuah forum bilateral tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh kedua kepala pemerintahan. DKT menjadi platform utama untuk menyelaraskan kepentingan strategis kedua negara.

    Bidang Kerja Sama Bilateral

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo dan Pangeran MBS sepakat memperkuat kerja sama bilateral di berbagai bidang, seperti perdagangan dan investasi, energi, termasuk energi baru terbarukan, pertahanan, ketenagakerjaan, pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

    Keduanya juga membahas situasi geopolitik di Timur Tengah, termasuk isu Palestina dan Iran.

    Sebagai langkah awal kerja DKT, disepakati sebuah Tata Kelola DKT yang akan menjadi kerangka kerja resmi forum ini. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Pangeran MBS. Implementasinya akan dikoordinasikan oleh menteri luar negeri kedua negara.

     

  • 6 Penumpang yang Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Selat Bali Diserahkan ke Keluarga – Page 3

    6 Penumpang yang Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Selat Bali Diserahkan ke Keluarga – Page 3

    Kabid Pelayanan Medik RSU Negara, Gusti Ngurah Putu Adnyana, menyebutkan RS Jembrana menerima 8 korban, di antaranya 2 orang selamat yang telah dipulangkan ke Pos Gilimanuk setelah mendapat perawatan.

    “Korban yang selamat sangat baik dan sudah dikembalikan ke Pos Gilimanuk. Barusan sudah dievakuasi ke sana karena kondisi sudah baik-baik saja,” kata Gusti Ngurah.

    Sedangkan enam korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya disemayamkan di kamar jenazah RS Jembrana. Keenam jenazah tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Salah seorang jenazah merupakan balita laki-laki berusia 3 tahun.

    Berikut identitas korban meninggal dunia:

    1. Anang Suryono (35) asal Banyuwangi

    2. Eko Sastriyo (51) asal Banyuwangi

    3. Afnan Agil Mustafa (3) asal Banyuwangi

    4. Elok Rumantini (36) asal Banyuwangi

    5. Cahyani (45) asal Banyuwangi

    6. Fitri April Lestari (33) asal Banyuwangi

    Korban selamat yakni Sandi, Romi Alfa Hidayat, Saroji, Mansun, Wajihi, Ansori, Riko Krafsanjani, Sinyo, Ely, Wan yudi, Saiful Munir, Supardi, Abu Khoiri, Farid, Erick Imbawani, Nurdin Yuswanto, Ahmad Suyipno, Banrul, Eka Toniansyah, M. Triwahyudi, M. Farid Wajdi, Samsul Hidayat, M. Kholil, Bejo Santoso, Deni Hermanto, Ahmad Lukan, Febriani, Ibnul Vawait, Imron, Nanda Sinta dan Riki Prayuda.

  • PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah – Page 3

    PDIP Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    “Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” kata Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    “Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji. Dan tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai,” sambungnya.

    Partai pimpinan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu akan lebih dulu melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi putusan MK tersebut.

    “Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata politikus PDIP itu.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

    Mahkamah Konstitusi RI memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai 2029. MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

  • Menhub Instruksikan Percepatan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali – Page 3

    Menhub Instruksikan Percepatan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali – Page 3

    Kabid Pelayanan Medik RSU Negara, Gusti Ngurah Putu Adnyana, menyebutkan RS Jembrana menerima 8 korban, di antaranya 2 orang selamat yang telah dipulangkan ke Pos Gilimanuk setelah mendapat perawatan.

    “Korban yang selamat sangat baik dan sudah dikembalikan ke Pos Gilimanuk. Barusan sudah dievakuasi ke sana karena kondisi sudah baik-baik saja,” kata Gusti Ngurah.

    Sedangkan enam korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya disemayamkan di kamar jenazah RS Jembrana. Keenam jenazah tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Salah seorang jenazah merupakan balita laki-laki berusia 3 tahun.

    Berikut identitas korban meninggal dunia:

    1. Anang Suryono (35) asal Banyuwangi

    2. Eko Sastriyo (51) asal Banyuwangi

    3. Afnan Agil Mustafa (3) asal Banyuwangi

    4. Elok Rumantini (36) asal Banyuwangi

    5. Cahyani (45) asal Banyuwangi

    6. Fitri April Lestari (33) asal Banyuwangi

    Korban selamat yakni Sandi, Romi Alfa Hidayat, Saroji, Mansun, Wajihi, Ansori, Riko Krafsanjani, Sinyo, Ely, Wan yudi, Saiful Munir, Supardi, Abu Khoiri, Farid, Erick Imbawani, Nurdin Yuswanto, Ahmad Suyipno, Banrul, Eka Toniansyah, M. Triwahyudi, M. Farid Wajdi, Samsul Hidayat, M. Kholil, Bejo Santoso, Deni Hermanto, Ahmad Lukan, Febriani, Ibnul Vawait, Imron, Nanda Sinta dan Riki Prayuda.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Hendropriyono Prihatin Aksi Pembubaran Retret Keagamaan di Sukabumi: Perbuatan Kalian Melecehkan Hak Konstitusional – Page 3

    Hendropriyono Prihatin Aksi Pembubaran Retret Keagamaan di Sukabumi: Perbuatan Kalian Melecehkan Hak Konstitusional – Page 3

    Pihak pemilik rumah singgah yang berlokasi di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitasnya sebagai tempat ibadah tak berizin. Yongki Dien (56), penjaga sekaligus penanggung jawab rumah singgah, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

    Lantas, dia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) itu.  Yongki Dien, yang telah tinggal di rumah singgah tersebut selama 4 tahun dan merupakan warga asli Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa ia berada di bagian belakang rumah saat insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Ada beberapa orang masuk ke dalam sini, cuma gerakan badan semua enggak pakai alat yang balikin ini. Tapi semua saya enggak kenal, yang saya kenal hanya Pak RT, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid, sama Karang Taruna,” ungkap Yongki.

