Category: Liputan6.com News

  • 5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

    Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

    “Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.

    Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.

    Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.

    “Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan,” ucap Ari.

    “Inilah yang membuat kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” tegas Ari.

    Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.

    “Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan,” ucap Ari.

    “Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea,” tambah dia.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

    Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

    “Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” kata Dodi.

    Lebih lanjut, Ari Yusuf menekankan putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, apabila vonis tersebut dibiarkan, maka pejabat negara akan takut mengambil kebijakan karena khawatir dikriminalisasi di masa depan.

    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan,” ujar Ari.

    Meski belum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding.

    “Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” tandas Ari.

     

  • Kebakaran di Muara Baru Jakarta Utara, 1 Orang Meninggal Dunia – Page 3

    Kebakaran di Muara Baru Jakarta Utara, 1 Orang Meninggal Dunia – Page 3

    “Kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan petugas,” ujar Yohan.

    Saat ini proses pemadaman telah selesai dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan, yakni delapan Unit Disgulkarmat, P2B BPBD, PMI, AGD Dinkes, Dishub, Satpol PP, PLN, Personil PSKB/Tagana Dinsos, Personil Polsek dan Personil Koramil.

  • Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Tom Lembong: Hakim Nyatakan Saya Tak Ada Niat Jahat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Usai persidangan, mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan tidak ada mens rea atau niat jahat dari hasil putusan hakim.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Minggu (20/7/2025).

    “Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” sambungnya.

    Namun begitu, Tom Lembong menyayangkan majelis hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Hal itu menjadi janggal, sebab Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepadanya.

    “Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas dia.

    Majelis hakim juga dinilai mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, terutama terkait keterangan saksi dan ahli yang menerangkan bahwa kewenangan ada di menteri teknis, bukan Menko atau pun rapat koordinasi menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

    “Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” ungkapnya.

    “Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” Tom Lembong menandaskan.

  • 4 Anak Korban Kebakaran di Tebet Bakal Dimakamkan Hari Ini – Page 3

    4 Anak Korban Kebakaran di Tebet Bakal Dimakamkan Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan empat anak korban kebakaran di Jalan Kutilang nomor 28-2, RT 06/RW 02, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan bakal dimakamkan hari ini, Minggu (20/7/2025).

    Dua korban jiwa di antaranya adalah anak balita dan dua lainnya merupakan siswa sekolah dasar. Rinciannya, anak yang dimaksud, yakni PF (11), K ⁠(3), A (7), dan A (4).

    “Korban jiwa Insyaallah telah diidentifikasi di rumah sakit Polri dan Insyaallah hari ini akan segera dimakamkan,” kata Rano usai meninjau korban terdampak kebakaran di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2025).

    Menurutnya , ada korban yang akan dimakamkan di Menteng Pulo dan ada pula yang akan dimakamkan di daerah Bogor atas permintaan keluarga.

    “Dari informasi yang kami terima, bangunan yang terbakar sebanyak tiga bangunan di mana satu di antaranya merupakan tempat kos. Api diperkirakan berasal dari percikan api akibat korsleting listrik di sebuah kamar kos yang kosong,” jelas Rano.

     

  • Rano Karno: 3 Bangunan yang Terbakar di Tebet Disebabkan Korsleting Listrik – Page 3

    Rano Karno: 3 Bangunan yang Terbakar di Tebet Disebabkan Korsleting Listrik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno mengatakan kebakaran yang terjadi di Jalan Kutilang nomor 28-2, RT 06/RW 02, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 06.20 WIB, disebabkan oleh korsleting listrik.

    Kebakaran menghanguskan tiga bangunan, yakni dua rumah tinggal dan satu indekos. Korsleting diduga berasal dari salah satu kamar yang ada di indekos.

    “Dari informasi yang kami terima, bangunan yang terbakar sebanyak tiga bangunan di mana satu di antaranya merupakan tempat kos. Api diperkirakan berasal dari percikan api akibat korsleting listrik di sebuah kamar kos yang kosong,” kata Rano usai meninjau warga korban kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2025).

    Rano Karno menyampaikan, terdapat dua korban luka dan empat korban jiwa buntut kebakaran ini. Dua korban jiwa di antaranya adalah anak balita usia 3 dan 4 tahun. Sedangkan dua korban jiwa lainnya merupakan siswa sekolah dasar, usia 7 dan 11 tahun.

    “Saya mewakili Pemerintah Provinsi di Jakarta mengucapkan berduka cita atas kejadian kebakaran yang menimpa hampir 10 keluarga-keluarga di daerah Jalan Kutilang ini,” ucap Rano.

  • Rano Karno Sambangi Pengungsi Korban Kebakaran di Tebet – Page 3

    Rano Karno Sambangi Pengungsi Korban Kebakaran di Tebet – Page 3

    Kebakaran terjadi di Jalan Kutilang nomor 28-2, RT 06/RW 02, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 06.20 WIB. Kebakaran diduga terjadi karena korsleting listrik.

    Kebakaran menimpa dua rumah tinggal dan satu rumah kos-kosan dengan rincian 16 Kartu Keluarga (KK) dan 46 jiwa.

    Imbas kebakaran ini, empat warga meninggal dunia, yakni ⁠Putri Lafina (13), Khairunisa (3), Azkia (7) Azizah (4). Sementara itu, empat korban lainnya mengalami luka ringan dengan rincian Angel (38), Mila (25), Novi (28), Anwar Sanusi (52).

