Category: Liputan6.com News

  • SNPMB 2026 Resmi Diluncurkan Lebih Awal, TKA Jadi Kunci Lolos SNBP – Page 3

    SNPMB 2026 Resmi Diluncurkan Lebih Awal, TKA Jadi Kunci Lolos SNBP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah resmi meluncurkan informasi terkait pelaksanaan SNPMB tahun 2026. Peluncuran ini dilakukan secara daring pada Selasa, 16 September 2025, menandai dimulainya persiapan bagi calon mahasiswa baru. Langkah proaktif ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi siswa dan sekolah dalam memahami perubahan kebijakan yang signifikan.

    Salah satu inovasi paling menonjol dalam SNPMB 2026 adalah pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen validasi nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan integritas proses seleksi, memastikan bahwa prestasi akademik yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kemampuan siswa. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan mahasiswa yang lebih adil dan transparan.

    Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, turut hadir dalam peluncuran yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi SNPMB ID dan media sosial. Mereka menekankan pentingnya sosialisasi awal agar semua pihak, terutama siswa kelas 12, dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tantangan dan peluang baru dalam SNPMB tahun depan.

  • Pramono Akan Sulap Pasar Kumuh di Jakarta, Dorong Digitalisasi – Page 3

    Pramono Akan Sulap Pasar Kumuh di Jakarta, Dorong Digitalisasi – Page 3

    Ia mencontohkan Pasar Santa dan Mayestik yang mencatat kenaikan transaksi digital hingga 47 persen. Capaian tersebut diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melombakan implementasi digitalisasi di 12 pasar.

    Dengan hasil itu, Pramono memutuskan pasar-pasar lain yang belum menerapkan sistem digital akan segera didorong ke arah serupa.

    “Bagi pasar yang belum dilakukan digitalisasi akan kami lakukan, sekaligus renovasi,” ucap dia.

     

  • Daftar Wilayah yang Diprediksi Akan Diguyur Hujan Sangat Lebat Hari Ini, Salah Satunya Jakarta – Page 3

    Daftar Wilayah yang Diprediksi Akan Diguyur Hujan Sangat Lebat Hari Ini, Salah Satunya Jakarta – Page 3

    Secara umum, sifat hujan pada musim hujan 2025/2026 diperkirakan berada dalam kategori normal (69,5%), artinya curah hujan musiman tidak jauh berbeda dari kondisi umumnya.

    Namun, terdapat 193 ZOM (27,6%) yang berpotensi mengalami musim hujan dengan sifat atas normal, mencakup sebagian besar Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, beberapa wilayah Sulawesi, serta Maluku dan Papua. Selain itu, 20 ZOM (2,9%) diprediksi mengalami musim hujan dengan sifat bawah normal.

    “Dengan kondisi ini, potensi ancaman bahaya hidrometeorologi yang dapat menyebabkan dampak seperti banjir, banjir bandang, genangan air, tanah longsor, dan angin kencang tetap perlu diwaspadai, terutama pada wilayah dengan prediksi curah hujan atas normal,” jelas Dwikorita.

    BMKG mengimbau kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

    Penyesuaian kalender tanam pertanian, pengelolaan waduk dan irigasi, perbaikan drainase, pengendalian hama di perkebunan, hingga langkah mitigasi dampak ancaman bahaya hidrometeorologi harus dilakukan sejak dini agar dampak dapat ditekan.

  • Pengacara Pastikan Arya Daru Tak Ada Keinginan Bunuh Diri di 2013: Lagi Tugas di Myanmar Usut Human Trafficking – Page 3

    Pengacara Pastikan Arya Daru Tak Ada Keinginan Bunuh Diri di 2013: Lagi Tugas di Myanmar Usut Human Trafficking – Page 3

    Sebelumnya, Ahli Digital Forensik Ditressiber Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto mengatakan bahwa hasil digital forensik dari ponsel lain milik Arya Daru, ditemukan bahwa diplomat tersebut pernah mengirimkan surel ke badan amal yang menyediakan layanan masalah kejiwaan.

