Category: Liputan6.com News

  • Cuaca Hari Ini Jumat 11 Juli 2025: Jakarta dan Sekitarnya Berawan Tebal – Page 3

    Cuaca Hari Ini Jumat 11 Juli 2025: Jakarta dan Sekitarnya Berawan Tebal – Page 3

    Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), melaporkan cuaca ekstrem diperkirakan masih berlangsung dalam sepekan ke depan, terutama di Pulau Jawa dan Jabodetabek.

    “Pada sepekan ke depan, BMKG mewaspadai cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di berbagai wilayah, terutama di Pulau Jawa bagian barat dan tengah, termasuk Jabodetabek,” kata Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, dalam temu media secara daring, Senin (7/7/2025).

    Cuaca ekstrem sepekan ke depan juga berpotensi terjadi di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan wilayah sekitarnya, Nusa Tenggara Barat termasuk Mataram, Maluku bagian Tengah, Papua bagian tengah dan utara.

    “Kemudian periode 10-12 Juli 2025, potensi hujan signifikan diperkirakan akan bergeser ke wilayah Indonesia bagian tengah dan timur seiring dengan pergeseran gangguan atmosfer dan distribusi kelembapan tropis,” lanjutnya.

    Dwikorita juga menjelaskan soal banjir di Bogor. Menurutnya, banjir di Kabupaten Bogor adalah akibat dari hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat pada 5 Juli 2025.

    “Pada 5 Juli 2025, hujan intensitas lebih dari 100 mm per hari (lebat hingga sangat lebat) di wilayah Bogor, Mataram, dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Hujan ekstrem tersebut berdampak kepada banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan pohon tumbang,” jelas Dwikorita.

  • Kondisi Jasad yang Ditemukan di Kali Ciliwung Rusak, Diduga Dimakan Biawak – Page 3

    Kondisi Jasad yang Ditemukan di Kali Ciliwung Rusak, Diduga Dimakan Biawak – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap kondisi jasad pria yang ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menerangkan tubuh korban sulit dikenali. Adapun kondisinya, kepala masih ada, tapi sebagian diduga telah dimakan biawak.

    “Kepala korban masih ada, hanya saja sebagian sudah hilang (dugaan sementara dimakan oleh binatang), karena saat dilakukan evakuasi di TKP, banyak biawak di sekitar badan korban,” kata Murodih dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

    Sementara itu, Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengatakan tidak ditemukan luka bekas penganiayaan. “Kalaupun itu ada (luka), karena saat itu kan situasi sedang banjir, mungkin kena benturan benda keras di kali atau kena pohon dan sebagainya,” ujar dia.

    Mansur mengakui, kondisi jenazah yang sudah rusak membuat proses identifikasi sulit dilakukan. Meskipun sudah ada beberapa orang yang melapor dan memberikan ciri-ciri berupa pakaian maupun tanda fisik, hingga kini identitas korban belum dapat dipastikan.

    Sejauh ini, ada dua keluarga yang melapor: satu mengaku anggota keluarganya hanyut saat memancing di Megamendung, dan satu lagi datang mencari anggota keluarga yang hilang.

    “Makanya, sama-sama masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati,” ucap dia.

     

  • Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyerahan Ekstradisi WN Rusia ke Pemerintah Federasi Rusia  – Page 3

    Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyerahan Ekstradisi WN Rusia ke Pemerintah Federasi Rusia  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev. Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Sebagai informasi, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan. Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi.

    Perbesar

    Penyerahan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Russia, Jaktya, 10 Juli 2025…. Selengkapnya

    Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality. 

    Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.

    Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”. 

    Perbesar

    Penyerahan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Russia, Jaktya, 10 Juli 2025…. Selengkapnya

    Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia. Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi. 

    Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum, dan mengharapkan ke depannya ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

    Perbesar

    Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna…. Selengkapnya

    Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.

    Sementara itu, pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

     

    (*)

  • Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025 – Page 3

    Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Meski akhir pekan semakin dekat, aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta pada Jumat (11/7/2025).

    Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas pada jam-jam tertentu. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

    Pemerintah Daerah Khusus Jakarta tidak menonaktifkan sistem ganjil genap meski hari Jumat sering dianggap lebih longgar karena mendekati akhir pekan.

