Category: Liputan6.com News

  • Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun: Dipaksa Bersalah – Page 3

    Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun: Dipaksa Bersalah – Page 3

    Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum kasusnya masuk ke ruang sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun. 

    “Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya. 

    Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.

    “Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.

  • Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bakal Mundur dari Sekjen PDIP? – Page 3

    Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bakal Mundur dari Sekjen PDIP? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto menjawab kemungkinan mundur dari jabatan Sekjen PDIP setelah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Menyikapi vonis hakim, Hasto menuding ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu PDIP lewat kasus hukum. Salah satu hajatan besar partai yang diganggu adalah Kongres PDIP.

    “Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan,” kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hasto menegaskan, bagi seorang kader partai, kepentingan partai berada di atas segalanya. Dia mendukung upaya-upaya agar konsolidasi partai berjalan baik.

    “Tentu saja sebagai kader PDI perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik,” sambung

    Hasto menegaskan, bakal menerima putusan hakim dengan kepala tegak sambil mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Dia menyatakan bakal memperjuangkan korban-korban ketidakadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil.

    “Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” tutup Hasto.

    Peluk dan cium Hasto Kristiyanto kepada istri tercinta, Maria Stefani Ekowati terekam lensa reporter Liputan6.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

  • Eks Marinir Satria Arta Gabung Tentara Rusia Minta Balik jadi WNI, Begini Reaksi Istana – Page 3

    Eks Marinir Satria Arta Gabung Tentara Rusia Minta Balik jadi WNI, Begini Reaksi Istana – Page 3

    Beredar video mengenai Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia ingin kembali lagi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Dalam video, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

    Satria pun meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

    Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

    Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini.

    Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.

    “Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Tunggul.

  • Hasto Yakin Vonisnya Bermuatan Politis: Mau Mengawut-awut Kongres PDIP – Page 3

    Hasto Yakin Vonisnya Bermuatan Politis: Mau Mengawut-awut Kongres PDIP – Page 3

    Meski demikian, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap lembaga peradilan dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum serta seluruh kader PDIP dari tingkat pusat hingga akar rumput yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan.

    “Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami mengucapkan terima kasih. Sejak awal proses ini, ketika bulan Januari 2020 terjadi OTT, itu sudah ada motif politik,” kata Hasto.

    “Kepada simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan khususnya dari DPP, DPD, DPC dan seluruh anak ranting, ranting, PAC hingga Repdem dan Satgas partai, kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” lanjutnya.

     

  • Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bakal Mundur dari Sekjen PDIP? – Page 3

    Hasto Mengaku Sudah Dapat Informasi Bakal Divonis 3,5-4 Tahun: Saya Tahu Sejak Bulan April – Page 3

    Dari proses hukum yang dijalaninya, Hasto sudah memiliki rencana jangka panjang. Hasto mengaku ingin menjadi pengacara yang akan membela wong cilik dari ketidakadilan.

    Hasto menceritakan, dia sudah diterima sebagai mahasiswa S1 hukum.

    “Saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima. Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan, juga Bung Ronny, dan juga teman-teman PH semuanya yang telah bekerja luar biasa dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya Wong Cilik,” jelasnya.

     

  • Saat Hasto Merasa Nasibnya Seperti Tom Lembong: Hukum Sudah jadi Alat Kekuasaan – Page 3

    Saat Hasto Merasa Nasibnya Seperti Tom Lembong: Hukum Sudah jadi Alat Kekuasaan – Page 3

    Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

    Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

     

  • Jokowi Bantah Polisikan Abraham Samad dan 11 Orang Lainnya soal Isu Ijazah Palsu – Page 3

    Jokowi Bantah Polisikan Abraham Samad dan 11 Orang Lainnya soal Isu Ijazah Palsu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi buka suara terkait munculnya nama 12 orang sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu. Dari 12 nama tersebut terdapat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

    “Begini, jadi yang saya laporkan itu peristiwa. Peristiwa mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu. Jadi saya tidak melaporkan nama,” ujar Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Solo pada Jumat (25/7/2025).

    Dengan adanya laporan itu, lanjut Jokowi, pihak Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan penyidik itu lantas muncul 12 nama sebagai terlapor.

    “Jadi sekali lagi, yang saya laporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” Jokowi menegaskan.

    Jokowi membantah bahwa munculnya 12 nama, salah satu di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad karena laporannya. Kata Jokowi, nama-nama itu muncul karena hasil penyelidikan kepolisian.

    “(Munculnya nama Abraham Samad dari Jokowi?) Bukan, itu karena proses penyelidikan yang ada Polri,” ucap Jokowi.

    Sebelumnya, Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.

    “Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitas milik pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

    Ade Ary menerangkan, JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

    “JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ujar Ade.

    Sejumlah terlapor kasus dugaan tindak pidana penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin siang.

  • Istana Bantah Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya – Page 3

    Istana Bantah Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah akan mengenakan pajak amplop kondangan. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada rencana kebijakan pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.

    “Mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Mensesneg menuturkan, isu tersebut sudah diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan.  “Teman-teman Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya,” katanya.

  • Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Di lain sisi, Mendagri juga menyinggung terkait dengan penegakan hukum yang akan dilakukan untuk mengendalikan harga beras. Ia menekankan agar penindakan lebih fokus pada pelaku usaha atau oknum yang melanggar secara bertahap. Sebelum itu perlu juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

    Mendagri mewanti-wanti jangan sampai penegakan hukum mengganggu stabilitas ketersediaan pasokan di pasar yang akan berdampak terhadap naiknya harga beras. Karena itu, langkah yang perlu ditekankan adalah penurunan harga beras bukan ke arah penyegelan komoditas.

    “Sehingga kalau mau ditindak orangnya, tapi barangnya harus diturunkan harganya, barangnya tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.

     

    (*)

  • Hasto Kristiyanto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah, Seluruh Dana Suap dari Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah, Seluruh Dana Suap dari Harun Masiku – Page 3

    Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

    Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.