Category: Liputan6.com News

  • Ompreng MBG Diimpor dari China Diduga Pakai Bahan Berbahaya dan Ada Minyak Babi, Ini Kata Kepala BGN – Page 3

    Ompreng MBG Diimpor dari China Diduga Pakai Bahan Berbahaya dan Ada Minyak Babi, Ini Kata Kepala BGN – Page 3

    Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat (food tray) dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program MBG.

    “Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo.

    “Dengan standar ini kami ingin memastikan bahwa food tray yang digunakan dalam Program MBG aman digunakan, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya. Ini juga mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi peralatan makan yang berkualitas,” kata Hendro.

    Dia menyebut penetapan itu menjadi langkah strategis untuk memastikan peralatan makan yang digunakan dalam Program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan.

  • Dasco Telepon Menkes, Minta Kasus Campak di Sumenep Segera Diatasi – Page 3

    Dasco Telepon Menkes, Minta Kasus Campak di Sumenep Segera Diatasi – Page 3

    Sumenep dilanda Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Hingga minggu ke-32 tahun 2025, tercatat 1.944 kasus suspect campak dengan lebih dari separuh (53,3%) penderita adalah balita usia 0-4 tahun.

    Lebih memprihatinkan lagi, terdapat 17 anak yang meninggal dunia akibat campak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, mayoritas tidak memiliki riwayat imunisasi campak.

    “Sebagian besar kasus kematian terjadi pada anak yang tidak pernah diimunisasi. Ini menunjukkan betapa pentingnya imunisasi sebagai perlindungan dasar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (23/8/2025).

    Aji juga memaparkan sejumlah faktor mengapa kasus ini bisa terjadi. Menurut Aji, rendahnya cakupan imunisasi menjadi penyebab utama.

    “Kalau anak tidak diimunisasi, mereka tidak punya perlindungan terhadap penyakit berbahaya seperti campak,” ujarnya.

    Kedua, terkait ramainya hoaks terkait vaksin yang akhirnya menyebabkan keraguan orang tua. “Ada orang tua yang ragu karena terpengaruh informasi keliru. Ini berisiko besar,” ungkap Aji.

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (DS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada delapan saksi yang diperiksa termasuk Djoko Siswanto.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

    Para saksi adalah DS selaku Kepala SKK Migas yang juga mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM, dan HSR selaku PNS Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014.

    Kemudian LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018, dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Serta YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero), TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero), dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.

    “Delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka HW dan kawan-kawan,” kata Anang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

    “Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengulas penyimpangan yang dimaksud, yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan di bawah harga dasar.

    “Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Deretan Pejabat Gunakan Atribut Negara untuk Acara Keluarga, Terbaru Kepala BNPB – Page 3

    Deretan Pejabat Gunakan Atribut Negara untuk Acara Keluarga, Terbaru Kepala BNPB – Page 3

    Viral di media sosial, surat undangan rapat dengan kop resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas pernikahan anak Kepala BNPB, Letjen Suharyanto.

    Surat bernomor 402/SU/PR.0103/08/2025 itu ditandatangani Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dan mengundang pejabat untuk rapat di kantor BNPB.

    Setelah undangan itu viral, BNPB buka suara. Sekretaris Utama BNPB, Rustian mengatakan, undangan tersebut ditujukan untuk panitia pernikahan putri Kepala BNPB.

    “Panitia ini ada internalnya BNPB, ada juga di sebagian angkatannya beliau termasuk juga polisinya. Jadi artinya dengan sudah terbentuknya panitia ini maka perlu diadakan rapat pertama kalinya untuk membantu WO (wedding organizer) yang sudah beliau tunjuk,” kata Rustian saat jumpa pers seperti dikutip dari channel youtube resmi milik BNPB, Minggu (24/8/2025).

    Rustian melanjutkan, rapat tersebut menjadi kegiatan perdana yang dilaksanakan. Tujuannya, karena banyaknya personel terlibat dalam acara tersebut maka antar panitia perlu duduk bersama untuk saling mengenal.

    “Supaya yang internal BNPB bisa kenal dengan panitia-panitia lain yang beliau sudah tunjuk untuk membantu persiapan pernikahan anak beliau ini,” jelas Rustian.

    Rustian menegaskan, mereka yang ditunjuk sebagai panitia diminta khusus oleh Kepala BNPB untuk membantu kerja dari WO. Caranya, memberikan masukan dan mengonsolidasikan semua seksi yang sudah dibentuk.

    Rustian beralasan, Kepala BNPB memiliki waktu yang sibuk dan terbatas karena menjalankan tugas meninjau segala bentuk bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga melalui surat undangan rapat berkop resmi, para pihak bisa dikumpulkan.

    “Sehingga waktu itulah bisa dikumpulkan dan di waktu itulah bisa dilaksanakan memakai kop BNPB,” kilah Rustian.

