Sebanyak 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal. Lima pasal itu adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
“Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum. Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman setara upaya percobaan kejahatan.
Selain itu, seorang perwira ikut ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Prada Lucky (23). Total 20 orang telah menyandang status tersangka.
“Ada satu orang perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kota Kupang, Senin (11/8).
Piek tidak menjelaskan detail mengenai identitas seorang perwira tersebut.
“Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan,” lanjutnya.
Dia merespons permintaan keluarga korban, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. “Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288066/original/080280600_1752885544-a0448ec3-e7fc-47c5-905d-787966c0fead.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308695/original/012926100_1754553278-1000838218.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312405/original/000446000_1754962046-1000176074.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2941526/original/094025800_1571285595-20191017-TNI-Polri-Gelar-Apel-Pengamanan-Pelantikan-Presiden-IMAM-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4928537/original/048463400_1724680851-WhatsApp_Image_2024-08-26_at_20.54.44_b66bcb27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4311176/original/048409200_1675318550-apel_kesiapsiagaan_damkar-IMAM_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5311313/original/016241400_1754877864-presiden-prabowo-singgung-pengalaman-pahit-indonesia-21f90e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311602/original/071701800_1754888999-IMG_0653.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)