    Sebaliknya, justru pada hari Jumat, lalu lintas biasanya mulai padat sejak pagi hingga malam hari karena meningkatnya aktivitas warga menjelang libur.

    Untuk itu, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan penuh demi menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di jam padat. Jadwal penerapannya dibagi dua, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi oleh nomor pelat.

    Sebagai catatan, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

    Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang bekerja otomatis.

    Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

    Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Sistem ini sudah menjadi bagian dari rutinitas warga Jakarta. Namun, masih saja terjadi pelanggaran, baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

    Penerapan ganjil genap tidak hanya melibatkan petugas di lapangan, tetapi juga sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik. Pelanggar dapat langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan meski tidak diberhentikan langsung oleh petugas.

    Untuk menghindari sanksi dan tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat. Pilihan transportasi umum, kendaraan daring, atau menyesuaikan jam keberangkatan bisa menjadi alternatif yang bijak.

    Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

  • DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

    Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

    “Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

    Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

    “Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

  • Puncak HKG Ke-53, Tri Tito Karnavian Ajak Kader PKK Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 – Page 3

    Puncak HKG Ke-53, Tri Tito Karnavian Ajak Kader PKK Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 – Page 3

    Dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53, Tri turut menyerahkan Penghargaan Adhi Bhakti Utama PKK bagi kader yang telah mengabdi selama 25 tahun ke atas.

    Dirinya berharap, gelaran peringatan HKG mampu memacu semangat persatuan dan kebersamaan di antara kader TP PKK di seluruh Indonesia. Diketahui, acara ini dihadiri dengan cukup meriah dengan lebih dari 2.000 peserta memadati lokasi acara.

    Dalam kesempatan tersebut, Tri mengungkapkan bahwa rangkaian acara HKG PKK ke-53 turut diwarnai dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Di antaranya pemeriksaan kesehatan gratis (PKG), pemberian kacamata gratis, Festival UMKM, layanan booth oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan Dukcapil, TP PKK daerah, dan gelaran budaya.

    “Telah dilaksanakan Rakenas X PKK sebagai puncak dari proses penyusunan dokumen strategis hasil Rakernas. Dokumen tersebut menjadi arah kebijakan nasional lima tahun, pedoman pelaksanaan program, serta dasar penguatan kelembagaan dan administrasi gerakan PKK di semua tingkatan,” tandasnya.

    Adapun acara ini turut dihadiri oleh Pelindung TP PKK Ibu Selvi Gibran Rakabuming, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Ibu Seruni Kabinet Merah Putih, Penasihat DWP Otorita IKN Kartika Basuki Hadimuljono, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, serta Ketua TP PKK Provinsi Kaltim Sarifah Suraidah Rudy. Hadir pula Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, serta pengurus TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

     

    (*)

  • Penuhi Syarat Kelayakan! Banyuwangi Siap Gelar Sekolah Rakyat 14 Juli 2025 – Page 3

    Penuhi Syarat Kelayakan! Banyuwangi Siap Gelar Sekolah Rakyat 14 Juli 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial mengumumkan Kabupaten Banyuwangi telah siap menggelar Sekolah Rakyat dan mulai dilaksanakan pada Senin (14/7/2025).

    Kesiapan Banyuwangi ditandai dengan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kesepakatan itu berisi kerja sama teknis pelaksanaan Sekolah Rakyat.

    Mensos mengatakan, Banyuwangi termasuk daerah yang awal menggelar Sekolah Rakyat karena telah memenuhi seluruh kelayakan, baik dari sisi infrastruktur, kesiapan siswa, maupun tenaga pendidik. 

    “Dari hasil asesmen Kementerian PU, Banyuwangi dinyatakan layak sebagai Sekolah Rakyat rintisan,” kata Menteri yang akrab dipanggil Gus Ipul.

    Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan, ada dua jenis Sekolah Rakyat yang didirikan Kemensos, yakni Sekolah Rakyat rintisan dan Sekolah Rakyat permanen. Sekolah Rakyat rintisan merupakan sekolah yang menggunakan aset yang dinyatakan layak oleh Kementerian PU. Seperti menggunakan gedung Kemensos, atau menggunakan gedung kementerian/lembaga lain yang dinyatakan layak.

