Category: Liputan6.com News

  • Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026

    Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sriwijaya (Unsri) menekankan pentingnya kreativitas, inovasi, serta kemandirian fiskal dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Unsri Tahun 2026. Pesan itu disampaikannya secara virtual saat Rapat Pembahasan Hasil Perbaikan Usulan RKAT Unsri Tahun 2026 dari Jakarta, Jumat (26/12/2025).

    Tito menegaskan peran strategis MWA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penetapan kebijakan non-akademik. Menurutnya, diperlukan sistem yang baik agar tercipta mekanisme checks and balances antara MWA, Senat Akademik Universitas (SAU), dan Rektor.

    “Kompak, sistem membuat sistem yang baik sehingga terjadi check and balance antara tiga unsur ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Tito menyampaikan harapannya agar Unsri mampu melakukan lompatan kemajuan dan naik kelas sebagai perguruan tinggi negeri unggulan, tidak hanya di Sumatera Selatan, tetapi juga di tingkat nasional.

    “Kita sangat berharap ada tidak hanya sekadar regular, tapi ada lompatan-lompatan kemajuan yang membuatnya bisa naik kelas,” ujarnya.

    Ia juga mendorong agar Unsri tidak terjebak pada pola kerja rutin semata.

    “Mulai dari Pak Rektor yang inovatif, kreatif, cerdas. Kemudian memiliki terobosan-terobosan yang bukan business as usual, yang regular-regular saja,” katanya.

  • Toko yang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

    Toko yang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti video viral yang berisi seorang nenek yang ditolak membeli Roti karena toko tidak menerima pembayaran tunai. Dia mengaku sudah menduga sejak lama bahwa kewajiban cashless ini akan menjadi masalah.

    “Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

    “Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan,” sambung dia.

    Saleh menyebut, teknologi digital tidak semuanya relevan dan bisa dipakai oleh semua orang, termasuk juga nenek yang mau beli roti namun diminta bayar pakai Qris, padahal hanya punya cash.

    “Kasihan, dia ditinggalkan zaman. Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang cash. Hanya dikecualikan jika uang tersebut diduga palsu. Dan yang menduga, harus membuktikannya. Jika tidak ada bukti bahwa uangnya palsu, tidak ada alasan untuk menolak pembayaran cash,” terang dia.

    Ketua DPP PAN ini lantas meminta pejabat yang berwenang harus mengambil sikap tegas dan bahkan membawa ke ranah hukum.

    Menurut Saleh, pihak yang memerintahkan untuk hanya menerima pembayaran cashless (kartu) harus diperiksa, harus diminta keterangan dan pertanggung jawabannya.

    “Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang,” ucap Saleh.

    Saleh mengkutip Undang-Undang atau UU Nomor 7/2011 tentang mata uang, terutama di dalam pasal 16 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan ayat (2).

    “Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum,” kata dia.

    “Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia,” pungkas Saleh.

  • Kami Hargai Aspirasi, tapi Rp 5,7 Juta Tetap Berlaku

    Kami Hargai Aspirasi, tapi Rp 5,7 Juta Tetap Berlaku

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan. Presiden KSPI, Said Iqbal membeberkan alasan penolakan tersebut.

    Di antaranya, tidak sesuainya angka kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta dengan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam hitungannya, KHL DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta per bulan, angka yang sama dengan permintaan sekitar buruh. Maka, angka UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dari permintaan tersebut.

    “Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara yang diminta oleh aliansi buruh jakarta dengan penetapan Gubernur,” tegasnya dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

    Dia pun mengungkapkan alasan lainnya. Penetapan UMP DKI Jakarta dinilai lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.

    “Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” ucapnya.

    Dia turut menyoroti insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Said Iqbal menduga hal itu tidak setara dengan jumlah buruh yang ada di Ibu Kota.

    Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti survei biaya hidup (SBH) di DKI Jakarta yang membutuhkan sekitar Rp 15 jutaan per bulan. Dengan kenaikan tadi, dinilai masih jauh lebih rendah dari angka ini.

  • Razia Bendera Bulan Bintang di Aceh Saat Masih Penanganan Bencana, Ini Alasan TNI

    Razia Bendera Bulan Bintang di Aceh Saat Masih Penanganan Bencana, Ini Alasan TNI

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan adanya razia bendera bulan bintang di Aceh di tengah itu situasi bencana.

    Menurut dia, ada hukum yang melarang pengibaran bendera tersebut di Aceh.

    “TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy kepada Liputan6.com, Jumat (26/12/2025). 

    Atas video viral yang terjadi, Freddy memastikan hal itu adalah selisih paham dan semua pihak sudah sepakat berdamai.

    “Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” jelas dia.

    Supaya kejadian selisih paham tidak berulang, Freddy pun mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi atas sebuah tayangan yang belum jelas kebenaranya.

    “TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” dia menandasi.

  • Jaksa Agung Ganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Jaksa Agung Ganti 43 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya

    Berikut daftar 43 kepala kejaksaan negeri yang baru:

    1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

    2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

    3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar

    4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

    5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

    6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora

    7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih

    8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang

    9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung

    10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi

    11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba

    12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan

    13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur

    14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar

    15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan

    16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri

    17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi

    18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa

    19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk

    20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan

    21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung

    22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

    23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

    24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika

    24. Krisdianto sebagai Kepala Kejalsaan Negeri Kabupaten Banjar

    26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo

    27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Nengeri Maluku Tenggara

    28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim

    29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton

    30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

    31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma

    32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura

    33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep

    34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

    35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas

    36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

    37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan

    38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir

    39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

    40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau

    41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

    42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

    43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

     

  • Kemenhan Bantah Lantik Selebgram Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif

    Kemenhan Bantah Lantik Selebgram Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif

    Liputan6.com, Jakarta – Selebgram Ayu Aulia dikabarkan menjadi bagian dari tim kreatif Kementerian Pertahanan (Kemhan). Bahkan, dia disebut-sebut sudah dilantik pada pekan lalu.

