Category: Liputan6.com News

  • 1.240 Orang Ditangkap Buntut Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    1.240 Orang Ditangkap Buntut Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Pemprov DKI Jakarta menanggung biaya pengobatan korban luka akibat unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melaporkan ada 716 orang warga yang terluka di luar Polri.

    “700 lebih tadi semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Pramono di Balaikota, Senin (1/9/2025).

    Selain itu, Pramono juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri yang ikut mengawal aksi unjuk rasa. “Dalam kesempatan ini sekali lagi kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda,” ucap dia.

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengungkap kerugian materil yang diakibat oleh unjuk rasa berakhir rusuh yang terjadi beberapa hari terakhir di Jakarta. Dia menyebut, setidaknya 22 halte Transjakarta rusak, enam di antaranya ludes terbakar.

    Pramono menyebut sisanya 16 halte juga tak luput dari aksi vandalisme dan kaca pecah, kursi hancur, serta dinding penuh coretan.

    “Akibat unjuk rasa ada 22 halte Transjakarta baik yang BRT maupun non-BRT serta satu pintu tol yang terdampak. Dari sejumlah tersebut, 6 halte Transjakarta terbakar dan dijarah. Kemudian ada 16 halte Transjakarta yang dirusak dan kemudian dilakukan coret-coret vandalisme dan sebagainya,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Senin (1/9/2025).

     

  • Terungkap, Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob dalam Rantis saat Lindas Affan Kurniawan – Page 3

    Terungkap, Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob dalam Rantis saat Lindas Affan Kurniawan – Page 3

    Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran berat, yakni sebagai berikut:

    1. Kompol Kosmas K Gae, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, jabatan Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis Barracuda 17713-VII.

    Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenakan kategori pelanggaran sedang, dengan posisi duduk di belakang sebagai penumpang. Mereka adalah sebagai berikut:

    1. Aipda M Rohyani, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya2. Briptu Danang, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya3. Bripda Mardin, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya4. Bharaka Jana Edi, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya5. Bharaka Yohanes David, jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

    “Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Agus.

    “Kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” sambungnya.

  • Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menanggung biaya pengobatan korban luka akibat unjuk rasa yang berujung rusuh di Jakarta. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melaporkan ada 716 orang warga yang terluka di luar Polri.

    “700 lebih tadi semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Pramono di Balaikota, Senin (1/9/2025).

    Selain itu, Pramono juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI-Polri yang ikut mengawal aksi unjuk rasa. “Dalam kesempatan ini sekali lagi kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda,” ucap dia.

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengungkap kerugian materil yang diakibat oleh unjuk rasa berakhir rusuh yang terjadi beberapa hari terakhir di Jakarta. Dia menyebut, setidaknya 22 halte Transjakarta rusak, enam di antaranya ludes terbakar.

    Pramono menyebut sisanya 16 halte juga tak luput dari aksi vandalisme dan kaca pecah, kursi hancur, serta dinding penuh coretan.

    “Akibat unjuk rasa ada 22 halte Transjakarta baik yang BRT maupun non-BRT serta satu pintu tol yang terdampak. Dari sejumlah tersebut, 6 halte Transjakarta terbakar dan dijarah. Kemudian ada 16 halte Transjakarta yang dirusak dan kemudian dilakukan coret-coret vandalisme dan sebagainya,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Senin (1/9/2025).

     

  • Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas – Page 3

    Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas – Page 3

    Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran kategori berat. Keduanya terancam hukuman pidana serta pemecatan dari satuan Polri.

    Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver; dan Bripka Rohmat selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya, pengemudi mobil rantis Barracuda 17713-VII.

    Lima anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya dikenakan kategori pelanggaran sedang. Saat kejadian, posisi duduk mereka berada di belakang atau sebagai penumpang rantis.

    Mereka adalah Aipda M Rohyani selaku jabatan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka Yohanes David selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

    Pelanggar etik sedang ini bisa dijatuhi berbagai sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, penurunan posisi (demosi), hingga penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan.

    “Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” Agus menandaskan.

  • Tidak Ada Istilah Nonaktif, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian dan Pergantian Anggota DPR di UU MD3 – Page 3

    Tidak Ada Istilah Nonaktif, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian dan Pergantian Anggota DPR di UU MD3 – Page 3

    Selanjutnya, pada pasal 240 ayat 1 disebutkan mekanisme pemberhentian anggota DPR harus diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

    Proses pemberhentian paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan dari partai politik. Pimpinan DPR wajib usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Ketentuan itu berdasarkan aturan ayat 2 pasal 240 UU MD3.

