Category: Liputan6.com News

  • Akhirnya Pimpinan DPR Dengarkan Suara Mahasiswa – Page 3

    Akhirnya Pimpinan DPR Dengarkan Suara Mahasiswa – Page 3

    Di hadapan mahasiswa, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah memutuskan menghentikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan yang sebelumnya diterima anggota DPR.

    “Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPR beberapa waktu ini, dan kami sampaikan beberapa hal. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 30 Agustus 2025,” ujar Dasco.

    Dasco juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekeliruan dewan.

    “Selaku pimpinan kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, DPR akan melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri, serta efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri.

    Reformasi DPR Dipimpin Puan Maharani

    Dasco menegaskan, reformasi internal DPR akan dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menyebut langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada parlemen.

    “Lewat semangat reformasi yang dilakukan, diharapkan DPR menjadi lebih baik dan transparan,” ucapnya.

    Selain itu, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan pemerintah. Mahasiswa dijadwalkan akan diterima langsung oleh perwakilan pemerintah pada Kamis (4/9/2025) untuk menyampaikan aspirasi lebih lanjut.

    “Barusan kami sudah melakukan komunikasi via WhatsApp dengan pemerintah. Kawan-kawan sekalian akan diterima oleh pemerintah besok, untuk menyampaikan juga secara langsung,” jelas Dasco.

     

  • Truk Tronton dan Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Arah Jakarta – Page 3

    Truk Tronton dan Kontainer Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 Arah Jakarta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 Arah Jakarta. Di mana, disebutkan ini melibatkan truk tronton dan kontainer. 

    Hal ini disampaikan oleh Jasa Marga lewat akun X @PTJASAMARGA, Kamis (4/9/2025). Adapun, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

    “#Kecelakaan_Jagorawi GT Ciawi 2 arah Jakarta, melibatkan kendaraan truk kontainer dan truk tronton menabrak gate, dalam penanganan petugas,” demikian seperti dikutip.

    Pihak Jasa Marga pun mengimbau para pengguna kendaraan untuk mencari jalur alternatif.

    “HATI-HATI di GT Ciawi 2 arah Jakarta, ada penanganan kecelakaan , GUNAKAN jalur alternatif,” demikian seperti dikutip.

     

  • Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

    Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rutinitas lalu lintas di hari kerja kembali diatur melalui penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta.

    Pada Kamis (4/9/2025), sistem pembatasan kendaraan pribadi ini berlaku dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas sesuai aturan, sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan perjalanan.

    Seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam.

    Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk membatasi kendaraan, melainkan juga mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering memuncak di tengah pekan.

    Dengan adanya pembatasan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali, dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum. Secara tidak langsung, hal ini juga membantu menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang berkontribusi pada kualitas udara.

    Sebab jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

    Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

    Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

    Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

    Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender, ada beberapa opsi yang bisa dipilih. Salah satunya adalah mengatur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, baik lebih awal di pagi hari atau menunggu setelah malam.

    Alternatif lainnya adalah menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin berkembang, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga layanan bus yang terintegrasi.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…

  • Gelar Aksi Damai, Mahasiswa IPB Sematkan Rapor Merah ke DPR dan Pemerintah – Page 3

    Gelar Aksi Damai, Mahasiswa IPB Sematkan Rapor Merah ke DPR dan Pemerintah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ratusan mahasiswa memadati pelataran Gedung Rektorat Andi Hakim Nasution IPB University, Dramaga, Bogor, Rabu (3/9/2025).  Dengan mengenakan pakaian serba hitam, Keluarga Mahasiswa (KM) IPB mengelar aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa.

    Dalam aksi tersebut, mereka membentangkan selembar kertas “rapor merah” untuk pemerintah dan DPR.

    Tak hanya itu, mereka menyalakan lilin, menaburkan bunga, serta melantunkan lagu rohani untuk para korban yang meninggal saat aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah Indonesia.

    Presiden KM IPB, Muhammad Afif Fahreza menegaskan bahwa mahasiswa selama ini tidak tinggal diam. Namun, melihat, mencatat, dan menyuarakan aspirasi.

    “Mahasiswa tidak hanya membawa tuntutan, tetapi juga harapan. Harapan akan bangsa yang adil, damai, dan berpihak pada rakyat. Harapan yang mereka percaya, akan tumbuh dari ruang-ruang akademik, dari suara-suara yang jujur, dan dari keberanian yang lahir di tengah duka,” kata dia.

    Arif lantas mengajak seluruh peserta aksi untuk bersama-sama mendoakan para korban unjuk rasa.

