Category: Liputan6.com News

  • Bergandengan Tangan, Ekspresi Sedih Mendalam Istri Hasto Kristiyanto saat Suami Divonis 3,5 Tahun Bui – Page 3

    Bergandengan Tangan, Ekspresi Sedih Mendalam Istri Hasto Kristiyanto saat Suami Divonis 3,5 Tahun Bui – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

    Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

    Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

    Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

    Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

    “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.

     

  • Mensesneg Undang Megawati, SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana: Insya Allah Hadir – Page 3

    Mensesneg Undang Megawati, SBY dan Jokowi Hadiri HUT ke-80 RI di Istana: Insya Allah Hadir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadir memastikan upacara peringatan HUT ke-80 RI hanya akan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta pada 17 Agustus 2025.

    Para mantan-mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga diundang untuk menghadiri peringatan HUT ke-80 RI di Istana.

    Mulai dari, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi. Kemudian, Wapres keenam Try Sutrisno, Wapres ke-11 Boediono, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), hingga Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.

    “Tentu, kalau undangan presiden-presiden yang sudah purna, wakil presiden-wakil presiden yang sudah purna berserta dengan keluarga, seperti biasa, pasti insya Allah akan diundang,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dia mengaku sudah menyampaikan undangan upacara HUT ke-80 RI secara lisan atau informasi kepada para mantan presiden dan wakil presiden. Kendati semuanya belum memberikan konfirmasi resmi, Prasetyo menyebut para mantan presiden dan wakil presiden berkenan hadir apabila tak ada halangan.

    “Konfirmasi lengkap belum, karena semuanya sedang berproses. Kalau komunikasi secara informal, saya sendiri sebagai Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu yang lalu silaturahmi dengan presiden-presiden yang sudah purna, wakil presiden-wakil presiden yang sudah purna dan juga secara lisan kami sudah menyampaikan undangan,” jelasnya.

    “Dan secara lisan juga beliau-beliau insya Allah jika tidak ada halangan akan berkenaan hadir. Alhamdulillah kebetulan semuanya sudah kami sampaikan secara informal,” sambung Mensesneg.

    Sebagai presiden terpilih, Prabowo tidak hanya berkomitmen melanjutkan pemerintahan Jokowi saja, tetapi juga kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, baik SBY maupun Megawati.

  • Pegadaian Dukung Gerakan Masjid Ramah Lingkungan, Perkuat Komitmen Keberlanjutan untuk Umat – Page 3

    Pegadaian Dukung Gerakan Masjid Ramah Lingkungan, Perkuat Komitmen Keberlanjutan untuk Umat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pembangunan berkelanjutan, Pegadaian turut ambil bagian dalam mendukung penyelenggaraan Kompetisi Masjid Eco-Friendly yang diinisiasi oleh IDN Times. Ajang ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai langkah strategis untuk mendorong peran masjid dalam isu lingkungan hidup.

    Acara puncak ditandai dengan pengumuman tiga masjid terbaik yang dinilai berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Masjid Jami Miftahul Jannah di Cakung, Jakarta Timur, keluar sebagai juara utama dan menerima langsung Piala Gubernur DKI Jakarta dari Gubernur Pramono Anung dalam seremoni penghargaan yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, 26 Juni 2025 lalu.

    Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa masjid kini tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga bisa menjadi role model dalam gerakan pelestarian lingkungan di kawasan perkotaan. Inisiatif seperti ini juga mencerminkan semangat kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam mendorong perubahan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

    “Karena sekarang ini untuk bisa menjadi ramah itu enggak gampang dalam tekanan dunia global yang seperti ini, perang dan sebagainya. Sehingga dengan memikirkan sekali lagi saya mengucapkan selamat,” ujar Pramono. 

    Selain Masjid Jami Miftahul Jannah sebagai juara pertama, Masjid Agung Sunda Kelapa dan Masjid Asy Syifa RSCM masing-masing menempati posisi kedua dan ketiga. Kompetisi ini menarik antusiasme yang sangat tinggi, lebih dari 50 masjid Jakarta berpartisipasi, dengan penilaian berdasarkan delapan kriteria ramah lingkungan, mulai dari limbah hingga energi dan pemberdayaan masyarakat. 

    “Kami di Pegadaian percaya bahwa keberlanjutan adalah bagian dari iman dan tindakan nyata. Dukungan kami terhadap program ini adalah cerminan dari komitmen Pegadaian untuk MengEMASkan Indonesia, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga melalui gerakan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Executive Vice President PT Pegadaian, Rully Yusuf. 