    Saat kejadian rumah dirusak, Yongki menambahkan bahwa ia diamankan keluar dari lokasi kejadian sekitar 15 menit dan dikawal oleh RT, warga sekitar, dan tetangga.  

    “Saya di sini sudah empat tahun, saya warga di sini juga Desa Tangkil, warga KTP sini. Kalau ini tetap rumah tinggal saya sama Ibu juga, ini tetap rumah tinggal,” tegasnya. 

    Menanggapi pernyataan mengenai fungsi rumah singgah untuk kegiatan keagamaan, ia dengan tegas membantah terkait kegiatan keagamaan rutin. Melainkan kegiatan keluarga besar pemilik rumah yang biasa dilakukan di rumah singgah itu. 

    “Enggak, ini cuma tempat Ibu aja istirahat. Cuma memang kadang-kadang tamu Ibu, keluarganya kan keluarga besar, kadang suka menginap sini. Jadi enggak ada yang istilah untuk kegiatan keagamaan besar,” tegasnya. 

    “Paling juga ada sewaktu libur, istilahnya enggak ada jadwal tetap. Kalau pas libur datang, tapi cuma kalau ada acara keluarga, doa makan langsung arisan, sudah selesai, enggak ada lagi,” tambah dia. 

    Mengenai acara yang berlangsung pada Jumat pagi, Yongki menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dan melaporkan setiap kegiatan kepada RT setempat. 

    Yongki menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah retret untuk anak-anak berusia 10-14 tahun didampingi orang dewasa yang bersifat pembinaan mental dan diisi dengan permainan.

  • VIDEO: Kapal Penumpang Berisi 65 Orang Tenggelam di Selat Bali

    VIDEO: Kapal Penumpang Berisi 65 Orang Tenggelam di Selat Bali

    VIDEO: Kapal Penumpang Berisi 65 Orang Tenggelam di Selat Bali

  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Kemensos, Gus Ipul: Ini Adalah Peneguhan Amanah – Page 3

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Kemensos, Gus Ipul: Ini Adalah Peneguhan Amanah – Page 3

    Selanjutnya, tumbuhkan inovasi dan integritas, jangan pernah takut berbuat baik, dan jangan pernah kompromi dengan praktik yang menodai kepercayaan publik.

    Terakhir, jaga solidaritas di internal Kemensos, dengan solidaritas dan bersatu, semua akan bisa bergerak cepat dan tepat.

    “Tugas kita adalah menyalakan harapan, memberikan keyakinan bahwa negara hadir, menguatkan mereka yang lemah, dan memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia yang lebih sejahtera,” ujarnya.

  • Kemensos Koordinasi dengan PPATK untuk Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran – Page 3

    Kemensos Koordinasi dengan PPATK untuk Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran – Page 3

    Sebagai informasi, dengan adanya payung hukum terkait, dari yang sebelumnya hampir 5 juta (KPM) disalurkan melalui PT Pos, sekarang sudah di bawah 1 juta (KPM). Diketahui, penyaluran melalui PT. Pos memerlukan biaya, sementara yang melalui Himbara tidak.

    Gus Ipul menegaskan ingin penyaluran Bansos tepat sasaran melalui prosedur yang benar serta tidak ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar. “Maka saya mohon maaf, saya mohon maaf jika ada keterlambatan untuk KPM yang melalui PT. Pos, saya mohon maklum karena memang ini ada transisi,” pungkasnya.

    Selain karena proses peralihan dari PT Pos ke Himbara, keterlambatan pencairan Bansos juga karena adanya penerima baru yang belum memiliki rekening. Hingga saat ini tercatat total ada 3,6 juta KPM yang sedang Buka Rekening Kolektif (Burekol) di Himbara.

    “Dalam rangka membuka rekening baru untuk KPM yang jumlahnya lebih dari 3 juta itu, Himbara memerlukan waktu, enggak bisa dalam waktu sebulan, dua bulan, ternyata (Burekol) Himbara itu bisa sampai tiga bulan,” ujarnya.

    Kemensos terus berkoordinasi dengan Himbara dalam upaya untuk mempercepat proses Burekol, hasilnya dari 3,6 juta KPM yang sedang Burekol sekitar 600 ribu KPM di antaranya telah berhasil Burekol dan salur. “Dari yang Burekol itu kita sudah salur 600 ribu (KPM), jadi ternyata ada jalan gitu untuk mempercepat,” pungkasnya.

  • Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang – Page 3

    Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Alex Noerdin sebagai tersaga kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    “Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam (2/7/2025) dilansir Antara.

    Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

    Tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

    Keempat tersangka dikenakan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijiaya Palembang dengan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

  • Top 3 News: Pasien Selamat, Kebakaran di RS Hermina Jatinegara Berhasil Dipadamkan – Page 3

    Top 3 News: Pasien Selamat, Kebakaran di RS Hermina Jatinegara Berhasil Dipadamkan – Page 3

    Polres Tangerang Selatan menetapkan guru agama berinisal FR (51), sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswi dengan berkebutuhan khusus atau difabel, di wilayah Ciputat.

    Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut terjadi dari bulan Oktober 2024 hingga Februari 2025, di sekolah swasta berkebutuhan khusus, di Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    “Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Kapolres.

    Polisi juga mengungkapkan modus tersangka FR untuk memenuhi nafsu bejatnya di dalam sekolah. Yakni, pada saat korban dan teman-temannya menjalani proses belajar di dalam kelas, saksi T dan tersangka pada saat itu tengah mengajar agama kristen, namun T izin pergi keluar kelas.

     

    Selengkapnya…