    Tahapan berikutnya tercantum pada ayat 3 pasal 240 yang berbunyi: Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

    Dalam konteks nonaktif dalam UU MD3 hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR. Ketentuan ini ada pada Pasal 144 UU MD3 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

  • Viral Polantas Bawa Laras Panjang di Kawasan Senayan Pagi Ini, Polisi Buka Suara – Page 3

    Viral Polantas Bawa Laras Panjang di Kawasan Senayan Pagi Ini, Polisi Buka Suara – Page 3

    Redaksi lalu melakukan konfirmasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin. Menurut dia, video tersebut benar, namun bukan dilakukan pagi ini.

    “Itu kegiatan kemarin, patroli skala besar. Jadi bukan tadi pagi,” kata Komarudin saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (1/9/2025).

     

  • Terungkap, Identitas Sopir dan Posisi Duduk Anggota Brimob dalam Rantis saat Lindas Affan Kurniawan – Page 3

    Dua Anggota Brimob Dikenakan Pelanggaran Etik Berat Lindas Affan Kurniawan, Terancam Dipecat – Page 3

    Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), untuk pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis Barracuda 17713-VII.

    Sementara untuk pelanggaran sedang dilakukan oleh Aipda MR selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu D selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda M selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.

    Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah secara etik melakukan pelanggaran berat.

    “Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” sambung Agus.

  • NasDem Beberkan Ada Akun X Palsu Mengaku Sahroni: Publik Jangan Mudah Terprovokasi – Page 3

    NasDem Beberkan Ada Akun X Palsu Mengaku Sahroni: Publik Jangan Mudah Terprovokasi – Page 3

    NasDem akan menonatifkan Sahroni dan Nafa per tanggal 1 September 2025. Kedunya akan dinonaktifkan dari anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

    “Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut diatas dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulisnya.

    Surya Paloh menekankan kepada seluruh kader NasDem agar mengutamakan aspirasi publik karena menjadi bagian dari perjuangan partai.

    “Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tutup Paloh.

  • PDIP Minta Maaf Atas Pernyataan Deddy Sitorus dan Viralnya Sadarestuwati: Ini Pelajaran Bagi Kita – Page 3

    PDIP Minta Maaf Atas Pernyataan Deddy Sitorus dan Viralnya Sadarestuwati: Ini Pelajaran Bagi Kita – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, meminta agar tunjangan perumahan anggota DPR dihentikan.

    Menurutnya, politik tidak cukup hanya berbicara soal kesepakatan dan rasionalitas, melainkan harus dilandasi nilai etik, empati, dan simpati kepada rakyat.

    Di saat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyabung nasib dijalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

    Said menegaskan, Fraksi PDIP menilai sudah saatnya anggota DPR memiliki sense of crisis dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat. Dia menyebut, berbagai fasilitas yang berlebihan dari pajak rakyat tidak seharusnya dinikmati wakil rakyat.

    “Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas atau empati terhadap kehidupan rakyat yang masih susah, maka tidak akan lagi ada fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan,” tegasnya.

  • Dukungan Nyata Le Minerale untuk UMKM, Hadirkan Gerobak Usaha di GBK – Page 3

    Dukungan Nyata Le Minerale untuk UMKM, Hadirkan Gerobak Usaha di GBK – Page 3

    Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, turut menyambut baik program tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang sudah terjalin selama lima tahun ini mampu meningkatkan semangat para pedagang karena kondisi berjualan yang kini lebih nyaman.

    “Dengan kerja sama ini, tempat jualan jadi lebih proper, lebih baik, dan lebih nyaman, baik untuk penjual maupun pembeli. Karena sebelumnya hanya tenda yang mudah bocor, kotor, terkena hujan, dan terbuka dari luar,” ujarnya.

    Tak hanya menyediakan sarana fisik, PPKGBK juga memberikan pelatihan usaha bagi pedagang serta mendorong digitalisasi melalui penggunaan sistem pembayaran QRIS. Dengan metode transaksi non-tunai, pedagang diharapkan semakin profesional sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan kebiasaan konsumen masa kini.

    “UMKM itu perlu dibina, bukan hanya soal titik jualan atau harga, tapi juga cara berjualan, termasuk transisi ke cashless untuk memudahkan transaksi dan meningkatkan profesionalisme,” tambah Rakhmadi.

    Dukungan ini pun mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM. Salah satunya Rudin, pedagang minuman di GBK, yang mengungkapkan rasa syukur atas bantuan tersebut.

    “Semoga dengan gerobak baru ini penjualan bisa lebih maju. Gerobaknya bagus, jadi lebih semangat jualan,” katanya.

    (*)