    Namun, kabar itu langsung dibantah Kemhan. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan, Ayu Aulia tidak memiliki penugasan apa pun di lingkungan Kemhan, baik secara struktural maupun nonstruktural.

    “Kemhan menegaskan bahwa Ayu Aulia tidak dilantik, tidak diangkat, dan tidak memiliki penugasan apa pun sebagai tim kreatif Kemhan, baik secara struktural maupun nonstruktural,” kata Rico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2026).

    Rico Ricardo menjelaskan alasan Ayu Lia sempat berada di lingkungan Kemenhan pekan lalu. Dia mengatakan, saat itu salah satu organisasi kemasyarakatan di Jakarta menggelar kegiatan di Kemenhan.

    Ayu Aulia diundang sebagai bagian dari tim kreatif organisasi kemasyarakatan tersebut, bukan sebagai tim kreatif Kemhan.

    “Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik. Kemhan mengapresiasi perhatian serta konfirmasi dari rekan-rekan media massa, terima kasih,” ucap Rico, dilansir Antara.

  • MBG 2026 Dimulai Didistribusi 8 Januari, BGN Pantau Kesiapan SPPG dari Dapur hingga Higienitas

    MBG 2026 Dimulai Didistribusi 8 Januari, BGN Pantau Kesiapan SPPG dari Dapur hingga Higienitas

    Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pihaknya tidak memaksa siswa untuk mengambil MBG saat libur sekolah dan menepis bahwa pemberian MBG selama liburan dipaksakan untuk menghabiskan anggaran.

    “Jadi anak-anak tidak dipaksa untuk datang ke sekolah. Silakan saja kalau MBG itu diambil ibunya, ayahnya, atau saudaranya. Kalau misalnya sekolah tidak mau menerima, wali murid juga tidak mau, maka juga tidak apa-apa, dan tidak dipaksa. Jadi, tidak ada yang memaksa anak-anak libur ke sekolah untuk mengambil MBG. Mohon jangan dipelintir,” kata Nanik.

    BGN menyadari, untuk perbaikan gizi siswa memang perlu konsistensi, tetapi BGN memahami bahwa anak-anak sekolah sedang memasuki masa liburan. Oleh karena itu, SPPG menawarkan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat, jika mau menerima MBG, mereka dipersilakan mengajukan.

    “Hidangan MBG akan diantarkan SPPG sesuai dengan permintaan sekolah, dalam bentuk makanan kering,” ujar dia.

  • Polisi Masih Belum Bisa Ungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon

    Polisi Masih Belum Bisa Ungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon

    MAHM, bocah 9 tahun meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan di rumahnya sendiri di Komplek Bukit Baja Sejahter (BBS) III, Kota Cilegon, Banten. Korban ternyata anak dari polikus PKS.

    Ayahnya adalah Maman Suherman, dewan pakar DPC PKS Kota Cilegon. Korban MAHM adalah murid SD Al Azhar 40 Kota Cilegon, Banten. Jasadnya sudah dimakamkan pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan dan ketabahan bagi keluarga Pak Haji Maman. Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk selalu menyiapkan hari esok yang lebih baik dan mengambil hikmah positif dari setiap cobaan,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Najib Hamas, Kamis, (18/12/2025).

     

  • Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara

    Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara

    Adam mengungkapkan dari hasil autopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher dan cairan sperma pada kemaluan. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

    Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.

    Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban.

    “Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujarnya.

  • TNI Pastikan Kondisi Sudah Kondusif Usai Pembubaran Aksi Sekelompok Orang Bawa Bendera GAM

    TNI Pastikan Kondisi Sudah Kondusif Usai Pembubaran Aksi Sekelompok Orang Bawa Bendera GAM

    Liputan6.com, Jakarta – Akun sosial media @acehgroundtimes mengunggah video bentrok antara warga sipil dan TNI di Aceh. Menurut keterangan ditulis, ketegangan itu terjadi antara TNI dan penyintas banjir bandang Aceh.

    “Aksi TNI makin brutal terhadap penyintas bantuan banjir ke Aceh Tamiang di Krueng Mane Aceh Utara,” tulis akun tersebut seperti dikutip liputan6.com, Jumat (26/12).

    Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyayangkan video beredar yang menuliskan narasi tidak sesuai fakta. Menurut jenderal bintang dua tersebut, informasi dituliskan bersifat sesat.

    “TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy kepada Liputan6.com, Jumat (26/12/2025).

    Menurut Freddy, hal yang sebenarnya terjadi adalah, pasukan TNI tengah melakukan kegiatan razia gabungan dalam rangka pencegahan konvoi Eks. Kombatan Gam dan simpatisan, untuk mengantisipasi adanya pembentangan Bendera Bulan Bintang (BB) yang dipasang di tiang bambu dan ikat di kendaraan Roda 4.

    “Jumlah massa konvoi sekitar 600 orang, untuk menuju ke Kabupatan Aceh Tamiang. Pasukan gabungan melakukan kegiatan razia gabungan dalam rangka pencegahan konvoi Eks. Kombatan GAM dan simpatisan,” jelas dia.