Category: Liputan6.com News

  • Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS – Page 3

    Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS – Page 3

    Abu membeberkan, nantinya mereka akan diseleksi oleh tim seleksi anggota BAZNAS pusat yang berjumlah 9 orang. Mereka terdiri atas 5 orang dari Kementerian Agama, 1 orang dari Kementerian PANRB, dan 3 orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

    “Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama,” jelas Abu.

    Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi tersebut nantinya diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

    “Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

    Sebagai informasi, tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Diketahui, seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

    Nantinya pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

    Kemudian di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

    PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional.

  • Wamendagri Ribka Berharap Pembangunan 2.200 Unit Rumah Dapat Mendorong Pemberdayaan OAP – Page 3

    Wamendagri Ribka Berharap Pembangunan 2.200 Unit Rumah Dapat Mendorong Pemberdayaan OAP – Page 3

    Ribka berharap pembangunan rumah disertai dengan fasilitas pendukung seperti sanitasi air bersih, toilet, dapur, dan listrik. Selain itu, dia berharap program lintas kementerian juga dapat masuk, termasuk bantuan sosial, pertanian, perikanan, dan pengembangan rumah sehat.

    “Jadi arahan dari Bapak Presiden kan 3T kita mulai dari daerah, dari perdesaanlah seperti itu, dan ada Koperasi Desa juga akan masuk, apalagi kalau rumahnya sudah bagus juga di desa, ini luar biasa,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, program 2.200 unit rumah di Papua Pegunungan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ribka mengimbau agar tidak ada pungutan liar kepada masyarakat. Pembangunan ini, tegasnya, bukan untuk kepentingan politik, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita di Papua mulai dari Papua Pegunungan ini, kalau sudah bagus pilot project-nya sudah bagus, Papua lain juga pasti akan bisa kita lakukan. Ini karena kementerian baru juga, kemudian ini quick win dari Bapak Presiden, ini sesuatu yang harus dikerjakan cepat, maka ini kita bentuk timnya cukup besar,” tandasnya.

  • Top 3 News: Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3

    Top 3 News: Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3

    Kasus dugaan korupsi di Indonesia masih kerap terjadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi tersebut bahkan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Salah satunya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan hitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 10 Juli 2025.

    Selain itu, ada pula kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

     

    Selengkapnya…

  • Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

    “Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

    Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat membentuk Pansus Angket. “(Semua) sepakat,” jelas Danu.

    Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan Bandang Waluyo dari PDIP akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut.

    “Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan Bupati Pati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat,” jelas dia.

    Menurutnya, mereka akan segera bekerja. “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” pungkasnya.

  • Jangan Ada Lagi Kasus Keracunan MBG – Page 3

    Jangan Ada Lagi Kasus Keracunan MBG – Page 3

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengambil langkah tegas setelah rentetan kasus keracunan akibat makanan MBG. Salah satunya menyusul keracunan massal di Sragen, Jawa Tengah, yang melibatkan ratusan guru, siswa, dan wali murid dari SDN 4 Gemolong dan SMPN 3 Gemolong.

    Dadan kini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan uji organoleptik. Mulai dari pengecekan rasa, aroma, tampilan, dan tekstur, sebelum makanan dibagikan kepada siswa.

    “Kalau rasanya sudah tidak enak atau teksturnya berubah, lebih baik ditahan dan diganti dengan makanan lain,” tegas Dadan.

    BGN juga memerintahkan agar durasi dari proses memasak hingga makanan sampai ke tangan siswa dipersingkat, meski belum disebutkan batas waktunya secara spesifik.

    Selain itu, Dadan menekankan pentingnya seleksi bahan baku yang lebih ketat. “Gangguan kesehatan bisa terjadi karena bahan baku tidak layak. Sekarang kami pastikan bahan yang digunakan benar-benar segar dan aman,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, protokol distribusi dari dapur ke sekolah kini juga diperketat, termasuk pengawasan ketat terhadap penyimpanan dan penyerahan makanan kepada siswa di sekolah.