    “Kita semua turut berduka atas gugurnya sahabat-sahabat kita. Mari kita lawan segala bentuk anarkisme, provokasi, dan upaya yang mengganggu keutuhan bangsa. Kita jaga demokrasi, kita jaga NKRI,” tegasnya.

     

     

  • BPIP Desak Peru Transparan Usut Penembakan Staf KBRI Lima – Page 3

    BPIP Desak Peru Transparan Usut Penembakan Staf KBRI Lima – Page 3

    Kedua, dalam Pasal 29 disebutkan bahwa negara penerima harus memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi mereka dari serangan terhadap diri/fisik, kebebasan, dan martabat mereka.

    “Berdasarkan pasal ini, kasus penembakan tersebut sudah menunjukkan bahwa Pemerintah Peru tidak memberikan perlindungan terhadap serangan fisik terhadap diplomat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu secara transparan dan terbuka,” jelas Djumala.

    Ketiga, satu hal yang juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Peru dalam penanganan kasus ini adalah tujuan diadakannya hubungan diplomatik antara kedua negara.

    “Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa motif dibukanya hubungan diplomatik antara dua negara tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan saling pengertian yang baik. Semangat membina hubungan baik mestinya tercermin dari cara negara penerima dalam menyelesaikan masalah yang menimpa negara sahabat,” kata Djumala.

    “Sesuai dengan amanat Konvensi Wina, dan dalam upaya menjaga hubungan baik yang sudah terbina selama ini, Indonesia mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan staf KBRI Lima secara transparan dan terbuka,” tutupnya.

  • Ini Alasan Polri Pecat Anggota Brimob yang Duduk Samping Sopir Mobil Rantis Pelindas Affan Kurniawan – Page 3

    Ini Alasan Polri Pecat Anggota Brimob yang Duduk Samping Sopir Mobil Rantis Pelindas Affan Kurniawan – Page 3

    Raut wajah Kompol Kosmas tampak merengut, matanya terpejam. Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).

    Sembari duduk di kursi panas, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu menutup mata. Saat peristiwa demo 28 Agustus 2025 lalu, Kompol Kosmas duduk di samping sopir mobil rantis dan kemudian kendaraannya melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

    Kompol Kosmas kemudian membuka matanya, melihat ke langit-langit, menunduk dan diam sejenak. Kemudian melihat kembali ke atas, air matanya mengalir diiringi tangannya bergesture tanda salib.

    “Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.

  • Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed, Wanita Ini Jadi Tersangka Provokasi Demo – Page 3

    Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed, Wanita Ini Jadi Tersangka Provokasi Demo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Lewat akun Instagramnya @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, dia mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi yang memanas beberapa hari belakangan.

    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

    Menurut Himawan, perempuan berusia 26 tahun itu bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela, sembari membubuhi kalimat yang diduga bermuatan provokatif.

    “Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008,” jelas dia.

     

    Sejauh ini polisi telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo beberapa hari lalu. Dan diantara 38 tersangka itu, polisi mengklasifikasikan enam tersangka dengan tuduhan penghasut melalui media sosial termasuk di antaranya Direktur Eksekutif Delpe…

  • VIDEO: Terungkap, Arti Barang Kesayangan Sri Mulyani yang Dijarah

    VIDEO: Terungkap, Arti Barang Kesayangan Sri Mulyani yang Dijarah

    Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali unggah pernyataanya terkait peristiwa penjarahan di rumah pribadinya. Di akun instragam, Ia menyinggung soal lukisan yang dicuri. Lukisan tersebut memiliki arti mendalam baginya.

    L

    OlehLiputanenam.comDiperbaharui 03 Sep 2025, 09:43 WIB

    Diterbitkan 03 Sep 2025, 09:38 WIB

  • Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3

    Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR dibandingkan pemerintah. Supratman membocorkan, DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut sehingga hanya tinggal soal waktu.

    “Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ucap Supratman saat ditemui di Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

    Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.

    Sejak awal, Menkum menekankan Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.

    Maka dari itu, dia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

    “Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ungkapnya.

     

    Reporrter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • VIDEO: Polisi Ungkap Pengajak Aksi Rusuh di Gedung DPR

    VIDEO: Polisi Ungkap Pengajak Aksi Rusuh di Gedung DPR

    Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan penghasutan aksi anarki di DPR RI beberapa hari lalu. Hari Selasa (2/9) polisi juga mengungkap sosok yang dianggap salah satu pemicu rusuh di kawasan gedung DPR RI.

    L

    OlehLiputanenam.comDiperbaharui 03 Sep 2025, 18:02 WIB

    Diterbitkan 03 Sep 2025, 17:22 WIB