    “Termasuk gedung-gedung atas usulan dari pemerintah daerah, universitas, atau lainnya yang kemudian dinyatakan layak oleh Kementerian PU,” terangnya.

    Sementara Sekolah Rakyat permanen, Kemensos bersama Kemen PU akan membangun sekitar 100 sekolah rakyat permanen, yang rencananya akan dimulai September 2025. Gedung tersebut nantinya berkapasitas 1.000 siswa per sekolah, mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA.

  • Kasus Wanita Terjatuh dari Apartemen Kalibata City Berakhir Damai – Page 3

    Kasus Wanita Terjatuh dari Apartemen Kalibata City Berakhir Damai – Page 3

    Sebelumnya, insiden ini bermula saat penghuni hendak masuk ke kamarnya. Saat di dalam, penghuni melihat lampu kamarnya padam, sehingga dia turun lagi ke kantor pengelola untuk meminta bantuan.

    “Pintu lupa tidak dikunci. Pas naik ke atas, kok ada orang. Kaget dia,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) malam.

    Melihat ada orang tak dikenal di kamarnya, A spontan lari ke balkon dan melompat dari lantai 19. “Akhirnya dia lompat. Orang tersebut yang masuk kamar memang ada, boleh dibilang, kesehatannya terganggu lah,” ucap dia.

    Dia menerangkan, orang yang masuk ke unit apartemen korban diketahui sebagai penghuni apartemen. Dia seorang warga Afghanistan yang tinggal bersama kakaknya.

    “Betul sekali (gangguan jiwa). Kebetulan orang tersebut orang Afghanistan. Ya pokoknya semua dibukain sama dia, namanya gila. Mana yang bisa masuk, dia masuk,” ujar dia.

    Beruntung korban masih terselamatkan. Namun, harus mengalami patah di bagian kaki. “Sudah dibawa ke rumah sakit semalam, dalam kondisi sudah sadar, sudah bisa diajak ngobrol,” ucap dia.

    Insiden ini sempat viral di media sosial. Tampak, penghuni lain mengabadikan lewat kamera ponsel kondisi korban yang saat itu tersangkut di abses. Di lantai dasar sejumlah penghuni menyemut penasaran dengan kondisi korban.

  • Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu – Page 3

    Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu – Page 3

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menerangkan jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.

    “Benar, pagi tadi kami menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar kos kawasan Gondangdia. Petugas Polsek Metro Menteng bersama Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

    Susatyo menerangkan korban ditemukan dalam posisi terbaring di atas kasur kamar nomor 105. Saat ditemukan, kepala korban terikat lakban, sementara tubuhnya tertutup selimut di atas kasur.

    “Korban berinisial ADP, laki-laki, usia 39 tahun, pegawai Kemenlu asal Yogyakarta. Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” ucap dia.

    Kendati, Susatyo menegaskan, penyebab kematian korban belum diketahui. Untuk memastikan, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna dilakukan autopsi.

     

  • Pria di Depok Dikeroyok Gara-Gara Uang Gigi Palsu Kurang – Page 3

    Pria di Depok Dikeroyok Gara-Gara Uang Gigi Palsu Kurang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hanya gara-gara urusan gigi palsu, seorang pria di Sawangan, Depok, alami luka-luka setelah dikeroyok secara membabi buta.

    Korban telah membuat laporan ke Polsek Bonjongsari. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut.

    Dia kemudian membebekan kronologi kejadian berdasar laporan korban. Insiden ini terjadi di Jalan Porek, Pasir Putih pada Selasa, 8 Juli 2025.

    Bermula, saat korban berinisial AG didatangi empat orang pelaku yang langsung menagih uang kekurangan biaya pembuatan gigi palsu.

    “Awal kejadian terlapor tiga orang laki-laki dan satu perempuan mendatangi korban dan kemudian menanyakan uang biaya keuangan kekurangan pembuatan gigi palsu,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

    Korban sempat menjelaskan, gigi palsunya masih rusak dan minta diperbaiki dulu. Mendengar itu, para pelaku muka. Mereka menganiaya korban hingga alami luka-luka.

    “Terlapor menganiaya korban,” ujar dia.