Category: Liputan6.com News

  • Apes Tukang Bubur Cikini Dipalak Preman – Page 3

    Apes Tukang Bubur Cikini Dipalak Preman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Matahari pagi baru saja terbit. Beberapa gerobak sudah menghiasi pinggiran di Jalan Cilosari, Cikini, Menteng Jakarta Pusat.

    Dari beberapa pedagang yang membuka lapak itu, adalah milik HMAM, tukang bubur. Dia menata mangkuk dan panci bubur.

    Bau kaldu ayam dan sambal kacang semerbak di udara. Saat semua sudah siap, pria petantang-petenteng menghampiri. A muncul lebih dulu. Disusul DF beberapa menit kemudian.

    Mereka berdua bukanlah pembeli yang diharap-harapkan oleh HMAM sejak tadi, melainkan preman jalanan. Dengan gaya sok jagoan, berdiri di depan gerobak bubur.

    Dia minta jatah sebagai orang yang mengaku-ngaku pemilik wilayah. A mengeluarkan kalimat perintah. “Sudah, cepat transfer. Kalau tidak, nanti anak-anak turun,” kata A.

    Ucapan A bikin HMAM gentar. Terlebih, ada ancaman samar-samar makna seperti rencana mereka untuk mengobrak-abrik dagangan HMAM.

    Mendengar itu, ia mau tak mau menurut. Dengan tangan gemetar di atas ponsel. Ia mengirim uang dua kali ke rekening yang disebutkan A.

    Tak disebutkan berapa jumlahnya. Tapi yang jelas, cukup membuat HMAM menutup lapak lebih cepat. Setelah kejadian itu, ia langsung bergegas ke Polsek Metro Menteng.

     

  • Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan secara tegas bahwa negara yang mendukung kemaslahatan harus didukung oleh semua pihak.

    Hal ini disampaikannya saat acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

    “Hari ini kita bertemu, bersinergi, saling menguatkan antara kekuatan negara dan agama dalam relasi yang simbiotik. Saling dukung untuk mewujudkan kemaslahatan. Bagaimana praktik kenegeraan kita; apakah sudah mewujudkan kemaslahatan? Dan apakah agama sebagai pelita sudah optimal menyinari ulil amri? Jika terbukti mendatangkan maslahat dan tidak melanggar syariat harus didukung. Fatwa hadir memberi penguatan. Sebaliknya, jika mendatangkan mafsadah, Fatwa hadir mengingatkan dan memperbaiki, dengan komitmen ishlah. Tentu dengan penuh hikmah,” kata Prof Ni’am.

    Prof Ni’am menjelaskan, relasi hubangan ulama terhadap umaro adalah dengan mendukung kebijakan yang mewujudkan kemaslahatan, dan memberikan masukan dalam rangka islah (perbaikan) kepada sebuah kebijakan.

    “Tugas dan kewajiban kita untuk memberikan penguatan jika kebijakan negara diambil untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kabinet Merah Putih punya konsen tentang perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program populis lainnya,” jelasnya.

    Akan tetapi, tambahnya, bisa jadi kebijakan negara yang ditujukan untuk kemaslahatan, ternyata membentur aturan keagamaan, maka agama perlu hadir untuk mengingatkan dan memperbaiki agar kebikajan publik benar-benar maslahat. “Bahkan bisa jadi kebijakan negara, termasuk pembentuk Undang-Undang, saat merumuskan aturan ternyata bertentangan dengan aturan agama, maka perlu diingatkan dan diperbaiki. “Di sinilah peran MUI dengan fatwa-fatwanya hadir dalam menjalankan tugas kemitraan dengan Pemerintah”, ujarnya.

    Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan ketika momen fatwa MUI membetulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1).

    Dalam undang-undang tersebut, diatur kedudukan anak di luar pernikahan, hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Tentu ini sesuai dengan hukum fikih Islam.

    “Lalu muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih. Sementara putusan MK final dan binding, secara otomatis berlaku. Fatwa MUI hadir menchallange dan mengoreksi, bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama,” paparnya.

    Prof Ni’am menegaskan, pada 2012 MUI menetapkan fatwa bahwa wajib hukumnya taat kepada ulil amri, meski ketaatan tersebut tidak mutlak dan absolut.

    “Begitu ulil amri merumuskan kebijakan, dan tasharufnya untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Tapi, ketaatan itu dengan 3 syarat, tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika terkait dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten,” tuturnya.

    Kegiatan ACFS ke-9 telah dibuka secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Kegiatan ini bakal digelar pada Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.”

     

     

  • Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri – Page 3

    Kasus TPPU Zarof Ricar, Kejagung Cekal 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri – Page 3

    Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

    Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

    “Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

    Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.

    Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

    Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

    “Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

     

  • Seskab Teddy Temui Menteri Imipas Agus Andrianto, Bahas Apa? – Page 3

    Seskab Teddy Temui Menteri Imipas Agus Andrianto, Bahas Apa? – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut layanan keimigrasian harus terus disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum, karena peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

    “Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya,” kata Agus saat mengunjungi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu, dikutip dari Antara.

    Dalam kunjungannya, Menteri Agus meninjau langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat. Dia juga menyapa pemohon paspor serta warga negara asing (WNA) yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.

    Selain itu, dia berdialog dengan pemohon layanan keimigrasian dan memastikan seluruh fasilitas telah sesuai dengan standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel.

  • Biadab, Ini Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi – Page 3

    Biadab, Ini Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi – Page 3

    Tersangka sendiri dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025.

    Kusumo juga menyebutkan sejumlah fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapati tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.

    “Tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah, tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama,” katanya.

     

  • Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Fenomena Sound Horeg, Butuh Pengaturan Atau Pelarangan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara ukuran besar yang marak di sejumlah daerah membutuhkan pengaturan, bukan pelarangan.

    Dia menyebut pengaturan sound horeg perlu memerhatikan berbagai aspek, mulai dari aspek yuridis, sosiologis, hingga filosofis.

    “Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan,” kata Khozin seperti dilansir Antara.

    Dia mengatakan bentuk pengaturan sound horeg dapat berupa peraturan maupun panduan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

    “Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya,” ujarnya.

    Dia menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memotret fenomena sound horeg yang berdampak pada aspek ekonomi, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hiburan.

    “Namun sound horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pada poin inilah relevansi pengaturannya,” ucap anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu.

    Khozin menuturkan isi pengaturan sound horeg dapat mencakup radius penyelenggaraan kegiatan dari permukiman warga, misalnya di tempat pertunjukan khusus atau di tempat terbuka, prosedur perizinan, besaran desibel yang dapat diputar dengan pertimbangan kesehatan telinga, serta kegiatan yang tidak terdapat unsur pornografi atau pornoaksi.

    “Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat (akibat buruk) dan mengoptimalkan manfaat,” tuturnya.

     

  • Viral Emak-Emak Jatuh dan Marah di Jalan Tambora, Ini Penyebabnya – Page 3

    Viral Emak-Emak Jatuh dan Marah di Jalan Tambora, Ini Penyebabnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah proyek di kawasan lampu lalu lintas Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, memicu kemarahan pengendara.

    Hal ini disebabkan oleh tumpahan cairan mirip oli di jalan, yang membuat permukaan menjadi licin dan membahayakan.

    Kejadian ini sempat diabadikan oleh korban yang merupakan seorang ibu menggunaka ponsel. Dia merekam meluapkan kekesalan.

    Rekaman video diunggah oleh salah satu akun media sosial instagram yang kemudian viral.

    Hal itu dibenarkan Kapolsek Tambora Kompol Kukuh. Peristiwa terjadi pada Sabtu, (26/7/2025) pukul 07:30 WIB.

    Dia mengatakan korban hanya mengalami luka ringan. Pihak pengerja proyek telah bertanggungjawab membawa korban ke Rumah Sakit Tarakan.

    “Ada korban cuma satu luka ringan, sudah dibawa pihak proyek ke Rumah Sakit Tarakan. Tetapi, tidak rawat inap, sudah dipulangkan,” ucap Kukuh kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

     

  • Dave Laksono Lantik Pengurus DPP GRADASI 2025-2030, Tegaskan Komitmen DPR RI – Page 3

    Dave Laksono Lantik Pengurus DPP GRADASI 2025-2030, Tegaskan Komitmen DPR RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Generasi Digital Indonesia (GRADASI), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, secara resmi melantik Dewan Pengurus Pusat (DPP) GRADASI periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, disaksikan langsung oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga negara, serta mitra strategis GRADASI dari berbagai stakeholder.

    Dalam seremoni ini, Ketua Umum terpilih DPP GRADASI Upi Asmaradhana menerima estafet kepemimpinan dari Muhammad Sidik K Tomsio. Turut hadir dalam pelantikan ini Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar Baharuddin, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, dan Plt. Direktur Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Saryadi.

    Turut hadir anggota DPR Ahmad Daeng Sere anggota Komisi VII DPRI, akademisi dari berbagai kampus, pegiat literasi, sejumlah pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, serta para anggota Dewan Pakar yang dipimpin Damar Juniarto dan anggota Dewan Pengarah dari berbagai organisasi mitra.

    Upi didampingi Sekjen Junaidi dari Lampung dan Bendahara Umum Yunita SE dari Jawa Barat. Pengurus GRADASI periode 2025-2030 terdiri dari 6 Wakil Ketua Umum 7 Koordinator Wilayah dan 18 Departemen serta Poppy Zeidra Direktur Eksekutif di Jakarta.

    Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan GRADASI, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berkomitmen terhadap penguatan literasi digital dan kedaulatan ruang digital nasional.

    Dalam sambutannya, Dave menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat seperti GRADASI dalam menghadapi tantangan disrupsi teknologi dan dominasi platform digital asing. Ia juga menegaskan dukungan lembaga legislatif terhadap agenda strategis kedaulatan digital Indonesia.

    “Kiranya ini menjadi awal baru dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas digital bangsa kita. GRADASI diharapkan menjadi mitra kritis dan produktif pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berdaulat,” ujar Dave Laksono.

    Lebih lanjut, Dave menekankan bahwa GRADASI memiliki peran strategis dalam membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan berdaulat.

    “Kita tidak bisa membiarkan ruang digital Indonesia dikendalikan sepenuhnya oleh platform asing. Literasi digital harus kita tanamkan sejak dini sebagai pondasi, dan GRADASI sangat strategis sebagai mitra masyarakat dalam transformasi digital nasional,” ujar dia.

    Sebagai Ketua Dewan Pembina, Dave menyampaikan optimismenya terhadap kepengurusan baru di bawah komando Upi Asmaradhana. Ia menyebut bahwa kehadiran tokoh-tokoh penting dan kolaborasi lintas sektor yang tergabung dalam kepengurusan DPP GRADASI 2025–2030 akan memperkuat sinergi nasional dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih baik.

    “Kita tidak bisa lagi membiarkan ruang digital Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma global. GRADASI dapat menjadi pionir dalam menyuarakan kepentingan publik, termasuk dalam penyusunan regulasi digital yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.

    Ia menyatakan bahwa Komisi I DPR RI sangat terbuka terhadap masukan masyarakat sipil, termasuk dari GRADASI, dalam penyusunan kebijakan strategis seperti revisi Undang-Undang Penyiaran dan regulasi digital lainnya.

    “Kami di Komisi I saat ini sedang memimpin Panja Revisi UU Penyiaran. Perubahan besar sedang terjadi, karena penyiaran kini bukan lagi urusan TV konvensional saja, tapi sudah merambah OTT dan ruang digital. GRADASI bisa berperan aktif di sini,” tegasnya.

     

  • Teror Tukang Parkir di Bundaran HI: Baru Turun Motor, Warga Langsung Dimintai Duit – Page 3

    Teror Tukang Parkir di Bundaran HI: Baru Turun Motor, Warga Langsung Dimintai Duit – Page 3

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi menjelaskan kronologi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, MAM keluar rumah berniat cari makan. Dia kemudian berjalan kaki ke arah Plaza Indonesia.

    Di depan lokasi itu, ia melihat empat motor terparkir dan langsung meminta uang ke pemilik kendaraan. MAM menagih uang Rp5 ribu untuk satu unit kendaraan yang parkir di lokasi.

    “Terus terjadi cekcok terutama wanita dengan secara spontan kasih uang sebesar Rp20 ribu selanjutnya duit tersebut belanjakan buat makan,” ucap dia kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

    Hasil introgasi, ini bukan pertama kalinya si MAM jadi tukang parkir liar. Dia mengatakan, sudah beberapa kali. “Tapi tidak setiap hari,” ucap dia.

    Terkait kejadian ini, korban yang dirugikan enggan membuat laporan polisi, namun dia menyerahkan kepada pihak terkait untuk melakukan pembinaan.

    “Pihak korban tidak mau memperpanjang, jadi memberikan inisiasi kepada polisi untuk diberikan sanksi. Setelah ini kita kirim ke Dinsos,” ucap dia.

     

  • Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Perlu Jelaskan Cara Perlindungannya – Page 3

    Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Perlu Jelaskan Cara Perlindungannya – Page 3

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan soal kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang merupakan hasil negosiasi penurunan tarif impor.

    Prasetyo menegaskan bahwa kesepakatan itu bukan berarti pemerintah menyerahkan data-data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak AS.

    “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data. Apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Dia menyampaikan ada beberapa platform atau aplikasi milik perusahaan AS yang mengharuskan pengguna Indonesia memasukkan data-data mereka. Prasetyo menyebut kerja sama transfer data tersebut berbasis platform, bukan menyerahkan data pribadi masyarakat ke AS.

    “Ada beberapa platform yang memang itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dari Amerika, yang di situ ada ketentuan ketentuan untuk memasukkan data-data atau identitas-identitas,” kata Prasetyo.

    Prasetyo menekankan kerja sama tersebut justru untuk memastikan data-data masyarakat Indonesia aman saat mendaftar ke platform AS. Selain itu, kerja sama ini agar data masyarakat Indonesia tidak disalahgunakan dan dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya.

    “Justru di situlah kerja sama kita, itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya. Jadi pemaknaannya di situ, bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” ujar Prasetyo.