Category: Liputan6.com News

  • Sugiono Sambangi Menkum usai Jabat Sekjen Gerindra, Bawa Pesan Penting dari Prabowo – Page 3

    Sugiono Sambangi Menkum usai Jabat Sekjen Gerindra, Bawa Pesan Penting dari Prabowo – Page 3

    Diketahui, Partai Gerindra resmi mengganti posisi Sekretaris Jenderal dari Ahmad Muzani menjadi Sugiono. Pergantian dilaksanakan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jumat (1/8/2025).

    “Pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor. Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukkan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.,” tulis Muzani dikutip dari akun Instagram resminya @ahmadmuzani2, Jumat (1/8/2025).

    Muzani menyebut Prabowo Subianto telah menandatangani SK penunjukan Sekjen baru per tanggal 1 Agustus 2025.

    “Dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangi tersebut, maka jabatan Sekjen yang telah saya emban selama 17 tahun lebih sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025 telah digantikan oleh Sugiono,” tulisnya.

  • Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat – Page 3

    Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat – Page 3

    Sebelumnya, DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons, bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.

    “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukum – Page 3

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukum – Page 3

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai diumumkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto nampak keluar dari Rutan KPK dengan masih memakai rompi oranye dan tangan terborgol. Dia langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggu di luar sekitar pukul 09.04 WIB, Jumat (1/8/2025).

    Hasto juga terlihat menenteng tas gendong hitam. Dia juga menghampiri sejumlah orang yang menunggu di luar. 

    Meski begitu, belum ada info resmi kemana tujuan Hasto setelah terlihat keluar dari Rutan KPK tersebut. 

    Sementara itu, anggota Kepolisian pada pukul 09.45 WIB juga menerima arahan dari pimpinan mereka untuk berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK.

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya? – Page 3

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya? – Page 3

    Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif ini.

    Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang sedang berjalan maupun yang baru akan dimulai.

    Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi juga dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.

    Penting untuk membedakan abolisi dengan bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara spesifik menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

    Amnesti dapat diberikan meski tanpa adanya pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini berdasar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, namun kewenangan itu tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR.

  • Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat – Page 3

    Hasto Keluar Rutan KPK Usai dapat Amnesti Prabowo, Masih Pakai Rompi Oranye dan Tenteng Tas – Page 3

    Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

    Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

    Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

    “Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

     

  • Pramono-Rano Terbang ke Bali Hadiri Kongres PDIP – Page 3

    Pramono-Rano Terbang ke Bali Hadiri Kongres PDIP – Page 3

    Chico menyampaikan, meski menghadiri acara PDIP, Pramono-Rano tidak mengambil cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah DKI Jakarta. Orang nomor satu di Jakarta tersebut, tetap menjalankan tugas-tugas kedinasan dari jarak jauh.

    “Mereka tetap kerja, tidak mengajukan cuti. Jadi tetap kerja terus, makanya perangkatnya berangkat Pak Fanny (Kepala Biro Kepala Daerah Setda DKI Jakarta) untuk melaporkan situasi (di Jakarta) dan lain-lain. Intinya pemberitahuan bekerja dari jauh,” jelas Chico.

     

  • PDIP Gelar Kongres VI Hari Ini di Bali – Page 3

    PDIP Gelar Kongres VI Hari Ini di Bali – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menggelar Kongres ke-VI Partai di Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025). Berdasarkan informasi yang diterima, tema kongres kali ini yakni: ‘Satyam Eva Jayate, Berderap Dalam Satu Barisan’.

    Sebelumnya diketahui partai berlambang banteng bermoncong putih itu menggelar Bimtek bagi anggota DPR RI, DPRD Provinisi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Sanur. Isu Kongres pun menyeruak usai gelaran tersebut.

    Berdasarkan pantuan di salah satu hotel di kawasan Benoa, sejumlah kader PDIP terlihat tampak mengenakan seragam partai berwarna merah terlihat mulai bersiap diduga menuju arena Kongres.

    Kartu peserta Kongres ke-VI PDIP terlihat digantungkan di leher mereka. Diketahui, peserta Kongres merupakan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP seluruh Indonesia.

    Sementara di salah satu sudut hotel, terlihat tulisan yang ditunjukan kepada seluruh kader PDIP yang menjadi peserta Kongres. Adapun, informasi itu bertuliskan ‘Mohon Id Card dan KTA Disiapkan’. Tak hanya itu, ada informasi lain yang berisi ‘Dilarang Membawa HP saat Acara’.

    Pengumuman itu juga meminta kepada seluruh peserta Kongres berangkat ke arena acara pada pukul 09.00 WITA.

     

  • Kata Pakar soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto – Page 3

    Kata Pakar soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto – Page 3

    DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

    Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. 

    Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

    “Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

  • Cuaca Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025: Jakarta Diprediksi Cerah Sepanjang Hari – Page 3

    Cuaca Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025: Jakarta Diprediksi Cerah Sepanjang Hari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Hari ini Jumat (1/8/2025), cuaca di Jakarta dan sekitarnya diprakirakan cerah hingga cerah berawan sepanjang hari. Demikian prakiraan cuaca hari ini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Berdasarkan laporan BMKG, mayoritas wilayah DKI Jakarta akan dihiasi langit cerah pada pagi hari, yang kemudian berubah menjadi cerah berawan pada siang dan malam hari.

    Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur diperkirakan cerah sejak pagi, berlanjut cerah berawan pada siang hingga malam hari. Sementara itu, Jakarta Pusat akan cerah pada pagi hari, cerah berawan saat siang, dan kembali cerah di malam hari.

    Untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, cuaca akan cerah berawan sejak pagi hingga siang, lalu berlanjut cerah pada malam harinya.

    Kondisi serupa juga terjadi di wilayah penyangga Jakarta. Bekasi dan Depok akan cerah berawan mulai siang hingga malam, setelah pagi yang cerah. Kota Bogor pun diprakirakan cerah di pagi hari dan cerah berawan hingga malam. Adapun Tangerang, setelah cerah berawan sejak pagi hingga siang, diperkirakan berawan pada malam hari.

    Berikut informasi prakiraan cuaca Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (cuaca Jabodetabek) selengkapnya yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi BMKG www.bmkg.go.id:

     Kota
     Pagi
     Siang 
     Malam 

     Jakarta Barat
     Cerah
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Jakarta Pusat 
     Cerah
     Cerah Berawan
     Cerah

     Jakarta Selatan 
     Cerah
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Jakarta Timur 
     Cerah
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Jakarta Utara 
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan
     Cerah

     Kepulauan Seribu 
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan
     Cerah

     Bekasi 
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Depok 
     Cerah
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Kota Bogor 
     Cerah
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan

     Tangerang
     Cerah Berawan
     Cerah Berawan
     Berawan

  • PDIP Nilai Wajar Amnesti Diberikan kepada Hasto: Waktu Sidang Harusnya Sudah Diputus Bebas – Page 3

    PDIP Nilai Wajar Amnesti Diberikan kepada Hasto: Waktu Sidang Harusnya Sudah Diputus Bebas – Page 3

     Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.

    “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Ketua KPK saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.