  • KPK Telusuri Alur Perintah Pemerasan Sertifikasi K3 yang Libatkan Immanuel Ebenezer – Page 3

    KPK Telusuri Alur Perintah Pemerasan Sertifikasi K3 yang Libatkan Immanuel Ebenezer – Page 3

    KPK mengatakan Immanuel Ebenezer saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengaku menerima motor terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Setelah kami ke yang bersangkutan, menghampiri ke rumahnya, yang bersangkutan mengakui bahwa menerima motor,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

    Asep mengatakan, setelah itu KPK menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada Immanuel Ebenezer.

    “Kami tanya, ‘mana motornya?’ Oh, disimpan di tempat putranya. Jadi, disimpan di rumah putranya, ya kami minta supaya itu diantarkan, dan itu diantarkan,” ujarnya.

     

  • Mobil Dinas jadi Korban Demo Ricuh, Anggota DPR Tak Khawatir dan Tetap Gunakan Pelat Khusus – Page 3

    Mobil Dinas jadi Korban Demo Ricuh, Anggota DPR Tak Khawatir dan Tetap Gunakan Pelat Khusus – Page 3

    Sebelumnya, mobil Hyundai Palisade diduga milik Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi sasaran amuk massa saat demo ricuh di DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) kemarin. Mobil yang dikemudikan BB rusak parah di bagian kaca dan bodi.

    Korban diwakili oleh penasihat hukumnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi perusakan mobil tersebut.

    Kejadian bermula saat korban yang mengendarai Hyundai Palisade hitam baru saja keluar dari DPR hendak ke kantornya. Tapi nahas, saat putar balik di bawah flyover dekat Senayan Park, puluhan pendemo mengadang.

    “Dan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Dia mengatakan massa demo ricuh langsung merusak mobil mewah itu menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.

    Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP. “Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas dia.

  • Dorong Kepastian Hukum Revisi UU Hak Cipta, Puan Maharani: Negara Harus Hadir – Page 3

    Dorong Kepastian Hukum Revisi UU Hak Cipta, Puan Maharani: Negara Harus Hadir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu yang selama ini menuai pro-kontra di masyarakat. Ia menilai regulasi yang jelas dan transparan menjadi kunci terciptanya ekosistem musik yang sehat.

    “Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan melalui pernyataan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menambahkan, regulasi yang tidak transparan justru akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.

    Karena itu, kata Puan, DPR bersama pemerintah berkomitmen merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    “Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujar Puan.

    “Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak uang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” tambahnya.

    Puan menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu menghadirkan keadilan bagi pelaku industri musik tanpa memberatkan masyarakat.

    “Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” tukasnya.

     

  • Ini yang Digali KPK saat Periksa Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah – Page 3

    Ini yang Digali KPK saat Periksa Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah – Page 3

    “RN kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui ini (proyeknya merugikan negara), kita melakukan pendalaman,” jelas Asep.

    Asep memastikan, selanjutnya KPK juga akan menggali keterangan saksi dan mencari bukti lain dalam kasus ini. Dia memastikan, KPK tak segan menaikkan status hukum pihak terlibat jika ditemukan kecukupan bukti.

    “Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya,” Asep menandasi.

    Sebagai informasi, Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis 21 Agustus 2025. Pemeriksaan terhadap Ria berlangsung sekitar 12 jam. Ria diperiksa karena saat kasus terjadi, dirinya menjabat sebagai bupati di kabupaten tersebut.

     

  • VIDEO: Respon Wapres Gibran Soal Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta

    VIDEO: Respon Wapres Gibran Soal Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta

    VIDEO: Respon Wapres Gibran Soal Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta

  • Takut Terjebak Demo, Komisi I DPR Ngebut Selesaikan Rapat – Page 3

    Takut Terjebak Demo, Komisi I DPR Ngebut Selesaikan Rapat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi I DPR mempercepat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Penyiaran bersama berbagai Ormas, buntut adanya aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 itu akhirnya hanya berlangsung sekitar 30 menit. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengaku mempercepat rapat karena khawatir terkepung masa demo.

    “Mengingat situasi terus bergulir di luar, ini yang kami khawatirkan kalau kita terlalu lama, nanti akhirnya sulit kita keluar dari kompleks parlemen,” kata Dave dalam rapat.

    Dave meminta agar pandangan setiap organisasi massa dapat disampaikan secara tertulis saja.

    “Jadi kalau kita semua sepakat ya teman-teman bilamana ada yang ingin pendalaman, pertanyaan, tolong disampaikan tertulis saja ya, sampaikan tertulis kepada narsum melalui sekretariat, nanti narsum bisa jawab dan kita rangkum di meja kita,” kata Dave.

    Menurut Dave, DPR menargetkan Panja RUU Penyiaran bisa selesai tahun ini juga. Sehingga pembahasan RUU tersebut bisa dilanjutkan ke Badan Legislasi DPR.

    “Dan insyaallah bila tuhan kehendaki, panja ini bisa kita selesaikan di tahun 2025 ini agar bisa segera di teruskan diproses di Baleg, untuk kita bisa revisi, karena UU ini dibuat tahun 2002 dan semenjak 2011 sudah ada proses revisi, dan ini belum juga selesai,” pungkasnya.