    “Alamatnya adalah daru_j@yahoo.com dikirim ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa termasuk yang dapat menyebabkan bunuh diri,” kata Saji.

    Sementara itu, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) mengungkapkan bahwa Arya Daru memiliki riwayat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada sekitar tahun 2013 dan 2021.

    Diketahui, Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

  • Keluarga Desak Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN – Page 3

    Keluarga Desak Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN – Page 3

    Untuk diketahui, Seorang Kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.

    Polisi telah meringkus 15 orang terkait kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN di Jakarta.

    Empat aktor utama penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP yang jasadnya ditemukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) tersebut, yakni C, DH, YJ dan AA. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

    Pelaku berinisial DH, YJ dan AA ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 20.15 WIB di daerah Solo, Jawa Tengah. Sedangkan pelaku berinisial C ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pukul 15.30 WIB pada Minggu (24/8).

    Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Tersangka Kopda FH telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya

    Tersangka Kopda FH dalam kasus pembunuhan kacab sebuah bank di Jakarta ini sebagai perantara penjemputan paksa.

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia, Tidak Perlu Disembunyikan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Benny Harman DPR Desak Kapolri: Bebaskan Semua Tahanan terkait Demo, Cari Orang Hilang Sampai Dapat – Page 3

    Benny Harman DPR Desak Kapolri: Bebaskan Semua Tahanan terkait Demo, Cari Orang Hilang Sampai Dapat – Page 3

    Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa dari 5.000 orang yang sempat diamankan saat demo, sebanyak 4.800 di antaranya telah dibebaskan dan dipulangkan.

    Meski mayoritas pendemo telah dipulangkan, masih ada 583 orang ditahan. Yusril menjelaskan mereka diduga kuat melakukan tindak pidana.

    Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat masih ada tiga orang yang belum ditemukan pasca demontrasi pada 31 Agustus 2025 di wilayah Jakarta.

    Ketiga orang hilang tersebut teridentifikasi berdasarkan laporan melalui posko pengaduan yang dibentuk oleh KontraS sejak 1 September 2025. Kabar terakhir ketiga orang itu berada di dua wilayah yakni Glodok, Jakarta Barat dan Kwitang, Jakarta Pusat.

    KontraS menyatakan ketiga orang yang masih hilang itu adalah Bima Permana Putra yang hilang sejak 31 Agustus 2025, kabar terakhir berada di sekitar Golodok, Jakarta Barat. Lalu, Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syaputradewo, yang juga hilang sejak 31 Agustus 2025. Keduanya diketahui terakhir berada di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

  • DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar, Tidak Perlu Dirahasiakan – Page 3

    DPR Kritik KPU: Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar, Tidak Perlu Dirahasiakan – Page 3

    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Momen Dasco-Sjafrie Jalan Bareng Menuju Rapat Komisi I DPR – Page 3

    Momen Dasco-Sjafrie Jalan Bareng Menuju Rapat Komisi I DPR – Page 3

    Menurut Sjafrie, dirinya sebagai bagian dari pemerintah wajib menjaga soliditas dan hubungan dengan pihak legislatif.

    “Saya atas nama pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, TNI tentunya perlu memelihara soliditas dan hubungan kerja yang bagus antara pemerintah dengan legislatif, dimana Profesor Sufmi Dasco adalah wakil ketua DPR di bidang polkam, sehingga saya perlu mengkomunikasikan hal-hal yang perlu menjadi atensi secara nasional,” pungkasnya.

  • Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Kelompok Sensitif Disarankan Pakai Masker – Page 3

    Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Kelompok Sensitif Disarankan Pakai Masker – Page 3

    Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara Jakarta saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

    Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan; Banten dengan poin 179.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja, tetapi juga oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.