     

    Kompetisi ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun ke-478 DKI Jakarta, yang ingin menekankan semangat kolaborasi dalam membangun Jakarta sebagai kota yang inklusif, hijau, dan spiritual. Tidak hanya penilaian dari segi fisik, aspek sosial, inovasi, dan keberlanjutan juga menjadi sorotan utama tim juri dalam menentukan pemenang. 

    Selain mendukung Kompetisi Masjid Eco-Friendly, Pegadaian pada awal tahun 2025 juga menjalankan Program Cuci Karpet Masjid Gratis di 50 masjid yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Program ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian dalam mempersiapkan rumah ibadah agar layak menyambut jamaah pada Hari Raya Idul Fitri. 

    Karpet masjid merupakan bagian penting dalam ibadah umat Islam, melalui pembersihan profesional yang higienis, Pegadaian membantu memastikan bahwa masjid-masjid ini tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga nyaman secara spiritual. Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pegadaian terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) poin 11, yakni Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.

    Masjid yang bersih dan sehat mencerminkan lingkungan yang layak huni dan mendukung kualitas hidup masyarakat. Pegadaian percaya bahwa setiap kontribusi, sekecil apa pun, bisa menjadi bagian dari kebaikan yang lebih besar. Melalui Program Pegadaian Peduli Masjid, Pegadaian hadir bukan dengan pelayanan, tapi dengan ketulusan dalam membantu masyarakat melaksanakan ibadah dengan hati yang tenang dan tempat yang layak.  

     

    (*)

  • Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi WNI ke AS – Page 3

    Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi WNI ke AS – Page 3

    Prasetyo memastikan pemerintah berkomitmen dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Hal tersebut juga menjadi pembahasan pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat saat bernegosiasi.

    “Kita tentu, pemerintah pasti berkomitmen, apalagi berkenaan dengan masalah data pribadi. Kita sendiri kan juga punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu,” tutur dia.

    “Itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika,” sambung Prasetyo.

    Sebelumnya, Gedung Putih melalui situs web-nya pada Selasa (22/7/2025) merilis dokumen berjudul “Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah.”

    Lembar fakta tersebut dibuka dengan pernyataan, “Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia—akses yang sebelumnya dianggap mustahil—dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS.”

    Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.

    Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, “Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi.”

  • Jawab Usulan NasDem, Istana: Tak Ada Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN – Page 3

    Jawab Usulan NasDem, Istana: Tak Ada Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN – Page 3

    Partai NasDem yang pertama kali mengusulkan agar IKN menjadi kantor Wakil Presiden saja. Hal ini bertujuan, gedung-gedung yang sudah terbangun, tidak terbengkalai.

    “Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

    “Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” ujar Saan.

  • Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Keluarkan Buku Hitam, Wajah Datar Hasto Kristiyanto saat Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

    Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

    Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

    Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

    Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

    “Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim.

  • Bukan Merintangi Penyidikan, Hal Ini yang Bikin Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Bukan Merintangi Penyidikan, Hal Ini yang Bikin Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara – Page 3

    Hal memberatkan adalah Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

    Sementara itu, Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

    Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ini Alasan KPK Menahan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    Ini Alasan KPK Menahan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    Asep melanjutkan, sosok berikutnya adalah PCW alias Putri Citra Wahyoe, JMS atau Jamal Shodiqin, dan ALF yakni Alfa Eshad. Mereka adalah Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, empat tersangka tersebut dijerat pasal belapis, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Pemprov DKI Jakarta Aktif Gelar Job Fair, Efektif Serap Tenaga Kerja? – Page 3

    Pemprov DKI Jakarta Aktif Gelar Job Fair, Efektif Serap Tenaga Kerja? – Page 3

    Tahapan evaluasi pun dilakukan setiap kali penyelenggaraan job fair guna memastikan agar pelaksanaan berikutnya semakin efektif dalam mendekatkan pencari kerja dengan pemberi kerja.

    “Konsep job fair akan terus dikembangkan menjadi education and training job fair, yang tidak hanya menawarkan lowongan pekerjaan tetapi juga memberikan ruang edukasi terkait keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja dan peluang pelatihan,” katanya.

    Syarifuddin menyebut, pelaksanaan job fair juga terus diarahkan ke wilayah-wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat, agar akses pencari kerja semakin mudah.

    Dengan ini, job fair diharapkan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan keterampilan, memperluas jaringan, dan mendukung percepatan penyerapan tenaga kerja di DKI Jakarta.

    Selain job fair, Disnakertransgi juga menggagas sejumlah program lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat guna menurunkan pengangguran, di antaranya menyediakan program pelatihan kompetensi dan peningkatan produktivitas.