Liputan6.com, Jakarta – Pengurus Gereja GBKP mengaku sempat bertemu pengurus lingkungan, sebelum adanya aksi protes warga Kalibaru, Cilodong, Depok. Diketahui, warga menolak adanya pembangunan gereja karena minim sosialisasi.
Ketua Marturia Gereja GBKP Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan, mengatakan, latar belakang aksi protes warga saat pihaknya akan membangun gereja karena telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Diketahui IMB telah dikeluarkan pada 4 Maret 2025.
“Nah jadi berdasarkan IMB tersebut, makanya kita lakukan peletakan batu pertama,” ujar Tarigan, Sabtu (5/7/2025).
Tarigan telah melakukan pertemuan pada Kamis (3/7/2025), bersama Camat, Lurah, LPM, pengurus RT2, dan RT5, serta RW3. Pada pertemuan tersebut telah terjadi beberapa kesepakatan, yakni pihak gereja akan menghibahkan tanah untuk jalan lingkungan.
“Jalan ini hanya 1,5 meter, tapi kita ada 3,5 meter, kita mau hibahkan untuk jalan ke komplek ataupun ke warga,” ucap Tarigan.
Adapun kesepakatan yang kedua terkait dengan saluran air atau drainase. Selama ini pembuangan saluran air memasuki area rencana pembangunan gereja.
“Sekarang ini membuang airnya ke tanah kita, kita akan bikin salurannya. Nah ketiga, gereja ini akan kita bangun pakai tiang tidak diurug, nah itupun untuk menghindari jangan sampai warga kita ada kebanjiran,” terang Tarigan.
Tidak hanya itu, lanjut Tarigan, apabila gereja telah terbangun, beberapa area di gereja bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat, seperti perlombaan peringatan hari Kemerdekaan Indonesia. Atas sejumlah kesepakatan tersebut, telah menjadi bagian kesepakatan di kantor Kecamatan saat melakukan pertemuan.
“Nah ini sudah kita sampaikan ke Pak RW, Pak Wagino untuk menyampaikan kepada warga kita,” kata Tarigan.
Saat disinggung tidak adanya keterlibatan warga terhadap sosialisasi pembangunan gereja, Tarigan menepis tudingan tersebut. Menurutnya, pihak gereja sudah bertemu dengan pengurus lingkungan dan diperkuat dengan dokumentasi.
“Jadi waktu kita ada pertemuan di kantor Camat, kita sampaikan semuanya dokumentasi bahwa sudah kita lengkapi semuanya persyaratan, juga dengan warga, kan gak mungkin kami satu persatu kami kunjungi warga, ada perwakilannya, itulah RT dan RW,” ungkap Tarigan.
Tarigan menilai, permasalahan tersebut seharusnya sudah selesai saat rapat bersama di kantor Kecamatan Cilodong. Tarigan menegaskan, rencana pembangunan gereja sudah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya jemaat yang mencapai 90 orang.
“Sertifikat tanahnya sudah atas nama gereja, sudah kita penuhi dan ada persetujuan 60 dari warga, sudah kita penuhi,” tegas Tarigan.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, pihak gereja mendapatkan persetujuan untuk pembangunan gereja dari FKUB. Atas izin tersebut pihak gereja mengajukan izin bangunan ke Dinas DPMPTSP Kota Depok.
“Kita urus IMB nya ke Dinas PTSP (DPMPTSP) dan sudah selesai kita kerjakan,” tutur Tarigan.