     

  • VIDEO: Jelang Demo Besar-Besaran Pati, Ribuan Aparat Dikerahkan

    VIDEO: Jelang Demo Besar-Besaran Pati, Ribuan Aparat Dikerahkan

    Menjelang aksi besar pada Rabu, 13 Agustus, situasi di Kabupaten Pati memanas. Ribuan warga memadati Alun-alun Pati sambil mendirikan posko donasi, dapur umum, hingga tenda evakuasi. Untuk mengantisipasi kericuhan, 2.684 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait dikerahkan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pengamanan akan dilakukan secara profesional dengan pendekatan humanis, termasuk larangan membawa benda berbahaya.

    Ringkasan

  • Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Cerita tentang kepala daerah yang dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus. Siapa saja mereka?

    1. Aceng Fikri, Bupati Garut

    Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

    Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).

    2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

    Dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantienglie pada 2017 lalu membuat karirnya hancur. Dia disebut-sebut berselingkuh dengan istri polisi.

    Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

    Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini.

    Selang beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

    Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

    3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018.

    Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

    Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2017, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus, Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

    Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

    Bupati Pati Sudewo menjawab tuntutan masyarakat yang memintanya untuk mengundurkan diri pada Rabu (13/8/2025).

  • Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis ini (14/8/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

    Para pengendara mobil dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang diawasi.

    Sedangkan bagi yang memiliki pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda transportasi umum.

    Kebijakan ganjil genap Jakarta dirancang untuk mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien.

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

    Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa pembatasan.

    Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Pengecualian ini juga berlaku bagi beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan dinas, kendaraan listrik, serta kendaraan yang membawa orang berkebutuhan khusus.

    Banyak warga Jakarta yang sudah mulai terbiasa mengatur jadwal perjalanan mereka sesuai dengan aturan ini. Beberapa memilih untuk berangkat lebih awal sebelum jam pemberlakuan, sementara yang lain memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

    Dengan berbagai pilihan moda transportasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memilih cara bepergian yang paling efektif.

    Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal. Pengendara yang mematuhi aturan tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

    Penerapan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tetapi jika dijalani dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa berjalan dengan nyaman.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

  • UMKM Wajib Catat, Begini Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal di Jakarta – Page 3

    UMKM Wajib Catat, Begini Cara Mudah Dapat Sertifikasi Halal di Jakarta – Page 3

    Sementara bagi UMKM, sertifikasi halal memberikan nilai jual pada produk yang dijualnya. Adapun saat ini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah memfasilitasi lebih dari 13 ribu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

    “Insya Allah tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu untuk penerbitan sertifikasi halal untuk para UMKM kita (DKI Jakarta),” kata Abbas.

    Pemprov DKI menyediakan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM melalui sektor industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata.

    Ini termasuk dalam hal keuangan agar UMKM bisa tumbuh, memiliki daya saing, dan juga punya harapan besar untuk bisa bersaing di pasar global.

    “Dari mulai pendaftarannya, melalui program Jakpreneur, bahkan sampai kepada penyusunan laporan, supaya bisa lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank),” ujar Abbas.

  • Nasib Bupati Pati Sudewo Belum Berakhir – Page 3

    Nasib Bupati Pati Sudewo Belum Berakhir – Page 3

    Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan, ini tak hanya bergantung pada DPRD Kabupaten Pati, tapi juga keputusan Mahkamah Agung (MA) nanti.

    “(Soal pemakzulan) tergantung kesepakatan DPRD. Proses politiknya dua tingkat, pertama tingkat DPRD. Kalau DPRD sepakat dimakzulan, maka proses selanjutnya diajukan ke MA. Kalau DPRD tak sepakat makzulkan, ya wassalam soal pemakzulan tak terjadi,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu 13 Agustus 2025.

    “Kedua, pada level MA. Jika pemakzulan disetujui DPRD, selanjutnya akan diproses di MA. Apakah pemakzulan ditolak atau diterima. Kalau MA menolak, maka pemakzulan DPRD batal,” sambungnya.

    Adi Prayitno pun mengingatkan akan kejadian pada 2019, di mana Bupati Jember, Faida, juga dimakzulkan atas keputusan fraksi-fraksi di DPRD. Namun, akhirnya kandas di tangan MA, lantaran yang bersangkutan kesalahan yang diperbuat bupati telah diperbaiki.

    “Fenomena ini pernah terjadi pada Bupati Jember 2019 lalu. DPRD sepakat memakzulkan dan melayangkan surat ke MA, tapi MA menolak pemakzulan DPRD dengan alasan bupati memperbaiki kesalahannya secara perlahan,” pungkas dia.