    Saat ini, ada 8 KK dengan total 24 jiwa yang mengungsi di lapangan RW 01, Jalan Katik RT 02/01 Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan.

  • Pengurus Provinsi Inginkan Budi Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna – Page 3

    Pengurus Provinsi Inginkan Budi Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna – Page 3

    Dalam kaitan ini, Gus Ipul mengatakan telah berdiskusi dengan para pengurus Karang Taruna agar ke depan terwujud langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Di antaranya lewat berbagai aktivitas Karang Taruna di desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dan pusat.

    “Kita tahu Karang taruna telah banyak peran dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Ini adalah Langkah yang patut diteruskan dan ke depan perlu mempertajam program-program, langkah-langkah agar sesuai dengan misinya Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

    Gus Ipul berterima kasih kepada Karang Taruna yang berkomitmen mengiringi program pemerintah lewat pemberdayaan pemuda di tingkat desa yang fokus dan peduli pada lingkungan dan bencana. Ia juga mendorong hadirnya pengusaha muda.

    “Ternyata juga banyak Karang Taruna yang berminat untuk terlibat dalam dunia pertanian yang semuanya itu tentu memiliki arti penting dalam rangka ketahanan pangan dan sebagainya,” tutup Gus Ipul.

  • Siap-siap, Madrasah Swasta dan Negeri di Jakarta Bakal Gratis – Page 3

    Siap-siap, Madrasah Swasta dan Negeri di Jakarta Bakal Gratis – Page 3

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanakan tahap pertama sekolah swasta gratis pada Senin, 14 Juli 2025. Ada 40 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang dipilih untuk mengikuti program ini.

    Sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi syarat legalitas, akreditasi, dan komitmen transparansi keuangan serta ditetapkan sebagai pilot project sekolah gratis tahun ajaran 2025/2026.

    Adapun program sekolah swasta gratis menyasar siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya penerima bantuan sosial, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

    Meski begitu, aturan teknis berupa peraturan gubernur (pergub) terkait kebijakan sekolah swasta gratis di Jakarta saat ini belum rampung. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan pergub masih digodok dan saat ini dalam tahap harmonisasi Biro Hukum.

    “Pergubnya sedang disusun. Memang kita telah melaksanakan program sekolah gratis di 40 sekolah swasta. Ini harus punya payung hukum supaya kita paham dari mana harus memulainya. Sekarang lagi tahap harmonisasi dengan DPRD, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri,” kata Rano Karno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/7/2025).

    Dari sisi anggaran penyelenggaraan sekolah swasta gratis juga sedang disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

    Menurut Rano, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terus melakukan monitoring terhadap uji coba sekolah swasta gratis, yakni dengan melakukan review terkait jumlah kehadiran siswa, sarana dan prasarana sekolah, serta kesiapan guru dan tenaga kependidikan.

    Tidak hanya itu, evaluasi terhadap kesiapan sekolah juga dilanjutkan. Hal ini guna memastikan semua aspek siap, termasuk meningkatkan keterlibatan orang tua dalam proses belajar mengajar dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan siswa dan industri.

    Adapun program sekolah swasta gratis diberikan kepada seluruh siswa yang bersekolah di lokasi yang telah ditetapkan. Sehingga, program ini bukan hanya bagi siswa baru kelas awal, tapi juga untuk siswa lanjutannya, yaitu kelas 2, 3, 4, 5, 6 SD, 8 dan 9 SMP, serta 11 dan 12 SMA/SMK).

    “Memang kita akan, istilahnya uji coba ya, uji coba di 40 sekolah swasta,” ucap Rano.

  • Mensos: Pendamping PKH Sejati Adalah yang Mampu Jadikan KPM nya Mandiri – Page 3

    Mensos: Pendamping PKH Sejati Adalah yang Mampu Jadikan KPM nya Mandiri – Page 3

    Dalam sesi tersebut, Gus Ipul juga menekankan bahwa bantuan sosial bersifat sementara, terutama bagi KPM yang berada dalam usia produktif. Maka dari itu, pendamping harus menjadi jembatan menuju pemberdayaan ekonomi, melalui akses pelatihan, bantuan usaha, peningkatan kapasitas, hingga akses pasar.

    “Pendamping PKH berperan sebagai fasilitator, motivator, edukator, pelatih, sekaligus pendamping sosial. Fungsi ini harus dijalankan dengan integritas tinggi,” ucapnya.

    Ia juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam sistem penyaluran bantuan sosial yang semakin berbasis data dan digital.

    “Jangan sampai teman-teman PKH tertinggal. Kalau perannya tidak terlihat, itu menjadi masalah buat kita semua,” Gus Ipul mengingatkan.

    Lebih jauh, Gus Ipul menyampaikan bahwa SDM PKH juga memiliki peran penting dalam menyukseskan Sekolah Rakyat, program Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Menurutnya, peran para pendamping menjadi wajah pertama negara di mata masyarakat kecil.

    “Teman-teman SDM PKH adalah wajah sejati negara di mata rakyat kecil. Sekolah Rakyat bukan hanya sekolah, tapi gerbang masa depan,” katanya.

  • 7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    7 Fakta Terkait Vonis Tom Lembong dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula – Page 3

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Meski demikian, menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.

    Pertimbangan itu disampaikan Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas,” kata Alfis.

    Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kerja sama itu tidak pernah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

    Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.

    Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.

    “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman,” ujar Hakim Alfis.